Monday, January 12, 2015

New Alpeka BOS 2015 dan Cra Pelaporan Onlinenya




Berikut informasi terkait dengan laporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2015 yang dilakukan secara online via internet berdasarkan Juknis BOS SD – SMP tahun anggaran 2015 ini. 

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII (Juknis BOS 2015). Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:
  1.  Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan
  2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
Alpeka BOS 2015 (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS) di tingkat sekolah
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah.
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offlinemaupun secara online.
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimalwindow XP.
Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.
Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online
Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.
Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:
  1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
  1. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.
  1. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol “Ubah”, maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
  1. Setelah selesai mengisi data tekan tombol “Simpan”. Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.
  1. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah “Log out
Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.
Demikian informasi khusus terkait pelaporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS online tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015.