Bp. Nazarudin
mengumumkan lewat akun facebooknya :
” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stored procedure.”
Pengumuman itu sontak membuat para Operator Sekolah yang kebetulan sedang online menjadi ramai.
Beragam komentar bermunculan. Umumnya ramai dengan keluhan mulai dari
tidak bisa diakses sampai data yang masih merah-merah, padahal mereka
merasa sudah mengentri data pada aplikasi dengan benar. Semua komentar
bernada keluhan itu ditanggapi secara umum “masih versi beta”.
Apa sih versi beta itu ?
Versi beta adalah suatu hasil ekpsrimen untuk produk baru yang
diluncurkan kepada konsumen sebelum disahkan versi sebenarnya. Jadi
definisi versi beta bisa dikatakan suatu pengenalan produk baru kepada
pengguna, yang biasanya istilah versi beta atau beta version lebih
mengacu pada perangkat lunak atau suatu website. Dalam masa versi beta,
segala masukan dan kritik dari konsumen sangat diperlukan untuk
menyempurnakan produk baru tersebut, hingga akhirnya akan dirilis versi
sebenarnya atau full version.
Pada sebuah software dikenal beberapa tahapan (versi) yaitu :
1. Alpha: merupakan bentuk program yang pertama kali jadi
2.Beta: versi perbaikan dari alpha, tetapi masih banyak bug. kesalahan
dalam pemprograman. biasanya didistribusikan untuk mendapatkan
feedback agar dapat diketahui kesalahan (bug)nya dan dapat
diperbaiki lagi
3.RC (Realese Candidate) ; merupakan program yang hampir jadi dan
biasanya merupakan cerminan dari program jadinya, di dini terdapat
perbaikan tetapi hanya bersifat minor
4.Versi final: merupakan versi yang sudah bisa dipakai oleh orang
banyak, kalaupun ada bug, biasanya hanya bersifat minor
Kenapa developer (pengembang) menyebarkan versi beta ini ? jawabannya
sangat sederhana. yaitu hanyalah mengharapkan feedback atau masukan dari
para pemakai, baik itu saran kritik bugs atau yang lainnya. Jadi tidak
heran jika tim pengembang Info PTK dalam hal ini P2TK Dikdas selalu
berusaha mendapatkan informasi adanya bugs dan masukan-masukan terkait
dengan laman Info PTK.
Bug itu sendiri diartikan sebagai kesalahan desain pada suatu perangkat
keras komputer atau perangkat lunak komputer yang menyebabkan peralatan
atau program itu tidak berfungsi semestinya.
Beberapa status Bp. Nazarudin yang berusaha mendapatkan feedback antara
lain :
1. Yang bisa login info ptk pakai nik.. Koment disini (27/02/2015: 12.50)
2. Kalau ada bugs...pada info ptk.. Mohon masukannya disini..
Atas bantuan dan kerjasamanya saya haturkan Terimakasih...Bugs ya..
Bukan lambat...
Soalnya dari kemaren sampai malam tadi.. Server info PTK ngesot
ditimpukin akses yg bertubi-tubi..(28/02/2015)
3. Status verifikasi GTY... Sabar dulu ya... Biarkan saja apa adanya
dalam. 1-2 minggu ini... (28/02/2015)
So.. para OPS dan PTK yang ingin mengecek datanya pada Info PTK,
kemudian menemukan data yang masih merah karena belum valid, jangan
cepat-cepat galau dulu. Biarkan dulu server Info PTK berproses. Tunggu
beberapa waktu ke depan sampai ada pemberitahuan bahwa Info PTK
benar-benar dalam versi final. Yang penting jangan dilupakan mengecek
datanya pada aplikasi lokal maupun server dapodikdas, dan pastikan data
tersebut sudah benar.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
PK
Guru Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP ,
banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tentang nilai PKG yang
mana yang akan dipakai. Pertanyaan itu tidak bisa terjawab karena masalah yang
saya posting itu masih bersifat informasi awal,. belum ada juknis yang bisa
dijadikan pedoman. Akhirnya pertanyaan itu kemudian bisa terjawab setelah
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dipublikasikan melalui web P2TK Dikdas
(25/02/2015).
link download juknis pembayaran TPP 2015
Pada buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru, dijelaskan
bahwa PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran
(penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
*a. PK Guru
Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan
harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guruâ€guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan
untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guruâ€guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar,
program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya
b.PK Guru Sumatif
PK
GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun
tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang
dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah
standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang
ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum
penetapan angka kredit seorang guru.. /
Pertanyaannya, PKG yang manakah yang
dipakai sebagai syarat penerbitan SKTP ?
Apakah PK Guru Formatif ataukah PK
Guru Sumatif ?/
Pada juknis penyaluran tunjanga profesi, baik yang melalui
mekanisme transfer pusat maupun transfer daerah disebutkan bahwa : Guru
memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa
transisi, sampai dengan akhir tahun 2015,
tunjangan profesi diberikan bagi guru
tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen
sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya..
* *Bagi guru yang
telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian
kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
* *
*Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib
melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur
dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru
dari Departemen Pendidikan Nasional.* Hasil penilaian kinerja guru sumatif
tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi
bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi
tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian
yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Untuk tahun-tahun
berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015
karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil
penilaian kinerja guru minimal baik
Resume Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas Melalui Dapodik Untuk Persiapan Penerbitan SKTP 2015
Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era
keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang
layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait
kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai
dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan
pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan
beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;
3. Untuk tahun 2015 jumlah nilai yang didapat seorang guru belum menjadi
syarat terbit Tunjangan Profesi, untuk tahun-tahun ke depan minimal
nilai yang didapat harus BAIK;
4. Hasil Penilaian Kinerja Guru WAJIB dientry ke dalam aplikasi SIMPAK.
tambahan Link SIMPAK dan SIM EIS P2TK yang akan di aktifkan dengan login Dinas dan pengawas