Friday, January 7, 2011

Persepsi Pemerintah Kota Serang Tentang Transparansi Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009

 



Persepsi Pemerintah Kota Serang Tentang Transparansi Dalam Penyusunan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009
 Endi Sutrisna
072645

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  
Pendahuluan

Good governance yang diharapkan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan sangat dibutuhkan melalaui perjuangan, melalui reformasi yang diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan dan otonomi daerah. Berdasarkan  ketetapan  MPR  nomor  XV/MPR/1998  tentang  Penyelenggaraan Otonomi  Daerah,  Pengaturan  dan  Pemanfaatan  Sumber  Daya  Nasional  yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan otonomi daerah yaitu: Undang-Undang nomor 22 Tahun  1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor  25 Tahun  1999  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintahan  Pusat  dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada  sistem  pemerintahan khususnya pemerintah daerah perubahan yang terjadi adalah berupa pelaksanan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Saat ini otonomi daerah ditantang  kesiapannya  baik  secara  kelembagaan, sumber  daya  manusia  dan  teknologi  untuk  dapat  mewujudkan  otonomi  dan desentralisasi  secara  nyata,  bertanggung jawab dan dinamis. Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk melakukan reformasi kelembagaan di lingkungan mereka dengan melibatkan masyarakat.
            Di bidang sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah, implikasi kedua undang-undang tersebut adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran.  Sistem pembiayaan,  sistem akuntansi, sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, serta sistem manajemen keuangan daerah dan transparansi anggaran dari proses penyusunan sampai laporan pertanggungjawaban anggaran.
Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah pengelolaan uang rakyat (public money) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara transparan, efektif, efisien, terarah, terencana, terpadu dan bertanggung jawab agar tercipta akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Selain itu dampak yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance   sebagai   prasyarat   penyelenggaraan   pemerintahan   dengan mengedepankan  akuntabilitas,  transparansi  serta  partisipasi  masyarakat  sebagai bagian dari mitra Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Serang Tahun 2008-2025 yang menetapkan bahwa visi pembangunan jangka panjang Kota Serang adalah “Terdepan Sebagai Pusat Pendidikan, Jasa dan Perdagangan Menuju Kota Serang SMART 2025”, sebagai wujud implementasi amanat kebijakan perundang-undangan dan pembangunan maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2008-2013 dengan visi “ Terwujudnya Landasan Kota Serang Yang Global dan Berwawasan Lingkungan Yang Madani“. RPJMD dalam penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakn keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahaan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Kota Serang memiliki 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiap-tiap SPKD menyusuan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RENSTRA SKPD) yang berpedoman pada RPJMD Kota Serang Tahun 2008-2013. (BPEDA Kota Serang, 2009 : I.2-I.11).
Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kota Serang harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governance prinsip-prinsip itu meliputi partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli dan  stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis. (LAN, 2006:6) Dalam proses perencanaan anggaran memerlukan kajian dan perencanaan yang efektif dan terukur untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Serang yang berdiri pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2007 dengan luas wilayah 266,74 km². terdiri dari 6 Kecamatan ( Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocokjaya, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Walantaka),  serta 20 Kelurahan dan 46 Desa. (BPEDA Kota Serang, 2009 : II.1).
 Sebagai kota yang baru berdiri melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, Pemerintah Kota Serang harus memiliki perencanaan yang menjawab kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran dan belanja daerah. Pada APBD Tahun 2009 Kota Serang memiliki APBD sebesar Rp. 236.410.282.612,00..  (http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=35903). Angka ini masih minim melihat aset ekonomi dan jumlah penduduk Kota Serang  yang cukup potensial sebagai daerah maju di Provinsi Bnaten, dalam hal pentingya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi anggaran dalam rangka mengawal Pemerintah Kota Serang baik dalam proses penyusunan maupun dalam pengalokasian anggaran.
Merujuk pada hasil penelitian Leo Agustino (2007) mengenai Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance Government) di Provinsi Banten, tingkat transparansi Propinsi Banten sebesar 0,33 dari skala 1.00 indikator tersebut melingkupi indikator kebijakan publik dan transparansi anggaran. Angka  tersebut menunjukan bahwa tingkat transparansi di Propinsi Banten sangat kecil, tingkat ideal dalam Tata Pemerintahan yang baik adalah sebesar 0,50-0,99 dari skala 1.00. Peneliti menyimpulkan bahwa tingkat transparansi tersebut memiliki generalisir terhadap tingkat transparansi di pemerintahan di bawahnya, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Banten, tak terkecuali Pemerintah Kota Serang.  
Transparansi  kebijakan publik  harus  diberikan  oleh pemerintah daerah kepada rakyat dengan mudah, dapat diakses baik dalam proses penyusunan maupun laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari semangat good governance. Tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Serang dikategorikan kurang, hal ini ditunjukan dengan sulitnya akses data dan informasi yang didapatkan masyarakat baik secara konvensional maupun dari internet dan masih banyaknya anggapan PNS Kota Serang bahwa dokumen APBD masih tabu untuk diketahui oleh masyarakat umum, terutama sejak komposisi APBD Kota Serang 2009 tidak seimbang, yang menjelaskan dari total APBD sebesar Rp. 236,4 miliar, alokasi belanja publik hanya Rp 56,9 miliar atau 24%, sementara belanja aparatur jauh lebih besar senilai Rp 179,5 miliar atau 76%. Ini menunjukkan perencanaan anggaran belum mencerminkan keberpihakan pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang mendambakan perubahan setelah adanya pemekaran Kota Serang. (http://www.radarbanten.com/ mod.php?mod= publisher &op=viewarticle&artid=4226).
 Transparansi  perencanaan dan penyusunan anggaran kepada masyarakat  sangat  penting  dan  dibutuhkan  didalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah arah kebijakan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam langkah-langkah nyata pembangunan daerah. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul penelitian ”Persepsi Pemerintah Kota Serang Tentang Transparansi Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ”

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning