PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERUSAHAAN
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.
Perbedaan – perbedaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
Pemilik
Pemakai koperas adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
Perbedaan – perbedaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
Pemilik
Pemakai koperas adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
PERBEDAAN MENDASAR KOPERASI DENGAN PERUSAHAAN TERBATAS(PT)
Diantara perbedaan koperasi dengan PT, dikenal istilah ‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
Berbeda dengan koperasi, dalam koperasi berlaku istilah ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
Sebagai contoh, dalam suatu rapat anggota yang merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi, setiap anggota memiliki suara yang sama untuk menentukan kebijakan-kebijakan koperasi tanpa memandang besarnya modal yang diberikan, sedangkan pada PT yaitu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penentuan kebijakan perusahaan dipengaruhi oleh suara pemegang saham terbanyak. Lebih sederhananya bahwa dalam koperasi ini berlaku hak satu orang adalah satu suara sedangkan dalam PT, hak satu orang bisa banyak suara jika ia banyak menanamkan modalnya.
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini