Operator sekolah adalah nahkoda data pendidikan Indonesia saat ini, tugasnya hampir sama dengan pegawai perbankan di posisi PAU (pegawai antar Unit) pengalaman saya red*, tugasny adalah menghubungkan data real di sekolah, menginputnya dan mengirimkannya ke data pusat, jadi kalo operatornya hebat maka tunjangan PTK lancar akan tetapi jika sebaliknya ops tersebut pasti dihakimi masa sekolah hee.
Perlu kita kehahui bahwa operator sekolah adalah bagian dari tugas Tata Usaha, akan tetapi sejalan dengan tuntutan pemerintah pusat tentang data pendidikan posisi itu bergeser menjadi staf IT sekolah karena pendataan saat ini hampir semuanya online, jadi kalau menurut hemat saya, tugasnya beda antara TU dengan Operator sekolah, TU adalah pegawai yang mengerjakan administrasi surat menyurat dan sebagainya yang tidak harus terhubung denga internet sedangkan Operator sekolah kalau tidak online maka anggarannya akan habis untuk satu operator sekolah karena pengiriman data ke pusat satu bulan tidak bisa 2 kali bolak-alik Jakarta heee.
Sedangkan pemerintah saat ini tidak mengkoordinir akomodasi dari OPS Sekolah karena mereka beranggapan segala kerjaan Ops itu sudah dikoordinir oleh sekolah melalui Juknis BOS tentang Standar Pembiayaan OPS (Baca artikel saya sebalumnya,).
Jadi dalam hal ini maka pemerintah belum tahu akan pengrtian pokok tentang OPs Sekolah dan mereka tetap beranggapan bahwa tugas operator masih sebatas fungsi Tata Usaha Sekolah dan pembiayana maupun hal yang berekaitan dengan operasional OPs dibabankan kepada BOS dan diatur oleh masing-masing kepala sekolah, jadi kesimpulannya operator sekolah masih bukan profesi melainkan bagian tugas dari TU sehingga pemerintah tidak berkewajiban atau masih jauh untuk mengeluarkan kebijAkan yang berkaitan dengan tunjangan OPS terkecuali adanya suatu hal yang mendesak dan masif