Wednesday, March 25, 2015

MENJAWAB SEMUA KEBINGUNGAN TENTANG ISI INFO PTK TERBARU RILIS FEBRUARI TAHUN 2015

Bp. Nazarudin
mengumumkan lewat akun facebooknya :

” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stored procedure.” 

Pengumuman itu sontak membuat para Operator Sekolah yang kebetulan sedang online menjadi ramai.

Beragam komentar bermunculan. Umumnya ramai dengan keluhan mulai dari
tidak bisa diakses sampai data yang masih merah-merah, padahal mereka
merasa sudah mengentri data pada aplikasi dengan benar. Semua komentar
bernada keluhan itu ditanggapi secara umum “masih versi beta”.


  Apa sih versi beta itu ?

Versi beta adalah suatu hasil ekpsrimen untuk produk baru yang
diluncurkan kepada konsumen sebelum disahkan versi sebenarnya. Jadi
definisi versi beta bisa dikatakan suatu pengenalan produk baru kepada
pengguna, yang biasanya istilah versi beta atau beta version lebih
mengacu pada perangkat lunak atau suatu website. Dalam masa versi beta,
segala masukan dan kritik dari konsumen sangat diperlukan untuk
menyempurnakan produk baru tersebut, hingga akhirnya akan dirilis versi
sebenarnya atau full version.

Pada sebuah software dikenal beberapa tahapan (versi) yaitu :

 1. Alpha: merupakan bentuk program yang pertama kali jadi
 2.Beta: versi perbaikan dari alpha, tetapi masih banyak bug. kesalahan
    dalam pemprograman. biasanya didistribusikan untuk mendapatkan
    feedback agar dapat diketahui kesalahan (bug)nya dan dapat
    diperbaiki lagi
 3.RC (Realese Candidate) ; merupakan program yang hampir jadi dan
    biasanya merupakan cerminan dari program jadinya, di dini terdapat
    perbaikan tetapi hanya bersifat minor
 4.Versi final: merupakan versi yang sudah bisa dipakai oleh orang
    banyak, kalaupun ada bug, biasanya hanya bersifat minor

Kenapa developer (pengembang) menyebarkan versi beta ini ? jawabannya
sangat sederhana. yaitu hanyalah mengharapkan feedback atau masukan dari
para pemakai, baik itu saran kritik bugs atau yang lainnya. Jadi tidak
heran jika tim pengembang Info PTK dalam hal ini P2TK Dikdas selalu
berusaha mendapatkan informasi adanya bugs dan masukan-masukan terkait
dengan laman Info PTK.

Bug itu sendiri diartikan sebagai kesalahan desain pada suatu perangkat
keras komputer atau perangkat lunak komputer yang menyebabkan peralatan
atau program itu tidak berfungsi semestinya.

Beberapa status Bp. Nazarudin yang berusaha mendapatkan feedback antara
lain :

 1. Yang bisa login info ptk pakai nik.. Koment disini (27/02/2015: 12.50)
 2. Kalau ada bugs...pada info ptk.. Mohon masukannya disini..
    Atas bantuan dan kerjasamanya saya haturkan Terimakasih...Bugs ya..
    Bukan lambat...
    Soalnya dari kemaren sampai malam tadi.. Server info PTK ngesot
    ditimpukin akses yg bertubi-tubi..(28/02/2015)
 3. Status verifikasi GTY... Sabar dulu ya... Biarkan saja apa adanya
    dalam. 1-2 minggu ini... (28/02/2015)

So.. para OPS dan PTK yang ingin mengecek datanya pada Info PTK,
kemudian menemukan data yang masih merah karena belum valid, jangan
cepat-cepat galau dulu. Biarkan dulu server Info PTK berproses. Tunggu
beberapa waktu ke depan sampai ada pemberitahuan bahwa Info PTK
benar-benar dalam versi final. Yang penting jangan dilupakan mengecek
datanya pada aplikasi lokal maupun server dapodikdas, dan pastikan data
tersebut sudah benar.

 

PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ? 

 PK Guru Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP , banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tentang nilai PKG yang mana yang akan dipakai. Pertanyaan itu tidak bisa terjawab karena masalah yang saya posting itu masih bersifat informasi awal,. belum ada juknis yang bisa dijadikan pedoman. Akhirnya pertanyaan itu kemudian bisa terjawab setelah Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dipublikasikan melalui web P2TK Dikdas (25/02/2015).
link download juknis pembayaran TPP 2015
 Pada buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru, dijelaskan bahwa PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). 
*a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya 
b.PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. /
Pertanyaannya, PKG yang manakah yang dipakai sebagai syarat penerbitan SKTP ? 
 Apakah PK Guru Formatif ataukah PK Guru Sumatif ?/ 
Pada juknis penyaluran tunjanga profesi, baik yang melalui mekanisme transfer pusat maupun transfer daerah disebutkan bahwa : Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, 
tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. 
* *Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
* * *Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.* Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik

 

Resume Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas Melalui Dapodik Untuk Persiapan Penerbitan SKTP 2015

Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;
3. Untuk tahun 2015 jumlah nilai yang didapat seorang guru belum menjadi syarat terbit Tunjangan Profesi, untuk tahun-tahun ke depan minimal nilai yang didapat harus BAIK;
4. Hasil Penilaian Kinerja Guru WAJIB dientry ke dalam aplikasi SIMPAK.
 
 
 tambahan Link SIMPAK dan SIM EIS P2TK yang akan di aktifkan dengan login Dinas dan pengawas