Yang bertanda tangan dibawah ini: I. Nama : Alamat : No KTP : Sebagai penerima modal dan selanjutnya sebagai PIHAK KESATU ( Dewan Direksi ) II Nama : Alamat : No KTP : Sebagai pemberi modal dan selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober tahun 2009 telah terjadi kesepakatan antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua untuk mengadakan Perjanjian Investasi atau kerja sama usaha. Dengan ketentuan oleh pasal-pasal berikut : Pasal 1 Pihak Kedua menyerahkan uang modal usaha sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) yang digunakan untuk modal usaha warnet. Pasal 2 Bagi hasil yang diterima Pihak Kedua adalah persentase modal yang diserahkan berbanding dengan modal keseluruhan usaha warnet dari keuntungan tiap bulan. Pasal 3 Keuntungan akan diberikan langsung secara kepada Pihak Kedua setiap akhir bulan. Pasal 4 Apabila terjadi sesuatu lalu mengakibatkan modal hilang karena kesalahan pihak pertama. Maka pihak pertama bertanggungjawab penuh untuk mengganti sebesar modal yang diserahkan. Pasal 5 Pihak Kedua bersifat pasif dalam kegiatan jalannya usaha, jalannya usaha sepenuhnya tanggungjawab Pihak Pertama, Pihak Pertama bertanggungjawab melaporkan keungan dan perkembangan usaha tiap akhir pembukuan. Demikian surat perjanjian ini kami buat bersama dengan sebenar-benarnya dalam rangkap dua dan setelah dibaca oleh kedua belah pihak lalu ditandatangani. Serang, 1 Oktober 2009 PIHAK KEDUA Dewan Direksi v PIHAK PERTAMA
Thursday, May 26, 2011
SURAT PERJANJIAN INVESTASI
onboard
8:40 PM
No comments:
Write komentar