Beginilah alur data DAPODIK sampai pada penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas.
Dari sini masing - masing mempunyai peranan :
Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
Perbaikan NUPTK
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
Penambahan Jam diluar Dikdas
Mengusulkan SK
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dgn mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
- Berlaku selama 1 tahun
- Dibayarkan per 3 Bulan
- Evaluasi per 3 bulan
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Penyebab Tidak dapat di SK kan
1. Jam Linier Kurang
2. Rombel Tidak Normal
3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
4. Status NUPTK Tidak Aktif
5. Sudah memasuki masa pensiun
6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal