Tuesday, May 24, 2011

Kinerja Badan Permusyawaratan Desa

 

BAB I

PENDAHULUAN


 

  1. Latar Belakang

        Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang – undang No. 32 Tahun 2004)

        UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, memasukkan konsep tentang desentralisasi desa. Desa merupakan garda depan dari sistem pemerintahan RI yang keberadaannya merupakan ujung tombak dari pelaksanaan kehidupan demokratis di daerah. Peranan masyarakat desa sesungguhnya merupakan cermin atas sejauh mana aturan demokrasi diterapkan dalam pemerintah desa sekaligus merupakan ujung tombak implementasi kehidupan demokrasi bagi setiap warganya.

        Sebagai perwujudan demokrasi di desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seperti halnya di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Badan Permusyawaratan Desa adalah sebutan dari Badan Perwakilan Desa yang tertera dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan BPD di desa yang bersangkutan berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi masyarakat.

        Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurna UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, nama Badan Perwakilan Desa (BPD) diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan fungsi yang sedikit berkurang.

        Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 104 "Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Desa". Sedangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209 "Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat".

        Dengan adanya amandemen UUD 1945 berpengaruh juga terhadap peraturan -peraturan lainnya seperti pada Undang - Undang Pemerintahan Daerah. Kekurangan - kekurangan dalam UU No.22 tahun 1999 disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004. Dengan adanya perubahan tersebut fungsi BPD menjadi berkurang yaitu tidak lagi mengayomi adat istiadat.

        Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahannya, yang merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintah, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

        Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penyelenggara pemerintah desa diawasi oleh BPD.

        Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwakilan masyarakat di desa, merupakan mitra kerja pemerintah desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berfungsi sebagai badan legislasi, pengawasan, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

        Badan Permusyawaratan Desa untuk setiap kabupaten diatur berdasarkan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati selaku kepala daerah. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota. Untuk BPD di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

    Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2000)

        Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, serta menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa harus berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat desa merasa terlindungi oleh para wakil-wakilnya di BPD. Kinerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa diawasi oleh BPD.

        Penyelenggara pemerintah desa akan tersusun dan semakin terarah lebih baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat desa menunjukan kesadarannya terhadap pemerintah desa yang di dampingi oleh BPD. Sehingga masyarakat merasa terwakili kepentingannya untuk mencapai pemerintah desa yang lebih bersih dari unsur-unsur KKN.

        Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah desa termasuk pemerintah desa di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang haruslah mengacu pada aturan pemerintah yang ditetapkan. Oleh karena itu BPD sebagai lembaga legislasi dalam pemerintahan desa diharapkan benar-benar menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagaimana yang sudah ditetapkan.


     

    1. Identifikasi Masalah dan Pembatasan Masalah

        Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi alasan mendasar penulis mengambil judul tersebut adalah :

    1. BPD merupakan lembaga yang masih baru di pemerintahan desa yang mempunyai fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penyalur dan penampung aspirasi masyarakat;
    2. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh anggota BPD perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya serta ketiadaan ruang privasi bagi para anggota BPD.
    3. Anggaran yang di salurkan untuk BPD hanya sebatas pembayaran honor/ gaji BPD dan tidak mungkin tercapai untuk operasional pelaksanaan fungsi BPD.
    4. Hubungan kerja yang kurang harmonis dan mengarah kepada terjadinya konflik serta menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi Kepala Desa atas BPD.
    5. Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang adalah contoh dari beberapa desa yang telah terbentuk BPD.


       

    Sehubungan dengan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam dengan mengambil judul "KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KECAMATAN BAROS, KABUPATEN SERANG (STUDI KASUS DI DESA BAROS)".


 

  1. Perumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas maka, permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang sebagai pelaksana fungsi pengawasan
  2. Bagaimanakah kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang sebagai pelaksana fungsi legislasi
  3. Bagaimanakah kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang sebagai pelaksana fungsi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat legislasi


 

  1. Tujuan Penelitian

    Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

    1. Untuk mengetahui Kinerja BPD di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang, baik

      a. sebagai pelaksana fungsi pengawasan;

      b. sebagai pelaksana fungsi legislasi; dan

      c. sebagai pelaksana fungsi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat.


       

  2. Kegunaan Penelitian

Berdasarkan penelitian tersebut di atas, maka kegunaan penelitian adalah sebagai berikut.

  1. Kegunaan teoritis. Secara teoritis kegunaan penelitian ini adalah memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu khususnya tentang pemerintahan desa di dalam lembaga pendidikan.
  2. Kegunaan praktis. Secara praktis kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut.
    1. Bagi masyarakat, bahwa hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian dalam rangka ikut serta mengawasi dan sumbang saran kepada Pemerintah Desa melalui BPD.
    2. Bagi pemerintah desa, bahwa hasil penelitian ini sebagai bahan informasi dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat desa.
    3. Bagi BPD, bahwa hasil penelitian ini sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja sesuai tugas dan kewajiban.

Bagi peneliti sendiri hasil penelitian ini dapat di pakai untuk menambah pengetahuan baru tentang pemerintahan desa.

No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi