Friday, December 26, 2014
Mekanisme Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPG
Bagi Anda guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru maupun yang tidak lulus pada sertifikasi guru tahun tahun sebelumnya ada baiknya perlu mempersiapkan diri agar bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengikuti sertifikasi guru 2015.
1. Sertifikasi Guru tidak lagi memakai PLPG namun sudah memakai format PPG
2. Guru yang akan disertifikasi adalah guru yang diangkat sebelum 2005 baik PNS/Honorer
3. Kuota untuk sertifikasi guru sebanyak 50ribu guru seluruh Indonesia dari 1.3 juta yang berhak mengikuti sertifikasi guru 2015
4. Seleksi peserta dimulai sekitar bulan Maret 2015.
5. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi wajib memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
6. PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan.
7. Guru wajib memperhatikan Kualifikasi pendidikan S1, Program studipendidikan S1, Mata pelajaran yang diampu Jenjang tempat tugas dan sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud (bagi guru di sekolah umum/bukan Kemenag)
8. Data bagi guru yang berhak mengikuti sertifikasi diambil dari website padamu negeri.
Jadi sangat disarankan guru mengupdate data pribadinya di padamu negeri seperti riwayat mengajar, data pribadi dll.
Catatan: Guru Non PNS yang akan dipanggil PPG adalah Guru Nonpns yg sudah memiliki SK Bupati, atau guru Non PNS yang sudah berstatus GTY jika di Yayassan Naungan Kemndikbud...
Cek data anda di sini