Monday, September 17, 2012

Konflik Agraria Taman Nasioanl Ujung Kulon

ABSTRAK

ENDI SUTRISNA NIM. 072645. Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang 2011. Konflik Agraria Taman Nasional Ujung Kulon.

Kata Kunci: Konflik, Agraria.

Fokus penelitian ini adalah Konflik Agraria Taman Nasional Ujung Kulon. Tujuan penelitian ini untuk menjawab tentang bagaimana akar konflik agraria dan solusi konflik agraria di Taman Nasional Ujung Kulon. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah masyarakat penyangga TNUK, Pegawai BTNUK, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Kepolisian Sektor Sumur. Teknik penentuan informen yang digunakan adalah purposive dan snowball teknik. Instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri yang membuat kisi-kisi pertanyaan yang didasarkan pada indikator mengatasi konflik menurut teori Lyon, indikatornya adalah penilaian diri sendiri, identifikasi isu-isu konflik, pertemuan individu yang terlibat konflik, memantau sudut pandang individu terlibat konflik, mengembangkan dan menguraikan solusi, memilih solusi dan melakukan tindakan, dan merencanakan pelaksanaan solusi. Teknik data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman. Teknik menguji validitas dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukan bahwa akar konflik agraria di Taman Nasional Ujung Kulon yaitu dampak dari perluasan kawasan Cagar Alam Ujung Kulon melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 yang memasukan Kawasan Gunung Honje ke dalam bagian cagar Alam Ujung Kulon tanpa melaksankan sosialisasi partisipatif kepada warga Ujung Kulon. Solusi terbaik yang diharapkan yaitu masyarakat tetap di lokasi konflik dengan memberikan hak garap atas lahan tanpa memberikan hak milik dengan melibatkan masyarakat dalam proses konservasi, pemberdayaan masyarakat, pembentukan badan pengawasan bersama (Panswakarsa) dan Lembaga Konservasi Desa (LKD). Perencanaan pelaksanaan solusi melalui tahapan kesepakatan bersama melalui penelusuran maksud dan tujuan solusi merupakan hal penting untuk menjaga konsistensi pihak yang terlibat konflik terhadap kesepakatan yang telah disepakati demi tercapainya konservasi Taman Nasional Ujung Kulon dengan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif dan berkeadilan.