Monday, January 31, 2011

Opini

 


Kebebasan pers dan berekspresi terancam
                  
Pelanggaran hak asasi manusia dalam berekspresi
         
Regulasi baru undang undang informasi dan transaksi elektronik nomor II tahun 2008 menjdi ancaman yang serius bagi kebebasan pers dn kebebasan berekspresi masyarakat hal ini disebabkan adanya pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
       Padahal , regulasi itu sebelumnya  justru diharapkan bisa menjamin dan melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Hendayana mengemukakan hal hal itu ketika menyampaikan catatan akhir tahun 2009 LBH Pers .
       Saya setuju dengan adanya regulasi undang-undang karena seara tidak langsung undang- undang itu menjamin tentang perlindungan hak cipta .



Tim komnas HAM akan kaji wewenang        Satpol PP
              Pelanggaran hak hidup
       Masih terngiang-iang di telinga kita masalah mbah priok yang terjadi beberapa minggu silam. Bentroknya Satpol PP dengan mssa yang menentang eksekusi pembongkaran makam Habib Hasan bin Muhammad al Haddad alias bah priok koja.
       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) membentuk tim khusus terkait peristiwa bentrokan dimakam mbah priok, Jakarta utara. Tim ini akan melakukan peninjauan ulang mengenai mandat dan wewenang satpol PP yang hasilnya akan diserahkan kedalam Menteri Dalam Negeri.
       Dari kasus di atas kita dapat simpulkan Satpol PP melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena adanya penggunaan kekerasan oleh aparat Negara yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat Negara yng sesungguhnya bertugas untuk mengayomi warga negaranya.


LSM Adukan Penembakan TKI ke Komnas HAM

Pelanggaran hak hidup seseorang
Penembakan yang dilakukukan oleh polisi Malaysia yang mengakibatkan hilangnya nyawa ketiga pahlwan devisa tersebut merupakan pelanggaran HM yang serius. Karena menurut saya ini dpat diniai sebagai pelecehan terhadap Negara kita yang menjujung tinggi prinsip prinsip HAM.
Seharusnya sebagai pemerintah harus lebih jeli dalam meperhatikan warga negaranya yang berada di Indonesia maupun ada di luar Indonesia dan implementasikan undang – undang 1945 kepada pengamalanya jngan hanya di jadikan peraturan saja.





Ketentuan kuorum ¾ di bawa ke MK
Pelanggran hak menyatakan pendapat
Mahkamah konstitusi di minta membatalkan ketentuan kuorum tiga perempat kehadiran anggota dewan perwakilan rakyat dalam undang- undang no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Ketentuan tersebut dinilai pemohon bertentangan dengan UUD 45.
Permohonan itu telah di ajukan pengacara farhat abbas. Ia meminta mahkamah konstitusi ( MK) membatalkan pasal 184 ayat (4) uu no. 27/2009 yang berbunyi, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yag dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat ) dari jumlah anggota DPR dan keputusan di ambil dengan persetujuanpaling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Saya tidak setuju karena ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip Negara konstitusional. 

      

Pemerintah janji beri kompensasi
              Pelangaran kdilan pemerintah

Kompensasi adalah bentuk perhatian dan pemerintah kepada keluarga korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pemerintah merencankan memberikan kompensasi kepada keluarga korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti jaminan pendidikan dan kesehatan.
       Patrialis mengutarakan kasus orang hilang adalah fakta. “ kitan tak tahu siapa yang menghilngkan”, katanya. Namun pemerintah tak ingin memberikan perhatian kepada korban kasus pelanggaran HAM seperti keluarga orang hilang.
       Saya kecewa karena pemerintah yang kurang pduli terhadap kasus pelanggaran HAM. Kurangnya perhtian pemerintah terhadap korban-korban pelanggaran HAM.
      

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning