Thursday, May 19, 2011

Sejarah SNMPTN

 

Polemik soal SNMPTN sudah berakhir. Namun masih jarang ada yang tahu model saringan masuk seperti apa yang pernah dijalani oleh dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Dimana pada dasarnya, model saringan ini dibangun untuk mempermudah akses rakyat dalam mengenyam pendidikan tinggi yang berkualitas (bergengsi?!).

Pertama kali, saringan masuk PTN dimulai oleh lima PTN paling bergengsi di Indonesia pada waktu itu (the best five). Mereka adalah UI, ITB, IPB, Universitas Airlangga (UNAIR), dan UGM. Di era 1976an, mereka disebut masuk ke dalam Proyek Perintis 1 atau lebih dikenal dengan SKALU (Sekretariat Kerja sama Antar-Lima Universitas). Lima PTN tersebut, merupakan representasi kekuatan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dan yang menarik, posisi tersebut tak berbeda jauh ketika Indonesia mulai menginjak percaturan dunia 31 tahun berikutnya. Merujuk data top world universities 2007 yang dirilis oleh THES-QS, berturut-turut ranking lima besar Perguruan Tinggi Indonesia diduduki oleh UGM, ITB, UI, Universitas Airlangga (UNAIR), dan IPB.
 
Beranjak pada tahun 1983, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memperbarui kondisi ini, dengan melibatkan semua PTN bergabung pada sebuah sistem penerimaan mahasiswa baru yang dikenal dengan SIPENMARU. Saat itu, juga tumbuh sebuah model penerimaan mahasiswa tanpa ujian, yang kemudian disebut sebagai penelusuran minat dan kemampuan (PMDK).

Kemudian pada tahun 1989, PMDK di beberapa PTN terhapus dan SIPENMARU pun ikut berubah nama menjadi UMPTN (ujian masuk perguruan tinggi negeri). Nah, saya rupanya tergolong mahasiswa era pertengahan, yang masih menikmati persaingan perebutan kursi PTN melalui pintu UMPTN.
Hingga tahun 2001, UMPTN pun kembali bermetamorfosis menyusul dikeluarkannya SK Mendiknas No 173/U/2001 yang mengubah namanya menjadi SPMB. SPMB ini dikelola oleh perhimpunan SPMB yang konon kebanyakan diisi oleh mantan pejabat di PTN terkenal.
Kisahpun berlanjut. Seakan tak ingin kehilangan momen reformasi, para rektor PTN mulai merasakan nikmatnya diperiksa oleh Irjen Depdiknas, BPK, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sini, mulai muncul kegelisahan para rektor tentang pertanggungjawaban keuangan PTN yang aman dan transparan.
Dari sini muncul ide untuk menyerahkan pengelolaan SPMB dari perhimpunan kepada PTN. Artinya, jika ditangani panitia bersama, maka dana yang diterima PTN adalah PNBP. Sementara perhimpunan SPMB adalah badan hukum independen, sehingga dana yang diterima bukan lah PNBP.
Kesalahpahaman itu kian meruncing, dan seakan membuktikan betapa tidak jelasnya aturan main yang ada, sehingga menimbulkan berbagai persepsi. Surat Keputusan Menteri Keuangan terkait PNBP sudah keluar sejak tahun 200, sementara perhimpunan SPMB menganggap mereka tidak melanggar ketentuan, karena telah berdiri sebagai badan hukum yang tidak perlu menyetor PNBP.

Di sisi lain, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maka PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi.
Hal ini yang kemudian mendorong 41 PTN untuk keluar dari SPMB dan berniat melakukan penerimaan sendiri, yang dikelola secara bersama-sama. Mereka risau, dan dengan tegas menganggap bahwa uang SPMB itu merupakan PNMB. Aksi kolosal pun berjalan, dimana seluruh PT besar di tanah air, sudah dipastikan untuk bergabung bersama UPMT Nasional.

Konon, hanya UI saja PTN eks SKALU yang tidak mau bergabung untuk membentuk UMPT Nasional (bukan UMPTN 1989). Sementara persiapan penerimaan mahasiswa baru 2008 kian mendekat, akhirnya UMPT Nasional dideklarasikan secara luas. Sementara SPMB, juga tetap berniat untuk menggelar model lamanya yang tidak mau menyetor hasil mereka sebagai PNBP.

Akhirnya, setelah DIKTI turun tangan, kedua pihak yang sempat “cerai” itupun sepakat untuk bergabung bersama SNM PTN, yakni Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri. Yang menarik, kini SNM PTN ditangani oleh para rektor aktif dari masing-masing perguruan tinggi, dan sudah sepakat bahwa dana seleksi itu akan masuk ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, dana dikelola dengan model swakelola, termasuk untuk pelaksanaan seleksi dalam satu kepanitiaan nasional bersama.
Kini, ke-56 PTN-BHMN siap melaksanakan SNMPTN untuk pertamakalinya di tahun 2008, dan senantiasa merujuk pengelolaan dananya pada Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun rektor Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga (UNAIR), masing-masing ditunjuk sebagai ketua bidang. Dan untuk masyarakat, tidak akan ada perbedaan yang akan dirasakan dalam menempuh proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Kesemuanya, sama halnya dengan sistematika yang pernah dijalankan oleh SPMB.

Sumber : http://yuniawan.blog.unair.ac.id/archives/120

Info SNMPTN 2011, Klik disni

No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi