Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik), Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplkasi Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut,
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima.
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI (Klik Disini)
EDARAN SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Selasa, 18 November 2014
0
komentar
Pertanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami
informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan
dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara
nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara
untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang
tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan
dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP),
adalah sebagai berikut,
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang
orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto
kopi KPS/KKS
3.Segera melakukan pemutakhiran data dan
pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan
selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.
EDARAN SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Selasa, 18 November 2014
0
komentar
Pertanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami
informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan
dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara
nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara
untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang
tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan
dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP),
adalah sebagai berikut,
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang
orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto
kopi KPS/KKS
3.Segera melakukan pemutakhiran data dan
pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan
selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.
EDARAN SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Selasa, 18 November 2014
0
komentar
Pertanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami
informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan
dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara
nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara
untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang
tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi Dapodikdas versi 301.
Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan
dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP),
adalah sebagai berikut,
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang
orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto
kopi KPS/KKS
3.Segera melakukan pemutakhiran data dan
pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan
selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.