Saya tidak habis fikir kenapa P2TK mengklaim ada NUPTK ilegal. Padahal NUPTK itu dikeluarkan secara resmi oleh BPSDMPK-PMP. Dan BPSDMPK-PMP adalah satu-satunya unit pengelola NUPTK. Sejak Ditjen PMPTK dibubarkan Presiden SBY tahun 2011. Jadi seharusnya BPSDMPK yang berhak mengeluarkan, menyatakan sah atau tidak, melakukan verval dan sebagainya. Bukan P2TK.
Belum selesai masalah NUPTK. P2TK berulah lagi. Kali ini NRG yang diusili. Padahal pengelola NRG itu adalah Pusbang Prodik BPSDMPK-PMP. Seharusnya Pusbangprodik BPSDMPK yang berhak menyatakan NRG sah atau tidak sah. Harus verval atau tidak. P2TK hanya sebagai pemakai.
Kini P2TK berulah lagi kesekiann kalinya. Mereka menambah persyaratan pencairan Tunjangan Fungsional guru. Yaitu hasil PKG harus diinput. Bukan input hasil PKG yang janggal. Karena wajar kalau itu diminta. Yang janggal adalah, pihak yang disuruh menginput hasil PKG: Pengawas Sekolah. Apa hubungannya PKG dengan pengawas? Pengawas hanya mem-PK kepala sekolah. Bukan guru.
Yang melaksanakan PKG adalah tim yang dibentuk dan diketuai kepala sekolah. Beranggotakan guru-guru senior. Kenapa bukan kepala sekolah yang disuruh menginput hasil PKG guru? Seperti yang dilakukan BPSDMPK melaui PADAMU NEGERI.
Kita dulu memang sempat kesal dengan BPSDMPK. Karena tidak mau menggunakan data Dapodik (PDSP) dalam menjalankan program-program yang dijalankan melaui PADAMU NEGERI. Tapi mereka telah menyadari kekeliruan itu. Mulai sekarang mereka insyaf, mau menggunakan data PDSP.
Kita dulu memang sempat kagum dengan P2TK. Dimana mereka menggunakan data PDSP dengan maksimal. Tapi sekarang mereka telah lupa diri. Mengurus yang bukan urusannya. Mentang-mentang bisa menyandra pihak lain karena memiliki wewenang mengelola berbagai macam tunjangan.
Jadi tidak sabar menunggu Dirjen GTK segera dilantik. Agar P2TK tidak semakin tersesat. Apalagi setelah Ditjen induk mereka dilebur. ***
Suka ·
No comments:
Write komentar