A. Dasar
Hukum
|
1. Peraturan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan “C”.
2. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 64 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Umum.
|
B. Persyaratan
|
Persyaratan
memperoleh Izin Galian “C” adalah sebagai berikut :
|
1. Membuat Surat Permohonan yang
ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan
Penanaman Modal (KP2SP-PM);
2. Pemohon wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
b. Surat keterangan fiskal dari
kantor pajak/PBB lokasi;
c. Fotocopy
Peta lokasi dengan skala 1 : 10.000;
d. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
lapangan/lokasi;
e. Fotocopy bukti alas hak atas
tanah yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
f. Surat
pernyataan bertanggung jawab atas lingkungan/rekomendasi studi UPL/UKL;
g. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
5 lembar;
h. Surat izin gangguan (HO);
i. Surat
rekomendasi dari Instansi terkait.
|
C. Mekanisme
|
1. Pengajuan
berkas permohonan;
2. Pemeriksaan
berkas;
3. Pemeriksaan
Lokasi/Lapangan;
4. Penetapan
Biaya/Retribusi;
5. Proses
SK/Izin;
6. Pembayaran
biaya retribusi;
7. Penyerahan
SK/Izin.
|
D. Retribusi
|
1. Tarif retribusi Izin baru
adalah : Rp. 500.000,-/Ha (Maksimal 19 Hektar)
2. Tarif retribusi daftar ulang
adalah : Rp. 150.000,- / Ha / Tahun (Tentatif)
3. Pajak pengambilan bahan galian : 10% x harga jual/Tahun
|
E. Waktu
Penyelesaian
|
Waktu
penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas
diterima dengan lengkap.
|
F. Masa
Berlaku Izin
|
Masa
berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.
|
NB : Persyaratan masing-masing
dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah
|
- See more at:
http://yantupinpb.blogspot.com/2009/05/izin-pengolahan-bahan-galian-golongan-c.html#sthash.blZxdTCd.dpuf