Monday, January 31, 2011

KONSEP DASAR BERUSAHA

 


KONSEP DASAR BERUSAHA

A. BERUSAHA HANYA UNTUK MENGAMBIL YANG HALAL DAN BAIK

Pertama-tama, Islam mengajarkan agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib) karena dalam Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia –jadi bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja- untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Dan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan –dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik.

”Hai sekalian manusia, makanlah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (al-Baqarah: 168)

Oleh karena itu dalam berusaha, Islam mengharuskan manusia untuk hanya mengambil hasil yang halal. Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini. Padahal bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang tadi. Ingat! Sesungguhnya didalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati” (HR. Muslim)

Jadi sesungguhnya yang halal dan yang haram itu jelas. Dan bila masih diragukan maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri, bila hatinya jernih maka segala yang halal akan menjadi jelas. Dan sesungguhnya segala sesuatu yang tidak halal –termasuk yang syubhat – tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.
B. HALAL CARA PEROLEHAN : MELALUI PERNIAGAAN YANG BERLAKU SECARA RIDHO SAMA RIDHO.
Allah SWT telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan (baik perniagaan barang atau jasa) yang berlaku secara ridho sama ridho. )

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) Jalan perniagaan itu sendiri mungkin sudah cukup jelas, namun untuk lebih menjelaskan kaidah ‘berlaku secara ridho sama ridho –bukan sekedar suka sama suka- dapat dikaji hadits berikut ini:
Nabi Muhammad saw. pernah mempekerjakan saudara Bani Adiy Al Anshariy untuk memungut hasil Khaibar. Maka ia datang dengan membawa kurma Janib (kurma yang paling bagus mutunya). Nabi Muhammad SAW bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar demikian ini? Orang itu menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Nabi Utusan Allah. Saya membelinya satu sha` dengan dua sha` kurma Khaibar (sebagai bayarannya). Nabi Muhammad SAW bersabda: Janganlah berbuat begitu, tetapi tukarkan dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma Khaibar) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan (kurma Khaibar) tadi.( HR. Ahmad) Intisari dari pelajaran yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah bahwa harga dalam setiap perniagaan harus secara adil yaitu melalui penilaian (valuasi) oleh masyarakat atau melalui mekanisme pasar. Tentunya selama pasar berjalan dengan wajar sehingga kaidah ‘ridho sama ridho’ yang disyaratkan dapat dicapai. Dan untuk memfasilitasi perniagaan melalui mekanisme pasar tersebut diperlukan prasarana alat tukar nilai yang disebut sebagai uang.

Salah seorang pemikir Islam, Imam Ghazali, menyatakan bahwa “Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.” Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu. Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak (perlu) menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Dan sebagai alat tukar nilai, uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan, artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan.

C. HALAL CARA PEROLEHAN : BERLAKU ADIL DAN MENGHINDARI KERAGUAN
Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu –termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa.

“Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan taqwa” ( Al Ma’idah : 8 )

Bahkan Islam mengharuskan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan dimana berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebajikan. Dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah dalam menentukan mutu dan ukuran (takaran maupun timbangan). “..Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil..” ( Al Anam : 152) “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” ( Ar Rahman : 7,8,9 )

Berlaku adil akan dekat dengan takwa, karena itu berlaku tidak adil akan membuat seseorang tertipu pada kehidupan dunia. Karena itu dalam perniagaan, Islam melarang untuk menipu –bahkan ‘sekedar’ membawa suatu kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menyesatkan atau gharar. Kondisi ini dapat terjadi karena adanya gangguan pada mekanisme pasar atau karena adanya informasi penting mengenai transaksi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (tadlis). Gangguan pada mekanisme pasar dapat berupa gangguan dalam penawaran, misalnya akibat adanya penimbunan (ikhtikar) atau akibat penyalahgunaan posisi penawaran –misalnya dalam kondisi monopoli. Atau dapat berupa gangguan dalam permintaan, misalnya dengan menciptakan permintaan palsu (najasy) seolah-olah adanya peningkatan permintaan sehingga mendorong kenaikan harga.

Informasi yang tersamar atau tidak lengkap adalah berbeda dengan ketidak adaan informasi. Karena pada informasi yang tersamar atau tidak lengkap, seseorang dapat dengan mudah tertipu. Sedangkan dalam hal ketidak adaan informasi, maka bila pihak tersebut ingin tetap melaksanakan transaksi maka hal tersebut tergolong tindakan spekulasi. Contoh yang diajarkan Rasulullah SAW adalah sesuatu (ikan) dalam air, karena pandangan pada segala sesuatu yang berada dalam air akan terbias dan dapat menimbulkan keraguan yang menipu. Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah benar maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al gharuur). ( Q.S. Al Faatir : 5) “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah gharar”. (HR Ahmad) Dan dalam menjalankan usaha Islam mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara ridho sama ridho, disepakati oleh semua fihak terkait.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (. Al Ma’idah : 1) “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu..” ( Q.S. An Nahl: 91)

D. HALAL CARA PENGGUNAAN : SALING TOLONG MENOLONG DAN MENGHINDARI RESIKO YANG BERLEBIHAN.
Sebagai abdi Allah SWT menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, atas nama Allah SWT, manusia diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya (alam, harta, dsb) yang telah dititipkan Allah kepadanya untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia. Untuk itu manusia harus bekerjasama, saling tolong menolong karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan. Dimana sebagian diantaranya diberi kelebihan dibandingkan sebagian yang lain, dengan tujuan agar manusia dapat bekerjasama untuk mencapai hasil yang lebih baik.

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (/Q.S. Az Zukhruf :32)

Dan atas sumber daya (alam, harta, dsb) yang dititipkan oleh Allah SWT kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfaat, namun bila probabilita untuk membawa kerugian lebih besar dari kemampuan menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus dihindari.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir, (maka) katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya, Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (keluarkan), maka katakanlah yang lebih dari keperluan, demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu berfikir. (Q.S. Al Baqarah:219) br> Pengambilan resiko yang melebihi kemampuan untuk menanggulangi adalah tidak sama dengan menghadapi ketidak pastian. Karena pada dasarnya tidak ada seorang manusiapun yang dapat dengan pasti mengetahui apa yang akan terjadi, sehingga semua aspek kehidupan di dunia ini pada dasarnya adalah ketidak pastian bagi manusia. Namun kemampuan yang dikembangkan manusia dapat membantu manusia dalam menghadapi ketidak pastian tersebut dengan memperkirakan kemungkinan terjadinya hal-hal yang merugikan, tentunya dalam batas-batas kemampuan manusia. Sehingga secara umum dapat dikatakan manusia dapat berusaha untuk menghindari pengambilan resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk menanggulanginya

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning