Thursday, December 16, 2010

TRIAS POLITICA


TRIAS POLITICA


John Locke
       Pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632 – 1704),
            Two Treatises on Civil Government (1690) :
       Eksekutif : Pelaksana Kebijakan + Pengadilan
       Legislatif : Pembuat Kebijakan          
       Federatif  : Hubungan Luar negeri (Terutama negara jajahan)

Montesquieu
       Montesquieu (1748), The Spirit of The  Laws
       Eksekutif : Pelaksana Kebijakan
       Legislatif : Pembuat Kebijakan
       Yudikatif : Pengadilan

Tujuan :
       Menghindari Penumpukan Kekuasaan
       Terbangunnya Check and Balances

Perubahan Konseptual
      Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan)
      Division of Power (Pembagian Kekuasaan)

A. Lembaga Eksekutif
Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan Negara:
       Sempit             : Presiden/ Perdana Menteri dan kabinetnya
       Luas    : Presiden/ Perdana Menteri + Birokrasi
Para pejabat politik yang memegang peranan pelaksanaan kebijakan di mana mereka dipilih dan diangkat untuk waktu yang terbatas dengan tugas memprakarsai kebijakan serta menggerakan kerja birokrasi.

Dua Fungsi Lembaga Eksekutif :
*      Chief of Executive (Kepala Negara) : Lembaga pelaksana fungsi-fungsi formal Kenegaraan

*      Head of Government (Kepala Pemerintahan) : Lembaga yang melaksanakan fungsi dan kebijakan pemerintahan.

Parliamentary Executive :
*      Ada pemisahan fungsi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

*      Kepala Pemerintahan bertanggungjawab kepada parlemen

*      Kabinet dibentuk oleh parlemen

*    Cenderung tidak stabil


Elected “Monarch
KEPALA NEGARA (biasanya presiden) yang dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh: Presiden Austria, Jerman, India, Indonesia (masa Demokrasi Parlementer), etc.

Presidentially Executive
*      Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di satu lembaga (Presiden)

*      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen

*      Kabinet hak prerogatif Presiden

*      Cenderung Stabil.


Bidang Kekuasaan
       Diplomatik
       Militer
       Administratif
       Legislatif
       Yudikatif

B. Lembaga Legislatif
            Pertama kali muncul di Inggris, ketika para bangsawan inggris berhasil memaksa Raja John untuk menjamin dan mengakui beberapa hak dan privileges mereka yang tercantum dalam magna charta (1215). Ini menjadi awal bagi cikal bakal house of lord dalam parlemen Inggris.
           
            Perwakilan adalah Seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Sistem Perwakilan :
  Unikameral
            Lembaga perwakilan terdiri dari satu kamar
  Bikameral
            Lembaga perwakilan terdiri dari dua kamar:
  1. Majelis Rendah à Biasanya perwakilan partai politik yang dipilih melalui pemilu
  2. Majelis Tinggi à Representasi daerah atau kelompok masyarakat tertentu, bisa mewakili keturunan (Inggris, House of Lord), ditunjuk (Kanada), daerah secara independen (Indonesia, DPD) atau daerah via partai politik (USA, Senat)
  Trikameral à Indonesia doang se-Dunia, ada MPR sebagai lembaga ketiga

Tipe Perwakilan :
  1. Delegasi (Mandat)
Wakil rakyat merupakan corong rakyat, harus senantiasa berkonsultasi dengan konstituen dalam menentukan pilihan atau membuat kebijakan

  1. Trustee (Independen)
Wakil rakyat bebas menentukan pilihan atau kebijakan tanpa harus berkonsultasi dgn konstituen.

  1. Partisan
Mengikuti kehendak partai, bukan rakyat

      4. Politico
    Angin-anginan

Fungsi Lembaga Legislatif :
*      Menentukan Kebijakan
  1. Hak Budget
  2. Hak Inisiatif
  3. Hak Amandemen

*      Pengawasan
  1. Hak Bertanya
  2. Hak Interpelasi
  3. Hak Angket
  4. Hak Mosi (pernyataan Pendapat)

*      Perwakilan
  1. Agregasi
  2. Artikulasi

C. Lembaga Yudikatif
  1. Common Law  àJudge Made Law
  2. Civil Law à Hukum terkodifikasi.


Judicial Review
Hak untuk menguji apakah sebuah peraturan sesuai atau tidak dengan aturan diatasnya.
      Judicial Review seringkali dipakai sebagai istilah untuk menguji UU apakah sesuai atau tidak dengan UUD dan dilaksanakan oleh MK. Sedangkan untuk menguji aturan dibawah undang-undang apakah sesuai atau tidak dengan UU seringkali disebut Uji Materiil dan dilaksanakan oleh MA.

Sumber: 
Berbagai sumber.


No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar Anda disini