Monday, April 25, 2011

ANALISIS APBD KOTA TANGERANG TAHUN ANGGARAN 2009


ANALISIS APBD KOTA TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2009
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah






PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2010





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Kota Tangerang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, tepat di sebelah barat kota Jakarta, serta dikelilingi oleh Kabupaten Tangerang di sebelah selatan, barat, dan timur. Tangerang merupakan kota terbesar dan terpenting di Provinsi Banten serta ketiga terbesar di kawasan perkotaan Jabotabek setelah Jakarta.
            Kota Tangerang terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan. Dahulu Tangerang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan akhirnya ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 27 Februari 1993. Sebutan 'kotamadya' diganti dengan 'kota' pada tahun 2001.
Tangerang adalah pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Banyak perusahaan-perusahaan internasional yang memiliki pabrik di kota ini. Tangerang memiliki cuaca yang cenderung panas dan lembab, dengan sedikit hutan atau bagian geografis lainnya. Kawasan-kawasan tertentu terdiri atas rawa-rawa, termasuk kawasan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kota Tangerang merupakan kota metropolitan yang secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi)  Kota Tangerang menjadi salah satu daerah penyangga dan daerah limpahan berbagai kegiatan ekonomi dari wilayah DKI Jakarta. Saat ini, Kota Tangerang telah memiliki sistem jaringan transportasi terpadu dengan wilayah Jabodetabek, serta memiliki aksesibilitas dan konektivitas secara nasional dan internasional melalui Bandara International Soekarno-Hatta, Pelabuhan International Tanjung Priok, serta Pelabuhan Bojonegara sebagai gerbang maupun outlet nasional. Posisi Kota Tangerang yang sangat strategis tersebut telah mendorong tumbuhkembangnya aktifitas ekonomi berupa industri, perdagangan dan jasa yang merupakan basis perekonomian Kota Tangerang saat ini. Kondisi tersebut menginspirasi penyusunan Visi Kota Tangerang 2009-2013 yaitu Membangun Peradaban Baru Di Tengah Kota Industri, Perdagangan dan Jasa, Permukiman Serta Pendidikan yang Akhlaqul Karimah.
Dalam UU No.32 pasal 181 menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD berdasarkan Arah Kebijakan Umum, Skala Prioritas, Rencana Kegiatan dan Plafon Anggaran. Lebih lanjut UU No.25 Tahun 2004, bahwa prosesnya mengacu kepada RPJMD yang ditetapkan Walikota, Musrenbang kelurahan, kecamatan dan kota. Sejalan dengan undang- undang tersebut, Perda kota Tangerang No 8 Tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunana Daerah Kota Tangerang mensyaratkan bahwa penyusunan RPJMD telah di tetapkan degna Perda, selambat- lambatnay 6 (enam) bulan setelah kepala daerah (Walikota atau wakil Walikota) terpilih di lantik.
Kota Tangerang telah memilih Walikota beserta wakilnya untuk periode 2009-2013, maka sehubungan hal tersebut, disusunlah RPJMD kota Tangerang Tahun 2009-2013. Penyusunan RPJMD kota Tangerang selama lima tahun kedepan ini di lakukan dengan memadukan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, bottom –up dan top down. Beberpa pendekatan tersebut telah di sesuaikan dengan tatanan system demokrasi local yang lekat di masyarakat, memenuhi kaidah system penyusunan yang sistematis, terpadu, transparan, akuntabel, dan konsisten dengan rencana lain yang relavan serta menimbulkan rasa kepemilikan dari setiap stakeholder yang terlibat.
Penyusunan RPJMD kota Tangerang Tahun 2009-2013 bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah serta mengoptimalisasi partisipasi mesyarakat dan stakeholder lainnya. Karena diharapkan dengan di bentuknya RPJMD ini adalah dapt terbentuknya pembangunan consensus antar stakeholder untuk menentukan arah pembangunan kota Tangerang dalam lima tahun kedepan.
Berdasarkan visi pembangunan kota Tangerang yang tujuannya telah di sesuaikan berdasarkan latar belakang yang ada pada kondisi dan situasi kota pada lima tahun kedepan telah jelas terurai bahwa yang di prioritaskan dalam pembangunannya adalah industry, perdagangan dan jasa, permukiman dan pendidikan. Semua hal tersebut dalam pelaksanaanya tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedkit. Dana tersebut di kelola melalui sebuah system anggaran pemerintah daerah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Anggaran adalah informasi mengenai rencana atau kebijakan dalam bidang keuangan dari Pemerintah Daerah untuk Jangka Waktu 1 Tahun, yang berfungsi sebagai instrumen politik, instrumen kebijakan fiskal, instrumen perencanaan dan instrumen pengendalian.
Dalam penyusunannya, APBD harus mengikuti norma dan prinsip-prinsip anggaran, antara lain; transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, asas Keadilan, effisiensi, efektivitas anggaran dan  format anggaran. Berkenaan dengan itu, Pemerintah Daerah telah memiliki semangat tersebut, dengan mengacu kepada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dalam pelaksanaannya  didasarkan pada PP No. 105 Tahun 2000.
Arah Kebijakan Umum, strategi dan prioritas penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009, tersebut adalah :
1.                  Peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Sarana pelayanan Kesehatan.
2.                  Penanganan Masalah transportasi.
3.                  Penanganan Masalah Ketertiban.
4.                  Penanganan Masalah Banjir dan Bencana Alam.
5.                  Penanganan Masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
6.                  Penanganan Sampah.
7.                  Pencemaran Sungai dan Lingkungan.
8.                  Pengkajian Intensif tentang potensi daerah kota Tangerang
9.                  Penanganan Masalah Ketenagakerjaan Berupa Penciptaan Lapangan Kerja Baru.

Penanganan masalah-masalah transportasi, ketertiban, banjir, PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), sampah serta pencemaran sungai dan lingkungan dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan semangat amanah, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Membicarakan sebuah kota tidak akan terlepas dari titik berat pambangunannya setelah arah dan prioritas di laksanakan, di kota Tangerang yang menjadi titik berat dalam pembangunan terangkum dalam 14 program besar yang telah direncanakan antara lain sebagai berikut:
1.         Membangun iklim usaha yang kondusif
2.         Pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan usaha
3.         Penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UKMK
4.         Membangun jaringan bagi penguatan ekonomi daerah
5.         Pengembangan permukiman dengan menekankan pada kelestarian lingkungan hidup
6.         Pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik
7.         Menciptakan situasi ketenagakerjaan yang kondusif
8.         Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum
9.         Peningkatan potensi SDM dari sisi IPTEK dan IMTAQ
10.       Pembangunan SDM (Aparatur Pemda, DPRD, Masyarakat), organisasi, dan sistem manajemen kepemerintahan
11.       Akuntabilitas manajemen keuangan dan sumber daya daerah
12.       Pembangunan sarana dan prasarana kepemerintahan
13.       Terkendalinya pencemaran lingkungan
14.       Meningatkan partisipasi masyarakat dunia usaha dan industri dalam pemeliharaan lingkungan.

Tujuan pembangunan di atas diterjemahkan ke dalam 34 sasaran prioritas dan program-program pembangunan. Sesuai dengan konsep Balanced Scoecard, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kota Tangerang. Distrukturkan ke dalam empat perspektif yang ada dalam Balanced Scoecard. Visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah distrukturkan ini kemudian menjadi strategy map tingkat kota. Untuk implementasinya di lapangan, straegy map tingkat kota perlu diterjemahkan ke dalam strategy map yang lebih operasional yaitu straegy map tingkat dinas, kecamatan, dan kelurahan.
Seperti diketahui bersama, perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju kepada pemerintahan yang lebih demokratik dan desentralistik telah mengubah struktur pemerintahan daerah secara mendasar. Berdasarkan perubahan tersebut, maka fungsi-fungsi pemerintahan umum beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang memerlukan pengaturan lebih lanjut. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menata kembali sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintah Kota Tangerang, di antaranya mengenai pembagian kewenangan kepada camat sebagai perangkat daerah. Penataan kewenangan ini dianggap penting dan prioritas mengingat kemungkinan munculnya berbagai permasalahan pemerintahan seperti tumpang tindih tugas dan wewenang, terlantarnya pelayanan publik, dan terlambatnya penyelesaian masalah.
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya serta menghindari ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Kota Tangerang memandang perlu untuk melaksanakan pemekaran kecamatan. Dan berkaitan dengan rencana pemekaran tersebut, perlu diadakan pembinaan kecamatan dan kelurahan secara periodik dan berskala. Pembinaan terhadap kecamatan dan kelurahan harus didukung dengan pengembangan prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai. Salah satunya adalah penyediaan gedung kantor yang komprehensif.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima yang bersandarkan pada prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), kinerja aparatur harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di kalangan Pemerintah Kota Tangerang secara berkelanjutan. Di samping itu, pelayanan prima juga harus didukung oleh sistem perencanaan yang kokoh serta pelaksanaan pengawasan yang optimal.



