A. Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang menampung kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
2. Macam-Macam Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primer)
Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk iperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut
Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk iperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut
b. Pasar Sekunder
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya
3. Pemain di Pasar Modal
Transaksi di pasar modal melibatkan penjual dan pembeli modal. Tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam definisi pasar modal yang telah kita pelajari pada sub bab di atas. Penjual dan pembeli di pasar modal biasa disebut pemain di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
a. E m i t e n
Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat epemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:
Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat epemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:
1) Memperoleh tambahan dana
2) Melakukan pengalihan
pemegang saham
3) Mengubah/memperbaiki
komposisi modal
b. Investor (Pemodal)
Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya di erusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal yaitu:
1) Memperoleh dividen.
2) Kepemilikan perusahaan
3) Berdagang
Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya di erusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal yaitu:
1) Memperoleh dividen.
2) Kepemilikan perusahaan
3) Berdagang
c. Lembaga Penunjang
1)
Penjamin Emisi (underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:
a) Full Commitment
Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga
penawaran pasar (kesanggupan penuh).
b) Best Effort Commitment
Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
c) Standby Commitment
Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).
d) All or None Commitment
Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan olehpenjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:
a) Full Commitment
Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga
penawaran pasar (kesanggupan penuh).
b) Best Effort Commitment
Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
c) Standby Commitment
Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).
d) All or None Commitment
Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan olehpenjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.
2) Penanggung (Guarantor)
Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
3) Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual
Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual
4) Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang)
Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
5) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
6)
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.
7) Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.
7) Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.
8)
Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:
a) Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi.
b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor.
c) Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten.
d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e) Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:
a) Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi.
b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor.
c) Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten.
d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e) Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
4. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
a. Pengatur Pasar Modal
b. Instansi Pemerintah
1) Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
2) Departemen Teknis
3) Departemen Kehakiman
c. Lembaga Swasta
1. notaries
2. akuntan public
3. konsultan hukumm
4. badan penilai
Sumber: Buku Paket Ekonomi SMA Jilid 2
No comments:
Write komentar