Friday, October 17, 2014

izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”


A.  Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007  tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”.
2.   Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 64 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
B.  Persyaratan
Persyaratan memperoleh Izin Galian “C” adalah sebagai berikut :
1.  Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM);
2.  Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.   Surat keterangan fiskal dari kantor pajak/PBB lokasi;
c.    Fotocopy Peta lokasi dengan skala 1 : 10.000;
d.   Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan/lokasi;
e.   Fotocopy bukti alas hak atas tanah yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
f.     Surat pernyataan bertanggung jawab atas lingkungan/rekomendasi studi UPL/UKL;
g.   Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
h.   Surat izin gangguan (HO);
i.     Surat rekomendasi dari Instansi terkait.
C.  Mekanisme
1.    Pengajuan berkas permohonan;
2.    Pemeriksaan berkas;
3.    Pemeriksaan Lokasi/Lapangan;
4.    Penetapan Biaya/Retribusi;
5.    Proses SK/Izin;
6.    Pembayaran biaya retribusi;
7.    Penyerahan SK/Izin.
D.  Retribusi
1.   Tarif retribusi Izin baru adalah                    :  Rp. 500.000,-/Ha (Maksimal 19 Hektar)
2.   Tarif retribusi daftar ulang adalah                :  Rp. 150.000,- / Ha / Tahun (Tentatif)
3.   Pajak pengambilan bahan galian                 : 10% x harga jual/Tahun
E.  Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap.
F.  Masa Berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah
- See more at: http://yantupinpb.blogspot.com/2009/05/izin-pengolahan-bahan-galian-golongan-c.html#sthash.blZxdTCd.dpuf