BAB II
PEMBAHASAN ANALISIS APBD

            APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. APBD Terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Tujuan daripada di anggarkannya keuangan daerah dalam APBD, selain untuk melaksanakan Good Governance ialah untuk menggali potensi daerah yang di maksud. Hal tersebut dapat terwujud lewat sebuah analisis APBD. Analisis sangat diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran daerah, karena didalam analisis APBD dapat tertera dan terbaca secara rinci mengenai keuangan daerah yang dapat di simpulkan apa sebenarnya potensi dari daerah tersebut.

A.        PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan (Dept. Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Tahun 2006) yang menyatakan Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu di bayar kembali oleh daerah.
Grafik pendapatan daerah kota Tangerang pada initinya target sebesar Rp 1.197 Triliun lebih besar daripada realisasinya yakni hanya sebesar Rp. 1.183 Triliun. Hal ini di pengaruhi oleh beberapa factor yang terdapat dalam unsure- unsure pendapatan yang dihasilkan oleh daerah, kelompok unsur tersebut antara lain:
1.         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu :
a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Derah
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah
2.         Dana Perimbangan, yaitu :
a. Dana Alokasi Umum (DAU)
b. Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Dana Bagi Hasil
3.         Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
            Berikut ini merupakan uraian mengenai rincian pendapatan daerah kota Tangerang mulai dari tahun 2003- 2009, sebagai berikut:

Tabel 2.1.
Pendapatan Daerah kota Tangerang
Tahun Anggaran 2003- 2009
(Dalam Milyaran- Trliyunan Rupiah)

