Monday, April 25, 2011

ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA CILEGON TAHUN 2009

 


BAB I
PENDAHULUAN


Perubahan paradigma pembangunan sejalan dengan bergulirnya era demokrasi dan desentralisasi di Republik Indonesia, merupakan suatu hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta pelibatan/ pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, merupakan bentuk dari pelaksanaan “Good and Clean Governance” yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah saat ini.
Memasuki periode tahun 2006, penyelenggaraan perencanaan pembangunan mengalami perubahan paradigma seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditujukan guna menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, Lingkup perencanaan pembangunan nasional diklasifikasikan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan pembangunan dalam periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional/Provinsi, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Kota Cilegon Tahun 2006-2010 merupakan kebijakan pembangunan jangka menengah tahap II (kedua) dalam kerangka pelaksanaan kebijakan jangka panjang (Pola Dasar Pembangunan Daerah) Kota Cilegon Tahun 2000-2010. Dalam rangka pencapaian visi jangka panjang (2000-2010) yakni mewujudkan Kota Cilegon sebagai “Kota Mandiri Dan Berwawasan Lingkungan”, kinerja pelaksanaan program-program pembangunan jangka menengah Tahap I (Rencana Strategis Daerah Kota Cilegon Tahun 2000-2005) telah menunjukan hasil yang signifikan, dimana hasil-hasil pembangunan di berbagai bidang telah dapat dirasakan oleh segenap masyarakat di Kota Cilegon, baik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan terutama bidang infrastruktur.
Berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, dan tantangan yang masih harus dihadapi Kota Cilegon, serta sebagai komitmen dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah berlangsung selama ini, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Cilegon Tahun 2006-2010 yang merupakan Tahap II dari pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kota Cilegon, dilaksanakan dalam kerangka mekanisme perencanaan yang sinergis, mengingat berbagai keberhasilan pembangunan selama ini perlu terus dijaga, dipelihara, dan dikembangkan guna mewujudkan masyarakat Kota Cilegon yang lebih sejahtera.
RPJM Kota Cilegon Tahun 2006-2010 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang berdasarkan hirarkinya disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang daerah (Pola Dasar Pembangunan Kota Cilegon Tahun 2001-2010) serta memperhatikan RPJM Nasional/Provinsi. Selanjutnya, RPJM Kota Cilegon Tahun 2006-2010 yang telah dimutakhirkan (ditetapkan melalui Peraturan Daerah) menjadi pedoman dalam proses pemutakhiran Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat daerah (Renstra-SKPD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan bagi setiap SKPD.
Lebih lanjut, RPJM Kota Cilegon Tahun 2006-2010 sebagai dokumen perencanaan yang bersifat ‘indikatif’ menjadi pedoman atau landasan dalam mekanisme perencanaan pembangunan tahunan dan penganggaran daerah, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Bersifat “Indikatif” mengandung makna bahwa informasi, baik tentang sumberdaya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang terkandung di dalam dokumen RPJM ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
Memasuki era pembangunan lima tahun kedua, sejak dibentuknya Kota Cilegon melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, maka pencapaian kondisi pembangunan pada tahun 2010 dilandasi dengan upaya menindaklanjuti dan meningkatkan hasil-hasil pencapaian pembangunan tahap kesatu selama kurun waktu 2000-2005. Tindak lanjut pembangunan tersebut diselenggarakan dalam koridor kebijakan pembangunan jangka panjang, sebagaimana yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Cilegon Tahun 2000-2010.
Sebagaimana skenario yang diharapkan terhadap kesinambungan dan pencapaian pembangunan Kota Cilegon selama kurun waktu 2006-2010 ini, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Cilegon merupakan periode penentuan pencapaian persiapan Kota Cilegon menuju “Era Tinggal Landas Tahun 2010”. Dimana keseluruhan skenario tersebut terbagi atas 3 (tiga) periodisasi sebagai berikut :

1.     Periode Tindak Lanjut (2006-2007)
yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur perkotaan yang belum selesai atau belum dapat dilaksanakan, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan sosial, pemantapan kelembagaan dan kualitas aparatur, serta peningkatan peran serta stake holders daerah dalam pembangunan.

2.     Periode Pemantapan (2008-2009)
terdiri atas pemantapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur perkotaan, pemenuhan sarana dan prasarana dasar dan ketahanan ekonomi kerakyatan, serta pelaksanaan program-program strategis.


3.     Periode Persiapan Tinggal Landas (2010)
meliputi langkah-langkah dan strategi persiapan menuju era tinggal landas.

Maksud penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Cilegon Tahun 2006-2010 adalah untuk memberikan pedoman, landasan dan referensi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota serta Tolok Ukur Kinerja Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Cilegon pada tahun 2006-2010.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cilegon tahun 2009, prioritas pembangunan meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perekonomian. Berdasarkan Dokumen RKPD tersebut, maka representasi dari keempat prioritas pembangunan tersebut terlihat dari komitmen untuk mempertahankan dan melanjutkan pembebasan biaya pendidikan dan kesehatan, penyelesaian mega proyek, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Cilegon.














BAB II
ANALISIS APBD


Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip "uang mengikuti fungsi".
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, struktur pendapatan daerah Kota Cilegon terdiri dari: 1) Pendapatan Asli Daerah/PAD; 2) Dana Perimbangan; serta 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dalam kategori belanja, terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sedangkan dalam kategori pembiayaan daerah, terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

2.1. Pendapatan

Pendapatan daerah Kota Cilegon dalam Perubahan APBD tahun 2009 sebesar Rp. 620.825.997.935,- yang terdiri dari:
1)      Pendapatan Asli Daerah/PAD (Rp. 134.204.104.988,-);
2)      Dana Perimbangan (Rp. 427.613.957.327,-); serta
3)      Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Rp. 59.007.935.620,-).


2.1.1 Pendapatan Asli Daerah

            Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon dalam Perubahan APBD tahun 2009 sebesar Rp. 134.204.104.988,- yang terdiri dari: pendapatan pajak daerah sebesar (Rp. 74.372.320.000,-). hasil retribusi daerah (Rp. 16.682.129.000,-), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp. 8.468.707.559,-), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Rp. 34.680.948.429,-).
 
  1. Pendapatan Pajak Daerah

            Pada kategori pendapatan pajak daerah, Kota Cilegon memperoleh pendapatan sekitar Rp. 74.372.320.000,-, yang diperoleh dari beberapa pendapatan, yaitu:
1)      pajak hotel (Rp. 2.157.320.000,-),
2)      pajak restoran (Rp. 3.075.000.000,-),
3)      pajak hiburan (Rp. 940.000.000,-),
4)      pajak reklame (Rp. 1.000.000.000,-),
5)      pajak penerangan jalan (Rp. 60.000.000.000,-),
6)      pajak pengambilan bahan galian golongan C (Rp. 400.000.000,-),
7)      pajak parkir (Rp. 400.000.000,-), dan
8)      pajak atas jasa kepelabuhan (Rp. 6.400.000.000,-).

            Pajak daerah yang paling banyak menyumbang dalam pendapatan Kota Cilegon adalah pajak penerangan jalan, yakni sebesar Rp. 60.000.000.000. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Yang menjadi objek penerangan adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah atau daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Penggunaan tenaga listrik tersebut adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. Adapun yang menjadi subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik sedangkan yang menjadi wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik. Pajak penerangan jalan ini terdiri dari pajak penerangan jalan PLN sebesar Rp. 43.400.000.000 dan pajak penerangan jalan Non PLN sebesar Rp. 16.600.000.000. Hal ini dikarenakan di Cilegon membutuhkan daya listrik yang besar, karena banyaknya pemakaian dari rumah tangga dan industri sehingga menghasilkan pajak yang tinggi. Sedangkan pajak yang paling kecil berasal dari pajak bahan galian gol C dan Pajak parkir, alasannya bahan galian golongan C di Cilegon belum berkembang dan potensinya lahannyapun minim, dan untuk pajak parkir walaupun potensinya cukup besar namun diindikasikan adanya para petugas parkir liar, padahal wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah kota cilegon. Sehingga pendapatan dari pajak menjadi berkurang.

  1. Hasil Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hasil retribusi daerah kota Cilegon menyumbang terhadap pendapatan Kota Cilegon sebesar Rp. 16.682.129.000,- yang terdiri dari beberapa pendapatan:
1)      retribusi jasa umum (Rp. 2.461.829.000,-),
2)      retribusi jasa usaha (Rp. 11.418.000.000,-), dan
3)      retribusi perizinan tertentu (Rp. 2.802.300.000,-).

Retribusi daerah yang paling banyak menyumbang dalam pendapatan daerah Kota Cilegon adalah retribusi jasa usaha, yakni sebesar Rp. 11.418.000.000,-. Yang menjadi objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Retribusi jasa usaha di Kota Cilegon terdiri dari pendapatan retribusi terminal (Rp. 3.000.000.000,-), retribusi rumah potong hewan (Rp. 30.000.000,-) dan retribusi pelayanan kepelabuhan (Rp. 8.388.000.000,-). Di sini yang paling banyak menyumbang adalah retribusi pelayanan kepelabuhan yakni Rp. 8.388.000.000,-. Mengingat di Cilegon sendiri terdapat pelabuhan merak yang merupakan salah satu-satunya akses lintas-Sumatera yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah Kota Cilegon. Karena dengan adanya pelabuhan Merak tersebut, memudahkan proses perdagangan nasional bahkan internasional. Sedangkan retribusi daerah yang paling kecil adalah retribusi rumah potong hewan, alasannya karena potensi lahan di Cilegon kurang untuk perkembangan peternakan dan biasanya hanya musim lebaran saja ada pemotongan hewan besar-besaran, itupun didatangkan dari luar daerah.
 
  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang pendapatan Kota Cilegon sebesar Rp. 8.468.707.559,- yang merupakan bagian laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD, yang terdiri dari:
1)      laba PDAM (Rp. 1.216.163.000,-),
2)      laba PD. PCM (Rp. 3.000.000.000,-),
3)      laba PD. BPRS (Rp. 1.600.000.000,-), dan
4)      laba Bank Jabar Kota Cilegon (Rp. 2.652.544.559,-).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini, yang paling banyak menyumbang dalam pendapatan Kota Cilegon  berasal dari laba PD. PCM (Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri) yakni sebesar 3.000.000.000. PD.PCM merupakan perusaahaan daerah yang paling banyak melakukan pelayanan dibandingkan dengan BUMD yang lainnya ( PDAM, PD. BPRS, Bank Jabar Kota Cilegon). Hal ini dikarenakan PD.PCM mempunyai banyak pelayanan yaitu penundaan, pengepilan, melayani jasa bongkar muat peti kemas, pengiriman barang, pengiringan kapal sampai dermaga, jasa penyandaran kapal. Sedangkan pendapatan yang paling kecil adalah dari laba PDAM, alasannya karena konsumsi rumah tangga yang dominan menggunakan air tanah sendiri karena lebih murah dan efisien.

  1. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menyumbang pendapatan Kota Cilegon sebesar Rp. 34.680.948.429,-, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah didapata dari beberapa pendapatan,yaitu:
1)      penerimaan jasa giro (Rp. 1.450.000.000,-),
2)      penerimaan bunga deposito (Rp. 1.000.000.000,-),
3)      Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) (Rp. 100.000.000,-),
4)      pendapatan denda pajak (Rp. 10.000.000,-), dan
5)      lain-lain PAD yang sah lainnya (Rp. 32.120.948.429,-).

Dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah ini, yang paling banyak menyumbang dalam pendapatan Kota Cilegon adalah berasal dari lain-lain PAD yang sah lainnya yakni Rp. 32.120.948.429,-. Lain-lain PAD yang sah lainnya ini terdiri dari pendapatan yang diperoleh dari pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon, sewa MCK dari Desperindag, sewa alat berat (PU), dan dana sisa dari SKPD-SKPD yang ada di Cilegon. Sedangkan penyumbang yang paling kecil adalah pendapatan denda pajak karena masyarakat Kota Cilegon taat pajak sehingga sedikit yang dikenakan denda pajak dan para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam skala besar lebih memilih untuk membayar oknum pajak yang tidak bertanggung jawab dan biasa disuap atau dikenal dengan markus.

2.1.2 Dana Perimbangan

            Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan antara pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pembagian dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan dilaksanakan dengan melihat pada sumber pendapatannya sebagai berikut:

  1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

            Penerimaan atau pendapatan daerah Kota Cilegon yang berasal dari bagi hasil pajak adalah sebesar Rp. 104.852.307.327,- yang diperoleh dari beberapa bagian pendapatan,yaitu:
1)      Pajak Bumi dan Bangunan (Rp. 51.819.160.447,-),
2)      pungutan bea yang dibayar dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan (Rp. 13.033.146.880,-), serta
3)      Pajak Penghasilan (PPh) (Rp. 40.000.000.000,-). Bagi hasil pajak terbesar diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan, yakni Rp. 51.819.160.447,-.

Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. DBH PBB untuk daerah sebesar 90% tersebut dibagi dengan rincian:
·         16,2% untuk Provinsi yang bersangkutan
·         64,8% untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan
·         9% untuk biaya pemungutan

Oleh karena besarnya proporsi DBH yang didapatkan oleh Pemerintah Cilegon, yakni sebesar 64,8%, di samping di Cilegon juga merupakan daerah yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) sangat besar. Dikarenakan lahan-lahan dan bangunan-bangunan di Cilegon banyak digunakan untuk usaha. Oleh karena itu, tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakanpun relatif besar sehingga pendapatan dari sektor PBB ini relatif besar pula. Dengan pendapatan PBB yang cukup besar tersebut, Pemerintah Cilegon mendapatkan jatah dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak (PBB) yang cukup besar pula. Karena pada dasarnya, dana bagi hasil tersebut dibagikan kepada daerah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan angka persentase tertentu dengan mempertimbangkan potensi daerah penghasil.
Sedangkan penerimaan daerah yang berasal dari bagi hasil bukan pajak Kota Cilegon di antaranya adalah penerimaan yang berkenaan dengan eksploitasi sumberdaya alam seperti provisi sumberdaya hutan (Rp. 124.060.000,-), pertambangan minyak bumi (Rp. 35.170.000,-), dan sumberdaya perikanan (Rp. 248.450.000,-). Dalam hal ini, yang paling banyak menyumbang adalah bagi hasil atas sumberdaya perikanan, yakni Rp. 248.450.000,-.
DBH Kehutanan yang berasal dari Provisi Hutan sebesar 80% dibagai dengan rincian:
§  16% untuk Provinsi yang bersangkutan
§  32% untuk Kabupaten/Kota penghasil
§  32% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan.

Berdasarkan prosentase bagi hasil tersebut, jelas menunjukkan bahwa daerah yang tidak termasuk ke dalam penghasil sumber daya tersebut, mendapatkan bagian 32% yang dibagi secara merata pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Mengingat di Banten sendiri terdapat 4 kabupaten (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang) dan 3 kota (Serang, Cilegon dan Tangerang), sehingga prosentase yang diterimapun relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah yang merupakan daerah penghasil sumber daya hutan tersebut. Oleh karena itu, pendapatan daerah Cilegon dari bagi hasil provisi sumber daya hutan ini tergolong kecil. Karena pada dasarnya di Cilegon sendiri bukan merupakan daerah penghasil sumber daya hutan. Maka, tidak salah jika pendapatan dalam kategori ini tergolong kecil pula. Seperti juga daerah Cilegon, di daerah-daerah lainpun (di Provinsi Banten), yang notabennya bukan merupakan daerah penghasil sumber daya hutan tersebut, memperoleh dana bagi hasil yang kecil pula (nominalnya sama).
Sedangkan DBH petambangan minyak bumi sebesar 15% yang dibagi dengan rincian:
  • 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan
  • 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil
  • 6% dibagikan untuk seluruh Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan.

Dengan melihat prosentase pembagian hasil dari pertambangan minyak bumi di atas, maka wajar jika Kota Cilegon memperoleh pendapatan dalam hal bagi hasil sumber daya tersebut relatif sangat kecil, karena prosentasenyapun relatif sangat kecil, yakni sebesar 6% yang dibagikan secara merata pada Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten. Sehingga perolehan dari bagi hasil dalam kategori ini (pertambangan minyak bumi) di Kota Cilegon tergolong paling kecil dibandingkan dengan bagi hasil sumber daya alam lainnya, seperti sumber daya hutan dan sumber daya perikanan. Karena pada dasarnya, di Cilegon sendiri bukan merupakan daerah penghasil minyak bumi.
Sedangkan untuk pembagian DBH perikanan untuk daerah sebesar 80% yang dibagikan dengan porsi yang sama untuk seluruh Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pendapatan Kota Cilegon dalam kategori ini relatif cukup besar, bahkan paling besar jika dibandingkan dengan pendapatan bagi hasil dari sumber daya alam lainnya, seperti sumber daya hutan dan sumber daya pertambangan minyak bumi. Hal ini juga dikarenakan di Banten memiliki potensi perikanan yang besar yaitu dari segi wilayah laut yang luas (1/3 wilayah Banten dikelilingi oleh laut). DBH sumber daya perikanan ini, untuk masing-masing daerah (khususnya di Provinsi Banten) mendapatkan bagian yang sama besarnya.

  1. Dana Alokasi Umum

            Dana Alokasi Umum untuk Kota Cilegon sebesar Rp. 295.339.970.000,-. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum dimaksudkan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.
            DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal. Kebutuhan fiskal dicerminkan dari luas daerah, indeks kemahalan konstruksi, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sedangkan kapasitas dicerminkan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya Alam fiskal. Sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.                     

  1. Dana Alokasi Khusus

            Dana alokasi khusus untuk Kota Cilegon sebesar Rp. 27.014.000.000,-. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

2.1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

            Lain-lain pendapatan daerah yang sah Kota Cilegon menyumbang Rp. 59.007.935.620,- yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi (Rp. 42.007.935.620,-), dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 2.000.000.000,-), dan bantuan keuangan dari Provinsi (Rp. 15.000.000.000,-). Dalam hal ini, penyumbang lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terbesar adalah dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten, yakni sebesar Rp. 42.007.935.620,-

  1. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

Dana bagi hasil pajak dari Provinsi yang dihasilkan pada APBD tahun 2009 ini adalah sebesar Rp. 41.666.784.350,-. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi ini diperoleh daro beberapa pendapatan yaitu terdiri dari:
1)      bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor (Rp. 7.593.403.485,-),
2)      bea balik nama kendaraan bermotor (Rp. 7.591.539.015,-),
3)      pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Rp. 25.883.591.510,-),
4)      pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (Rp. 876.842.400,-),
5)      pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (Rp. 62.559.210,-).

Dalam hal ini, dana bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor
menyumbang pendapatan paling besar, yakni Rp. 25. 883.591.510,-.
Dana bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dikatakan menyumbang pendapatan paling besar karena hasil penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu diserahkan kepada pemerintah daerah Kota Cilegon sebesar 90%, sedangkan 10% nya untuk pemerintah Provinsi Banten. Dengan besarnya prosentase tersebut, menyebabkan pendapatan daerah dari bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah paling besar, di samping di Cilegon sebagian besar penduduknya telah memiliki kendaraan bermotor yang otomatis akan dikenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas pemakaian bahan bakar tersebut.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bahan bakar (bensin, solar dan gas) untuk menggerakkan kendaraan bermotor. Jadi yang menjadi objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Sedangkan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, dan sebagai wajib pajaknya adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor tersebut.

  1. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus

Dana penyesuaian dan otonomi khusus yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Kota Cilegon pada APBD tahun 2009 ini hanya untuk dana penyesuaian tunjangan pendidikan, yakni sebesar Rp. 2.000.000.000.

  1. Bantuan Keuangan dari Provinsi

Bantuan keuangan Provinsi ini berasal dari Provinsi Banten, yakni sebesar Rp. 15.000.000.000,-. Untuk tahun 2009, bantuan keuangan dari Propinsi Banten menurun Rp. 5.000.000.000,- dari tahun sebelumnya Rp. 20.000.000.000,-. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan pembangunan dan ingin lebih fokus pada pembangunan yang ada di Provinsi tersebut. Oleh karena itu, bantuan yang diberikan oleh Provinsi Banten untuk setiap Kabupaten/Kota menjadi berkurang. Bahkan untuk tahun 2010, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten hanya sebesar Rp. 10.000.000.000,-.

2.2. Belanja

            Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penangannya dalam bagian atu bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja daerah disusun menurut organisasi,urusan,program dan kegiatan serta akun belanja.
Belanja dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu :
  1. belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan
  2. belanja tidak langsung adalah belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan program dan kegiatan.

  1. Belanja Tidak Langsung

            Dalam kategori belanja daerah, Kota Cilegon menganggarkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 643.853.142.693,- yang terdiri dari belanja tidak langsung (Rp. 275.618.593.009,-), dan belanja langsung (Rp. 368.234.549.684,-).  

Belanja tidak langsung dihasilkan dari :
  1. belanja pegawai : digunakan untuk gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH yaitu sebesar Rp. 234.862.267.009,-.
  2. belanja bunga : digunakan untuk bunga utang pinjaman yaitu sebesar Rp. 1.350.000.000,-
  3. belanja subsidi : digunakan untuk belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,-
  4. belanja hibah : digunakan untuk belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi swasta dan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan/kelompok masyarakat yaitu sebesar Rp. 14.015.466.000,-
  5. belanja bantuan social : digunakan untuk belanja bantuan social organisasi kemasyarakatan dan belanja bantuan partai politik yaitu sebesar Rp. 17.990.860.000,-
  6. belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yaitu sebesar Rp. 2.150.000.000,-  dan
  7. belanja tidak terduga yaitu sebesar Rp. 1.250.000.000,-.

Pada item belanja tidak lansung yang terbesar adalah  belanja pegawai (Rp.254.980.625.972,-), hal ini dikarenakan jumlah pegawai yang meningkat menyebabkan gaji dan tunjangan pegawai juga meningkat. Sedangkan yang terkecil adalah belanja bunga (Rp.1.200.000.000,-), hal ini dikarenakan masih banyaknya anggaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

  1. Belanja Langsung

Pada item belanja langsung  yang terbesar adalah belanja barang dan jasa (Rp.147.436.184.800,-), hal ini dikarenakan kebutuhan pemerintah kota dalam menyediakan dan memenuhi fasilitas disetiap dinas-dinas yang ada di cilegon. Sedangkan yang terkecil adalah belanja pegawai (Rp.64.592.838.418,-), hal ini dikarenakan hanya untuk membiayai hal-hal yang bersifat operasional pegawai.

Belanja langsung dihasilkan dari :
  1. Belanja Pegawai : digunakan untuk Honorarium PNS, Honorarium Non PNS, dan uang lembur yaitu sebesar Rp. 60.834.884.418,-
  2. Belanja Barang dan Jasa : digunakan untuk belanja bahan pakai habis kantor, belanja jasa kantor, belanja premi asuransi, belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja cetak dan penggandaan, belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir, belanja sewa sarana mobilitas, belanja sewa alat berat, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor, belanja makanan dan minuman, belanja pakaian dinas dan atributnya, belanja pakaian kerja, belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu, belanja perjalanan dinas, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja pelatihan, belanja pemulangan pegawai, belanja pemeliharaan, belanja jasa konsultasi yaitu sebesar Rp. 156.288.691.933,-
  3. Belanja Modal : digunakan untuk belanja modal pengadaan tanah, belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor, belanja modal pengadaan alat-alat bengkel, belanja modal pengadaan alat-alat pengolahan pertanian dan peternakan, belanja modal pengadaan peralatan kantor, belanja modal pengadaan perlengkapan kantor, belanja modal pengadaan computer, belanja modal pengadaan software, belanja modal pengadaan mebeulair, belanja modal pengadaan peralatan rumah tangga, belanja modal pengadaan penghias ruangan rumah tangga, belanja modal pengadaan alat-alat studio, belanja modal pengadaan alat-alat komunikasi, belanja modal pengadaan alat-alat music, belanja modal pengadaan alat-alat olahraga, alat-alat ukur, kedokteran, kesehatan, laboratorium, konstruksi jalan, jembatan, konstruksi jaringan air, instalasi listrik dan telepon, buku/kepustakaan yaitu sebesar Rp. 151.110.973.333,-.

Dilihat dari pengeluarannya SKPD yang paling banyak menghabiskan yaitu dinas pendidikan ditambah dengan sekolah yaitu 145.327.211.038,-. Hal ini dikarenakan 26% dialokasikan untuk pendidikan gratis dari SD-SMA       (penggratisan untuk siswa SD-SMA  tidak dibiayai penuh oleh dinas pendidikan, hanya beberapa bagian saja seperti spp gratis, uang masuk sekolah). Alasan lainnya adalah kota cilegon lebih memprioritaskan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yaitu ada program 12 tahun wajib belajar (program ini mutlak dibiayai oleh pemerintah kota) ,dan bukan berfokus pada pembangunan sekolah, karena sebagian besar gedung sekolah dicelegon dalam kondisi yang baik.
Terbesar kedua adalah dinas pekerjaan umum yaitu 104.974.467.858,-, hal ini dikarenakan dibutuhkan biaya yang besar untuk pemeliharaan alat-alat,dan belanja sewa alat-alat berat, dan yang terbesar ketiga adalah dinas kesehatan ditambah RSUD yaitu 70.677.975.966,-, hal ini dikarenakan adanya anggaran yang dikhususkan untuk membiayai program bantuan keluarga tidak mampu dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD. Selain itu, perlu adanya pembiayaan yang dikeluarkan untuk belanja perlengkapan rumah sakit dan tersediaannya obat-obatan.

2.3 Pembiayaan Daerah
         
            Pembiayaan daerah Kota Cilegon terdiri dari dua bagian, yaitu:

a.      Penerimaan Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah Kota Cilegon terdiri dari 3 macam anggaran,yaitu:
1)      Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.603.016.758,-
2)      Penerimaan Piutang Daerah yaitu sebesar Rp. 16.700.000.000,- dan
3)      Pencairan Dana Deposito yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,-.

Penerimaan Pembiayaan Daerah yang didapat Kota Cilegon pada anggaran APBD 2009 adalah sebesar 16.700.000.000,00 pada anggaran APBD sebelum mengalami perubahan. Namun, setelah mengalami perubahan anggaran tersebut naik menjadi sebesar 39.303.016.758,00 yang artinya anggaran pembiayaan daerah Kota Cilegon tersebut mangalami kenaikkan sebesar 22.603.016.758,00.
Kenaikkan anggaran tersebut dikarenakan adanya Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya yang berasal dari Sisa Penghematan Belanja atau lainnya sebesar 2.603.016.758,00 yang berasal dari sisa belanja pegawai dari belanja tidak langsung serta tambahan anggaran yang berasal dari Pencairan Dana Deposito oleh Pemerintah Kota Cilegon sebesar 20.000.000.000,00.  Sedangkan pada Penerimaan Piutang Daerah tidak mengalami kenaikkan atau tetap pada angka 16.700.000.000,00 sama dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan.


b.      Pengeluaran Pembiayaan Daerah

Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kota Cilegon terdiri dari 2 macam anggaran, yaitu:
1)      Anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp. 8.000.000.000,-
2)      Anggaran Pembayaran Pokok Utang yaitu sebesar 8.275.872.000,-.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah sebesar 16.275.872.000,00. Pengeluaran Pembiayaan Daerah ini tidak mengalami perubahan sedikitpun seperti yang terjadi pada Penerimaan Pembiayaan. Hal ini dikarenakan tidak ada pengeluaran lain yang harus dibiayai oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah sebesar 8.000.000.000,00 yang digunakan untuk membiayai BUMD dan LMD yang ada di Kota Cilegon. BUMD dan LMD yang dimiliki Kota Cilegon yaitu PD.BPRS, PDAM, dan Bank Jabar Cabang Cilegon. Sedangkan, Pembayaran Pokok Utang yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah sebesar 8.275.872.000,00 yang digunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bank. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dikeluarkan untuk pembiayaan permodalan BUMD yang paling besar adalah yang diberikan kepada BUMD PD.BPRS yaitu sebesar 5.000.000.000,00. Hal itu dikarenakan PD.BPRS bergerak dibidang perkreditan rakyat yang sangat membutuhkan modal untuk dikreditkan kepada masyarakat yang membutuhkan modal untuk membuat suatu usaha.
Jadi, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kota Cilegon yang paling banyak mengeluarkan biaya adalah untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bank. Hal ini dikarenakan pada tahun 2007 yang lalu Pemerintah Kota Cilegon memiliki utang kepada Bank Jabar yang digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang ada pada tahun tersebut. Namun, pada anggaran 2009 ini Pembayaran Pokok Utang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon lebih sedikit dibandingkan dengan Pembayaran Pokok Utang yang harus dikeluarkan pada anggaran 2007 dan 2008 karena pada anggaran tahun 2009 ini utang yang harus dibayar oleh Pemerintah Kota Cilegon hanya telah selesai dan hanya sampai dengan bulan Mei saja.
Jadi, pembiayaan netto dari Penerimaan Daerah setelah perubahan APBD yang telah dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah adalah sebesar 39.303.016.758,00-16.275.872.000,00=23.027.144.758,00. Jumlah netto Pembiayaan Daerah ini menandakan bahwa APBD Kota Cilegon pada anggaran tahun 2009 tidak mengalami surplus maupun defisit yang artinya tidak ada Sisa Lebih Anggaran pada Tahun Berkenan atau sama dengan 0,00 (berimbang).
Kondisi ini berbeda dengan APBD Kota Cilegon tahun 2009 sebelum mengalami perubahan. Karena pada APBD tahun 2009 sebelum perubahan anggarannya mengalami defisit sebesar 18.350.000.000,00. Namun, karena pada anggaran setelah perubahan, pemerintah Kota Cilegon mencari dana tambahan sebagai langkah untuk menutupi defisit tersebut dengan memasukkan dana sisa anggaran tahun sebelumnya yang diperoleh dari sisa belanja pegawai dari belanja tidak langsung dan pemerintah mengambil deposito yang disimpan di Bank Jabar Banten Cabang Cilegon.












BAB III
KESIMPULAN


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon tahun 2009 mengalami defisit sebesar Rp. 23.027.144.758,-,. Namun akhirnya angka defisit tersebut dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, sehingga menjadi berimbang.
Berdasarkan struktur APBD Kota Cilegon 2009 yang terdiri dari pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:

PENDAPATAN

Sumber pendapatan daerah diperoleh dari 3 kelompok besar yang secara total berjumlah Rp. 620.825.997.935,-, terdiri dari:
  1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 134.204.104.988,-
Pendapatan Asli Daerah yang dihasilkan oleh Kota Cilegon terdapat 3 anggaran, yaitu:
  1. Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp. 74.372.320.000,-,
  2. Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 16.682.129.000,-
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 8.468.707.559,-
  4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 34.680.948.429,-,


  1. Dana Perimbangan sebesar Rp. 427.613.957.327,-
Dana Perimbangan yang dihasilkan oleh Kota Cilegon terdapat 3 bagian anggaran, yaitu:
  1. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 104.852.307.327,-
  2. DAU sebesar Rp. 295.339.970.000,-.
  3. DAK sebesar Rp. 27.014.000.000,-.

  1. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 59.007.935.620,-
Anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah didapat dari 3 bagian pendapatan, yaitu:
  1. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sebesar Rp. 41.666.784.350,-
  2. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp. 2.000.000.000,-
  3. Bantuan Keuangan dari Provinsi sebesar Rp. 15.000.000.000,-

BELANJA

Besarnya belanja secara keseluruhan sejumlah Rp. 643.853.142.693,- terdiri dari:
  1. Belanja tidak langsung sebesar Rp 275.618.593.009,-
Anggaran belanja tidak langsung yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon digunakan untuk membiayai beberapa pengeluaran, yaitu diantaranya:
  1. Belanja Pegawai yaitu sebesar Rp. 234.862.267.009,-
  2. belanja bunga yaitu sebesar Rp. 1.350.000.000,-
  3. belanja subsidi yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,-
  4. belanja hibah yaitu sebesar Rp. 14.015.466.000,-
  5. belanja bantuan social yaitu sebesar Rp. 17.990.860.000,-
  6. belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yaitu sebesar Rp. 2.150.000.000,-  dan
  7. belanja tidak terduga yaitu sebesar Rp. 1.250.000.000,-.

  1. Belanja langsung sebesar Rp. 368.234.549.684,-
Belanja langsung yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk membiayai beberapa pengeluaran, yaitu diantaranya:
  1. Belanja Pegawai yaitu sebesar Rp. 60.834.884.418,-
  2. Belanja Barang dan yaitu sebesar Rp. 156.288.691.933,-
  3. Belanja Modal yaitu sebesar Rp. 151.110.973.333,-.

PEMBIAYAAN DAERAH

Untuk pos pembiayaan terdiri dari:
  1. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 39.303.016.758,-
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 16.275.872.000,-

Sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 23.027.144.758,-,. Dengan demikian terdapat keseimbangan antara pos pendapatan dan pembiayaan daerah.
            Sedangkan dilihat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SKPD yang paling banyak menghabiskan anggaran adalah Dinas Pendidikan, yakni sebesar Rp. 145.327.211.038,-. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota Cilegon mengalokasikan dari APBD Kota Cilegon sebesar 26% untuk pendidikan. Karena di Cilegon sendiri ada program pendidikan gratis dari tingkat SD sampai SMA. Maka dana yang diperlukan untuk mendukung program pendidikan gratis tersebut cukup besar. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan merupakan SKPD yang paling banyak menghabiskan anggaran.

No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi