Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional -
Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru
bukan PNS jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat
P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS akan melaui seleksi administrasi
sebagai mana termaktub dalam Juknis "PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN
FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR
".
Mekanisme Pembayaran
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
- Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang
pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan
didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan
nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
- Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan
data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015
sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru
dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan
nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan
tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima
subsidi tunjangan fungsional.
- Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya
nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan
menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan
prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing
kabupaten/kota.
B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
- Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan
fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun
anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
- Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan
fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui
aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang
diberikan.
- Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau
persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan
fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang
memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat
P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai
Bukti Penyaluran dana.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
A. Pengertian
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program
pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik serta
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
C. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.
D. Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24
jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data
pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala
sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi
S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah
mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih
memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Agar lebih jelas dapat anda download Juknisnya dengan mengklik gambar download di bawah ini.
Semoga bermanfaat dan seringlah berkunjung ke Infoptk.com agar menjadi motivasi kami uttuk update info terbaru untuk PTK,
No comments:
Write komentar