Tahun
PENDAPATAN DAERAH
Jumlah
Pendapatan
Asli Daerah
Dana
Perimbangan
Lain – lain
2003
  89.164.619.634,00
393.028.346.627,00
  15.171.280.000,00
   497.364.246.261,00
2004
  97.899.759.826,00
442.693.883.588,00
  12.062.899.000,00
   552.656.542.414,00
2005
107.313.373.998,00
515.416.500.513,00
    9.406.750.000,00
   632.136.624.511,00
2006
122.228.416.207,00
622.103.292.941,00
  23.000.000.000,00
   767.331.709.148,00
2007
133.412.795.107,00
756.014.878.953,00
  25.000.000.000,00
   914.427.674.060,00
2008
146.754.074.617,00
937.745.925.382,00
  27.500.000.000,00
1.112.000.000.000,00
2009
193.542.000.000,00
803.724.000.000,00
185.734.000.000,00
1.183.000.000.000,00
Sumber : BKKD Kota Tangerang, 2010
Berdasarkan hasil daripada data yang kami dapatkan di lapangan telah diketahui bahwa pendapatan daerah kota Tangerang Tahun Anggaran 2009 ditargetkan sebesar Rp 1,197 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,183 triliun atau (98,78 persen), meskipun tidak sampai mencapai target yang di maksud akan tetapi perekonomian kota Tangerang telah mengalami peningkatan yang pesat selama sepuluh tahun terakhir. Nilai nominal Pendapatan Daerah kota Tangerang TA 2009 yang paling tinggi di tempati oleh PAD kota Tangerang, senilai Rp. 193,54 M. peningkatan angka- angka tersebut dapat di raih oleh kota tangerang mengingat kota Tangerang merupakan kota strategis yang letaknya tidak jauh dari pusat peredaran uang terbesar di Indonesia yaitu ibu kota Negara Indonesia, kota Jakarta. Alhasil kota Tangerang menjadi transit baik itu dari segi industry, pemukiman, perdagangan dan jasa, bahkan pendidikan.
Peningkatan demi peningkatan anggaran terus dirasakan oleh kota Tangerang, Perlahan tapi pasti kota Tangerang mulai membangun citranya sendiri, sehingga tidak heran jika Departemen Keuangan Republik Indonesia menempatkan Kota Tangerang pada posisi tertinggi atau posisi utama dari 50 daerah tingkat II/Kota-Kabupaten se-Indonesia yang dinilai baik berdasarkan seleksi kinerja keuangannya.
Salah satu faktor yang dinilai yaitu Keberhasilan meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2008 dan 2009,  yang telah menempatkan Kota Tangerang sebagai satu-satunya Pemerintah Daerah di Indonesia yang meraih WTP dua tahun berturut-turut. Atas prestasi ini maka Pemkot akan menerima penghargaan Kinerja keuangan yang baik dalam rangka peringatan Hari Keuangan ke-63 tahun 2009.
Selain penghargaan atas kinerja keuangan, Pemkot Tangerang juga mendapat penghargaan bidang ekonomi atas pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang yang diatas rata-rata nasional. Serta penghargaan bidang pemberdayaan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.
Terlepas dari segala penghargaaan yang telah di raih oleh kota Tangerang sebagai kota Benteng yang berhasil menemukan jati dirinya, tujuan real daripada peningkatan angka fantastis tersebut adalah untuk mensejahterakan masyarakat kota Tangerang yang dibuat kebijakannya oleh pemda kota Tangerang dalam rangka pencapaian visi dan misi kota Tangerang yang diantaranya memuat 25 sasaran pembangunan yang terdiri dari 31 urusan (26 urusan wajib dan 5 lainnya urusan pilihan). Dari urusn wajib dan pilihan tersebut telah melahirkan 133 program yang terjabar dalam 585 kegiatan, tentunya kesemuanya itu di danai oleh APBD kota Tangerang TA 2009.

1.         Pendapatan Asli Daerah
            Dengan adanya otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU. Dengan kewenangan tersebut maka daerah juga berwenang membuat kebijakan daerah guna menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka pendapatan asli daerah juga harus mampu menopang kebutuhan-kebutuhan daerah (belanja daerah) bahkan diharapkan tiap tahunnya akan selalu meningkat. Dan tiap daerah diberi keleluasaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerahnya sebagai wujud asas desentralisasi.
Hal ini seperti yang tertuang di penjelasan atas UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pendapatan asli daerah adalah mer upakan penerimaan yang diperoleh daerah yang bersumber sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain -lain yang sah (Mardiasmo, 2002:56).
Pada Rancangan APBD tahun anggaran 2009, Pendapatan asli daerah (PAD) di rencanakan sebesar Rp 187,20 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp 193,54 miliar atau sebesar (103,39 persen). Hal ini membuktikan bahwa peningkatan terurai pula oleh lembaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebanyak Rp. 6,34 M. Berikut ini merupakan table proporsi yang menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan pendapatan asli daerah kota Tangerang Thn Aggaran 2009.

Tabel 2.2
Pendapatan Asli Daerah kota Tangerang
Tahun Anggaran 2009
(Dalam Milyaran Rupiah)

Uraian
Jumlah
Pendapatan Asli Daerah
193.542.000.000,00
Hasil Pajak Daerah
132.530.000.000,00
Hasil Retribusi Daerah
45.286.370.000,00
Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan
13.000.630.000,00
Lain- Lain PAD yang Sah
2.725.000.000,00
Sumber : BKKD Kota Tangerang, 2010
            Dari hasil sumber yang diterima kelompok pada bulan April tahun 2010, menurut BKKD kota Tangerang pajak masih menjadi primadona pendapatan asli daerah di kota Benteng ini, kontribusi nominal dari hasil pajak sendiri senilai Rp. 132,53 M, sangat berbeda dengan hasil PAD yang lain seperti hasil retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain PAD yang sah dimana angka nominal di antar ketiganya tidak mencapai angka seratus milyar rupiah.
            Konsentrasi lebih lanjut mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan di jelaskan secara lebih rinci dan mendalam pada pembahasan selanjutnya. Di sesuaikan sesuai dengan sub pembahasan mengenai PAD kota Tangerang yang tengah mengalami peningkatan selama sepuluh tahun terakhir.

1.1 Pajak Daerah
Pajak daerah adalah merupakan salah satu bentuk pendapatan asli daerah. Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang mana bersifat memaksa. Menurut UU No. 34 Tahun 2000 dalam Sri Suranta dan Muhammad Syarifiqurrahman (2005) menyebutkan bahwa pajak daerah adalah iuran wajib yang dilaksanakan oleh orang pribadi/badan kepada daerah tanpa adanya imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang –undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan peme rintah daerah dan pembangunan daerah.
Dari sudut pandang kewenangan pemungutannya, pajak daerah secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat Propinsi (Pajak Propinsi), berupa pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman, dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota (pajak Kabupaten/Kota), antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
Berikut ini merupakan rincian dari beberapa pajak daerah pemerintah kota Tangerang, ialah sebagai berikut:

Tabel 2.3
Rincian Pajak Daerah kota Tangerang
Tahun Anggaran 2009

Uraian
Jumlah
Hasil Pajak Daerah
132.530.000.000,00
Hotel
12.543.335.802,62
Restoran
30.341.622.255,37
Hiburan
1.946.347.150,16
Reklame
15.102.656.020,25
PJU (Penerangan Jalan Umum)
60.728.858.776,24
Parkir Swasta
11.957.179.995,36
Sumber : BKKD Kota Tangerang, 2010
Berdasarkan table 2.2 diatas, dapat dijelaskan mengenai pajak, klasifikasi pajak di kota Tangerang diantaranya: pajak hotel, pajak restaurant, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum.
Ketika sebuah pertanyaan muncul dari benak kita, mengapa hanya pajak yang lebih mengarah kepada perdagangan dan industry yang lebih banyak terurai, jawabannya adalah selain hasil dari pajak- pajak yang telah di sebutkan memberikan kontribusi nilai yang cukup besar bagi PAD kota Tangerang, pejabaran unsure- unsure yang seharusnya ada dalam pajak daerah yang telah di tetapkan oleh pasal 1 ayat 6 Undang- Undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, ada yang tidak bisa di hasilkan oleh kota Tangerang, pajak tersebut adalah pajak pengambilan bahan golongan logam. Hal ini telah di sesuaikan berdasarkan perda No. 17 Th. 2002 yakni Pencabutan Perda Kotamadya Dati I Tangerang No. 2 Th 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Namun hal ini tidak membuat kota Tangerang pesimis untuk meningkatkan Hasil Pendapatan Daerah, malah semakin semangat untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi baru demi pembangunan kota Tangerang dengan potensi yang ada.
Dari semua jenis pajak di atas, pajak yang paling tinggi nominalnya di TA 2009 adalah pajak penerangan jalan umum dan pajak hotel serta resto, kemudian diikuti dengan pajak reklame dan pajak parkir swata yang meningkat pendapatannya dari target yang telah di tentukan sebelumnya. Dengan total keseluruhan pajak sebesar Rp. 132.530.000.000,00.
Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan sumber pajak daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD hingga mencapai 45% atau sebesar Rp. 60.728.858.776,24. Pajak PJU dikelola oleh pemerintah kota Tangerang yang bekerjasama dengan PLN untuk memberikan pasokan listrik kepada masyarkat kota Tangerang, industry, perdagangan, dll serta memungut pajak PJU (PPJU). Pajak listrik di kota Tangerang dikenakan kepada seluruh pelanggan PLN. yang kemudian hasil dari pungutan pajak tersebut diserahkan ke kas Pemda dan pemdalah yang bertanggung jawab teerhadap pembangunan, pengoperasian maupun pemeliharaan sarana PJU.
Hasil pajak hotel dan resto diikuti dengan reklame dan parkir serta pajak hiburan tidak kalah meramaikan Pendapatan Asli Daerah dari hasil Pajak, dengan nominal dari masing- masingnya adalah hotel sebesar Rp. 12,45 M, resto sebesar Rp. 30,34 M, diikuti oleh pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp. 1,94 M, dan reklame serta pajak parkir sebesar Rp. 15,10 M dan Rp. 11,95 M.
            Hasil pajak kota Tangerang pada TA 2009 cukup mencerminkan kota Tangerang sebagai kota industry dan perdagangan, di support oleh posisi/ letak strategis wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Jakarta membuat daerah ini sebagai penyangga kota besar Jakarta. Keuntungan yang di peroleh sebagai kota penyangga kota besar adalah salah satunya banyak investasi dari luar kota yang ingin menanamkan modalnya di kota Tangerang setiap tahunnya. Bayangkan saja dengan jumlah ribuan industri skala kecil, menengah, besar berada di kota ini, maka devisa untuk negara, perputaran uang bagi perekonomian Propinsi Banten, utamanya tentu saja perputaran uang bagi Kota Tangerang menjadi melimpah-ruah.
Berdasar data Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Tangerang tercatat di tahun 2008 terdapat 2.239 industri, terdiri dari 1.252 industri kecil, 350 industri menengah, 310 industri besar, 147 industri PMA, dan 129 industri PMDN.
Sementara sebagai contoh kecil dari arus penjualan produksi yang berorientasi ekspor, sesuai data Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Tangerang pada Januari 2009, tercatat arus ekspor pada bulan itu dari 30 industri yang ada di kota ini mencapai 4.494.051 produksi dengan nilai 8,821 juta dollarAS. Hal inilah yang membuat pajak daerah kota Tangerang setiap tahunnya terus meningkat.
            Semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di kota Tangerang secara otomatis jumlah pengangguran pun akan berkurang di kota benteng ini, di tambah lagi keuntungan atas penekanan laju inflasi di kota Tangerang.

1.2 Retribusi Daerah
Sumber pendapatan lain yang dapat dikategorikan dalam pendapatan asli daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang kh usus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Kesit Bambang Prakosa, 2003). Retribusi daerah dapat dibagi dalam beberapa kelompok yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan (Kesit Bambang Prakosa, 2003). Yang mana dapat diuraikan sebagai berikut :
a.         Retribusi jasa umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b.         Retribusi jasa usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
c.         Retribusi perizinan tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
           
            Retribusi kota Tangerang akan di jabarkan secara rinci terlebih dahulu sebelum akhirnya di jelaskan mengenai masing- masing dari nominal yang telah di tentukan, retribusi kota Tangerang terdiri dari:

Tabel 2.4
Rincian Hasil Retribusi kota Tangerang
Tahun Anggaran 2009

                           Uraian
Jumlah
Retribusi Daerah
45.286.370.000,00
Pelayanan Kesehatan
4.609.880.073,10
Sampah/ Kebersihan
659.531.750,00
Penggantian Cetak KTP & Casip
3.518.081.250,00
Pelayanan Pemakaman/ Pengabuan
99.980.170,50
Pengujian Kendaraan Bermotor
3.982.565.900,00
Alat Pemadam Kebakaran
178.640.575,35
Pemakaian Kekayaan Daerah
1.189.992.950,44
Terminal
1.845.962.983,50
Parkir Khusus
1.529.876.930,00
Penyedotan Kaskus
848.332.297,29
Rumah Potong Hewan
156.989.750,00
Ijin Mendirikan Bangunan
17.893.340.302,40
Ijin Gangguan
2.293.186.681.,97
Ijin Trayek
1.255.980.385,00
Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
1.752.221.925,74
Ijin Usaha Kepariwisataan
223.995.435,71
Ijin Bongkar Muat Barang
1.349.937.400,00
Ijin Tanda Daftar Perusahaan
1.333.972.099,50
TDI/ IUI/ IP
98.987.489,00
SIUP
161.837.750,00
SIPA
207.124.000,00
Gudang
95.951.900,50