Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan :
Yang berkedudukan di :
Jenis Usaha :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat & Tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No.KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua (Karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan Mitra Internet, yang terletak di Lingkungan Pakupatan, dalam bidang tugas Operator Warnet dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi Operator Pihak Pertama dalam bidang tugas Operator Operasional Warnet.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 1 minggu ( 7 hari kerja ) dengan gaji priode 1 ( tahap 2 gaji pokok ditambah Rp 100.000,- yang dilihat sesuai prospek Perusahaan) dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 22 Maret 2010. Upah diberikan secara bulanan besarnya upah pokok
Rp 300.000,- dengan waktu kerja sehari 10 jam, atau 50 jam seminggu, 200 jam sebulan.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan Rp 10.000/hari-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan yang terlampir).
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 8
Karyawan berhak mendapatkan akses internet gratis selama masa dan jam kerja, dengan tidak mengajak teman atau kerabat untuk berinternet, bertanggungjawab saat jam kerja, mulai dari bersih-bersih ruangan awal dan akhir jam kerja dan tempat usaha serta kegiatan lainnya yang mendukung demi kelancaran usaha dari mulai jam kerja sampai jam kerja usai, seperti menukarkan uang receh dan kegiatan lainnyayang mendukung demi kelancaran suaha
Pasal 9
Tidak diperkenankan menginstal maupun membuang aplikasi komputer server dan client tanpa sizin dari administrator warnet.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Serang
Tanggal, 22 Maret 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Manajer Operasional )
Catatan :
* Keterangan lainnya yang terikat terlampir.