Banyak surat edaran yang menjelaskan tentang pembiayaan honor operator sekolah dibebankan kepada juknis bos, setelah dicermati dalam juknis bos tahun 2014, dijelaskan bahwa pembiayaan operator sekolah hanya diperuntukan bagi input siswa baru saja tiap awal tahun ajaran, akan tetapi tidak disebutkan untuk perawatan dan biaya lembur setelah masa penerimaan siswa baru tersebut.
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa honor lembur hanya bisa diberikan pada saat awal penerimaan siswa baru saja, sedangkan untuk selanjutnya tidak ada, jadi untuk pengerjaan Padamu Negeri, verval pd, verval UN dan lainnya yang dikerjakan operator sekolah selama ini sudah dicover ke pembiayaan gaji honorer/tenaga TU
Pada point kedua tentang juknis bos mengenai pembiayaan operator sekolah, dijelaskan bahwa pembiayaan bagi operator sekolah tiap bulan atau pembayaran uang lembur dapat dilakukan jika Pemerintah Daerah setempat mengeluarkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut, dan yang saya tanyakan, sudahkah Pemda di daerah anda membuat Perda tersebut? (saya kira belum ada hehehe) Jadi jika Pemda tidak mengeluarkan Perda tentang hal tersebut, maka uang lembur dan sebagainya yang berkaitan dengan kerjaan anda sebagai operator sekolah selama ini, maka honor operator sudah dicover ke dalam honor Honorer atau TU yang sudah anda terima selama ini, terkecuali anda berada di sekolah yang kepala sekolahnya paham tentang pekerjaan anda, maka akan mendapatkan imbalan lebih, dan jika sebaliknya maka kaikhlasanlah yang menggaji anda heeee.
Dari hal tersebut yang menjadi pembelajaran adalah keikhlasanlah yang menggaji operator sekolah, dilihat dari tanggungjawab operator sekolah maka imbalannya tidak sebandingkan?
maka ini menjadi PR dunia pendidikan kita, bahwa setiap kebijakan atau program yang dipaksakan yang tidak dibarengi dengan perencanaan matang dan detail maka hasilnya seperti sekarang ini.
Semoga Operator sekolah tetap giat bekerja dan ikhlas demi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia, semoga pintu rejeki selalu ada untuk operator sekolah, amin.
Pada point kedua tentang juknis bos mengenai pembiayaan operator sekolah, dijelaskan bahwa pembiayaan bagi operator sekolah tiap bulan atau pembayaran uang lembur dapat dilakukan jika Pemerintah Daerah setempat mengeluarkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut, dan yang saya tanyakan, sudahkah Pemda di daerah anda membuat Perda tersebut? (saya kira belum ada hehehe) Jadi jika Pemda tidak mengeluarkan Perda tentang hal tersebut, maka uang lembur dan sebagainya yang berkaitan dengan kerjaan anda sebagai operator sekolah selama ini, maka honor operator sudah dicover ke dalam honor Honorer atau TU yang sudah anda terima selama ini, terkecuali anda berada di sekolah yang kepala sekolahnya paham tentang pekerjaan anda, maka akan mendapatkan imbalan lebih, dan jika sebaliknya maka kaikhlasanlah yang menggaji anda heeee.
Dari hal tersebut yang menjadi pembelajaran adalah keikhlasanlah yang menggaji operator sekolah, dilihat dari tanggungjawab operator sekolah maka imbalannya tidak sebandingkan?
maka ini menjadi PR dunia pendidikan kita, bahwa setiap kebijakan atau program yang dipaksakan yang tidak dibarengi dengan perencanaan matang dan detail maka hasilnya seperti sekarang ini.
Semoga Operator sekolah tetap giat bekerja dan ikhlas demi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia, semoga pintu rejeki selalu ada untuk operator sekolah, amin.
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini