Berdasarkan Permendagri No 70/2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah (lengkapnya baca di sini), jabatan fungsional PNS ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi (namun naik pangkatnya secara reguler), sementara jabatan fungsional tertentu pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya berdasarkan prestasi kerjanya dengan angka kredit.
Jabatan Fungsional Umum
Menurut Permendagri tersebut, seluruh
pegawai yang tidak mempunyai jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu, diarahkan mempunyai jabatan fungsional umum (pasal 7 ayat 1).
Masih menurut Permendagri tersebut, Bupati/walikota/gubernur
selambat-lambatnya setahun setelah dikeluarkannya Permendagri 70/2011,
harus menetapkan melalui peraturan bupati/gubernur nama-nama jabatan
fungsional umum yang ada di daerahnya dengan referensi lampiran
Permendagri tersebut. Contoh jabatan fungsional umum misalnya bendahara barang, agendaris, pengemudi, penginventaris barang dan ATK, operator komputer, dll
(di sejumlah daerah jumlahnya bisa sekitar 228 jabatan yang tersebar di
SKPD). Sebagai contoh kabupaten yang telah membuat Perbup tentang
Jabatan Fungsional Umum adalah Kabupaten Banyuwangi (klik dan download
contoh perbupnya di sini).
Hal yang belum jelas, adalah peraturan
pusat tentang bagaimana besarnya tunjangan jabatan fungsional umum?
Menurut beberapa sumber, hal tersebut diatur dalam peraturan
bupati/walikota/gubernur, dengan pemberian tunjangan menyesuaikan pada
kemampuan keuangan daerah/APBDnya.
Jabatan Fungsional Tertentu
Berbeda dengan jabatan fungsional umum,
jabatan fungsional tertentu di Indonesia ada 114 jabatan (bandingkan
di Malaysia sudah ada sekitar 300 jabatan) dengan dukungan peraturan
yang sangat rinci per jabatan seperti misalnya ada instansi pembina,
ada Perpres/Keppres, Permen PAN sebagai juknis serta sudah disebutkan
jelas besarnya tunjangan per jabatan. Menurut BKN, jabatan fungsional
tertentu adalah sebuah sistem untuk membentuk profesionalisme PNS serta
didampingi pendukung yang menunjang pola karier, misalnya dengan
seringnya diadakan diklat/pelatihan/seminar serta uji
kompetensi/sertifikasi.
Jabatan fungsional tertentu dibagi 2, tingkat trampil dan tingkat ahli, dengan jenjang sbb :I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e
Menurut Menpan, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara, baca risalah rapat-rapat Menpan dengan DPR di sini),
jabatan fungsional umum nantinya akan dikurangi dan diarahkan
seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS punya kemampuan serta keahlian,
yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Menpan dalam Raker dengan
Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “jabatan fungsional
umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa,
jadi tidak bisa dipakai”.Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di
bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang
datar/flat bisa tercapai.
No comments:
Write komentar