Tuesday, May 24, 2011

Sesi Kedua

 

Konribusi UU KIP dalam Menjamin Transparansi dan keterbukaan Informasi Publik dengan Narasumber Abdul Rahman Ma'mun, Komisi Informasi Pusat dan Moderator Aminsar Manihuruk

UU KIP disahkan tahun 2008, tapi sebelum itu ada beberapa daerah yang telah memiliki perda yang mengatur hal yang sama, misalnya di Lebak - Banten, bahkan dibentuk komisi dan transparansi. Dalam waktu 2 tahun APBD meningkat 2 kali lipat, hal ini membuktikan bahwaketerbukaan informasi memberikan dampak yang positif.

UU KIP juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa informasi. Ada beberapa kewajiban bagi badan publik terkait ddengan penerapan UU KIP. Ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dikeluarkan pada masyarakat walaupun diminta.


 

Diskusi:

  1. Pertanyaan dari bapak Erwin Aulia Hakim, Departemen Kelautan dan Perikanan, apakah badan publik selaku badan Negara bisa meminta informasi publik ke badan publik lainnya, apakah aturan mainnya dalam permohonan badan publik apa sama dengan masyarakat? Saya belum pernah melihat PP yang mengatur aturan main tersebut, apa penjelasan dalam UU sudah dirasa cukup? Berkaitan tupoksi KPI tidak bisa memberikan keputusan yang mengikat, jadi hanya sebatas saran, dikemudian hari apa fungsi dan tupoksi ini masih diperlukan/ditingkatkan?

    Jawaban    :

    Rancangan PP sebenarnya sudah disiapkan dan diajukan ke MenPAN sekitar Juni 2009, namun karena ada acara politik seperti Pemilu jadi prosesnya masih tertunda, KPI juga sudah menyusun juklak dan juknisnya. Badan publik memohon informasi ke badan publik lain itu bisa saja sama halnya dengan masyarakat. Co: LSM minta informasi ke departemen tertentu/ departemen minta informasi ke departemen lain. Dalam konteks sebagai pemohon informasi, statusnya sama dengan pemohon dari masy. Sifatnya mengikat yang harus dipatuhi oleh badan publik, tapi dalam praktek bila putusan yang diambil KPI tadi kurang memuaskan, maka para penggugat bisa ke pengadilan. Ditingkat komisi hanya sampe ajudikasi non litigasi, ditingkat pengadilan yang bisa menerapkan pasal-pasal pidana.

    Pejabat pengelola itu sebagai penanggung jawab. Sangat jarang orang dipenjara karena UU ini, yang terjadi justru karena keterbukaan informasi ini justru dapat membuka kasus lain yang dapat memenjara orang.

  2. Peratanyaan dari bapak Sofian, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, ada atau tidak komisi informasi yang menerbitkan pedoman, jadi badan publik harus melakukan apa saja itu jelas? Dan bagaimana penyelenggaraannya?

    Jawaban    :

    Sebelum komisi terbentuk telah ada BIP


     

  3. Peratanyaan dari bapak Muhammad Fajar, Polri, pejabat pengelola informasi, kewajiban harus mempunyai sertifikat, apa diatur dalam panduan teknis?

    Jawaban    :


     

    Komisi informasi sedang menyusun panduan untuk pejabat pengelola informasi publik, yang belum diputuskan apakah pengelola informasi publik itu harus membentuk satuan kerja baru atau memanfaatkan divisi yang sudah ada misalnya humas.


     

  4. Pertanyaan dari ibu Meita Norinastiti, Sekretariat Badan Informasi Publik,Depkominfo, sejauh mana KPI memiliki kewenangan untuk mengadakan sosialisasi KIP?

    Jawaban    :


     

    Kewenangan sosialisasi tidak ada di KPI, tentu ini menjadi kewajiban secara langsung maupun tidak langsung. Tapi yang lebih utama menyiapkan badan publiknya.


     

  5. Pertanyaan dari bapak Henri Pasaribu, Departemen Pendidikan Nasional, sekitar 2 tahun sudah mengikuti sosialisasi KIP, tentang pasal 52, badan publik yang sengaja tidak.......dikenakan kurungan selama 1 tahun. Badan publik mana bisa dikenakan sanksi?


     

  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal, pasal 17 tentang rencana awal investasi asing itu termasuk informasi yang dikecualikan, padahal justru informasi itu yang banyak dicari oleh penanam modal untuk studi kelayakan investasi. Bagaimana dengan kondisi seperti ini?


 

Jawaban    :

KPI dalam posisi pelaksana UU, tidak dalam posisi mengkritik, membuat uu, prinsipnya kalau khusus pasal 17, hal-hal dikategorikan informasi publik atau tidak itu nantinya diputuskan dari penyelesaian sengketa.


 

  1. Pertanyaan dari bapak Syaiful Latief, Departemen Kehutanan, 1 Mei 2010, komisi informasi ada ditingkat pusat dan propinsi. Sasaran empuk instansi pemerintah, perlu komisi informasi, yang jadi target hukum itu eselon 2 ?


     

    Jawaban    :

    Tidak benar, karena setara antara badan publik n pemerintah, jadi tidak harus instansi. Daerah juga berkepentingan membentuk komisi, tergantung kepentingan daerahnya. Tugas komisi informasi itu memediasi sengketa informasi.


     

  2. Pertanyaan dari Bappenas, bagaimana kaitan komisi infomasi dengan Depkominfo, bagaimana kaitan KPI dengan kasus prita?

    Depkominfo lebih membidangi terbentuknya KPI, Depkominfo membentuk tim untuk seleksi, prosesnya tetap independen, karena pososinya sebagai lembaga independen. Kasus prita masuk dalam ranah KPI atau bukan? karena Omni bukan badan publik maka tidak bisa disentuh UU KIP. KPI hanya memediasi. Urusan kesekretariatan ada di depkominfo.


     

  3. Pertanyaan dari Badan POM, dengan adanya KIP, apa ada batasan tertentu? tesis itu rahasia atau bukan?

    Ada mekanisme lain menentukan plagiat atau bukan. Skripsi, tesis n disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang terbuka untuk umum, kalau plagiat ada aturannya sendiri. Klo informasi masuk dalam wilayah HAKi itu masuk dalam info yang dikecualikan.


     

No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi