Wednesday, December 22, 2010

MATA AIR ILMU


MATA AIR ILMU
oleh
Endi Sutrisna
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2010

PANCASILA   SEBAGAI  SISTEM  FILSAFAT

Secara  etimologis  istilah  ‘’ filsafat’’  berasal  dari  bahasa  yunani  ‘’philein’’   yang  artinya  ‘’cinta’’  dan  ‘’sophos’’  yang  artinya   ‘’hikmah’’  atau  ‘’kebijaksanaan ‘’ atau   ‘’wisdom’’  (Nasution,1973).jadi secara harfiah  isitilah ‘’filsafat ‘’mengandung   makna  cinta  kebijaksanaan .dan  nampaknya  hal  ini  sesuai dengan  sejarah  timbulnya  ilmu  pengetahuan ,yang  sebelumnya  dibawah naungan  filsafat . namun   demikian jikalau  kita membahas  pengertian  filsafat  dalam hubungannya  dengan lingkup bahasanya  maka  mencakup  banyak  bidang  bahasan  antara  lain tentang  manusia. alam ,pengetahuan,etika,logika, dan lain sebagainya . seiring  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  maka muncul  pula  filsafat yang  berkaitan  dengan   bidang-bidang  ilmu tertentu  antara lain filsafat  politik ,sosial,hukum,bahasa,ilmu pengetahuan ,agama, dan bidang –bidang  ilmu lainnya.
Keseluruhan  arti  filsafat  yang  meliputi  berbagai  masalah  tersebut  dapat di kelompokan   menjadi yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama           : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.      Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu,misalnya rasionalisme, matrealisme, praqgmatisme dan lain sebagainya.
2.      Fiilsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat . jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbuldari persoalanyang bersumber pada akal manusia.
Kedua              : filsafat sebagai suatu proses,yang dalam hal ini filsafat di artikan dalam bentuk aktifitas berfilsafat, dalam pemecahan suatu permaslahan dengan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang dinamis .filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan kumpulan dogma yang di yakini ditekuni dan diphami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1.      Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksitensi di balik fisis. Yang meliputi bidang–bidang,ontology. Kosmologi dan antropologi.
2.      Epistemology,yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.      Logika,yang  berkaitan dengan  persoalan  filsafat  berfikir , yaitu rumus-rumus dan dalil- dalil berfikir yang benar.
5.      Etika, yang berkaitan  dengan moralitas,tingkah laku manusia.
6.      Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

Berdasarkan  cabang-cabang  filsafat  inilah kemudian  munculah  berbagai macam aliran  dalam  filsafat.
B.Rumusan  kesatuan  sila-sila  pancasila  sebagai suatu sistem.
Pancasila  yang  terdiri  atas  lima  sila pada hakikatnya  merupakan suatu sistem filsafat.
Pengertian  sistem  adalah  suatu kesatuan  bagian-bagian  yang  saling  berhubungan, saling bekerja sama untuk  suatu tujuan  tertentu dan secara keseluruhan  merupakan  suatu kesatuan  sistem  lazimnya  memiliki cirri-ciri sebagai  berikut:

1.      Suatu kesatuan  bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut  mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.      Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4.      Keseluruhannya  dimaksudkan  untuk  mencapai  suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5.      Terjadi  dalam suatu lingkungan  yang  kompleks (shore dan  voich,1974)
Pancasila yang terdiri  atas  bagian-bagian  yaitu  sila-sila pancasila  setiap sila pada hakikatnya merupakan  suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri  namun secara  keseluruhan  merupakan  suatu  kesatuan  yang sistematis.
                                                                                    SUMBER BUKU DARI: (DR.KAELAN,M,S), (HAL,56, 57 dan 58)”

RULL  OF LAW ( ATURAN HUKUM )
Badan hokum harus  merupakan  suatu  kekuasaan  yang merdeka  yang  terlepas  dari pemerintahan  dan DPR, agar  badan ini  dapat  melaksanakan  tugasnya  dengan  sebaik-baiknya dan seadil-adilnya  secara  objektif . dalam Negara  hokum  seperti  republik Indonesia  ini,badan  kehakiman  ini  amatlah penting  kedudukannya  dan  peranannya  dalam  menegakkan  kebenaran  dan  keadilan  hokum  serta untuk  mempertahankan  Rule of  law sebagai  inti  dari  suatu  Negara hokum.
Negara  Republik  Indonesia  adalah  Negara yang  berdasarkan atas hokum yang  berdasarkan  pancasila  pancasila. Berhubung  dengan itu  kekuasaan  kehakiman  adalah  kekuasaan  Negara  yang  merdeka  untuk  menyelanggarakan  peradilan  guna  menegakkan hukum  dan  keadilan  berdasarkan  pancsila.
Ketentuan ini menunjukkan  bahwa di Negara Indonesia  dijamin perlindungan hak-hak asasi  manusia dan  bukan  kemauan  seseorang  yang  menjadi  dasar  tindakan  penguasa (government  by law,not by man).sifat Negara  hukum ini  mengandung makna  bahwa  alat-alat perlengkapannya hanya  dapat bertindak  menurut  dan  terikat  kepada aturan-aturan  yang telah  dibuat  oleh badan  yang  dikuasakan  untuk  mengadakan   peraturan-peraturan itu  atau singkatnya dengan ‘’Rull of law’’.
                                                       ‘’ Sumber buku dari: (DR.KAELAN M.M,S),(HAL:205 DAN 216)’
Warga Negara  dan  penduduk
Dalam  pasal 26  UUD  1945   hasil  amandemen   disebutkan, bahwa  yang  menjadi  wargaNegara  Negara ia   orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan dengan Undang-undang  sebagai  warganegara , ayat(1). Hal  ini  berarti  bahwa  yang  dapat  menjadi  warganegara  Indonesia  adalah juga  dari orang-orang  keturunan  bangsa  lain   hal  tersebut di atur dalan UUD kewarganegaraan  antara lain  UU  nomor  62  tahun  1968  kemudian  pengertian penduduk  menurut pasal  ini  adalah warganegara Indonesia  dan warganegara  asing yang  bertempat tinggal di  Indonesia,  ayat 2. Kemudian hal-hal yang  berkaitan dengan  warga Negara di atur dalam  suatu  undang-undang.
Selanjutnya pasal 27 UUD 1945 hasil amandemen mengandung hak-hak asasi manusia. Dalam pasal ini di tegaskan sebagai berikut:
Segala warganegara bersamaan kedudukanya di mata hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, ayat (1). Yang kemudian di rinci lebih lanjut dalam pasal 28.ketentuan ini pun mengandung asas demokrasi dalam Negara, yang berarti tidak membedakan warganegara yang satu dengan yang lain tanpa memandang kedudukan,jabatan,keturunan,ataupun kekeyaannya. Semuanya berhak atas perlindungan hukum atas diri pribadi, jiwa, kehormatan, dan harta bendanya. Sebaliknya tiap-tipa warganegara dibebani kewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Negara, tertib hokum harus dilakukan tanpa kecuali.
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ayat(2). Ketentuan ini adalah sesuai dengan sila kelima pancasila, yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.                       
Adapun hak-hak warga Negara yang lainya yang melupakn hai asasi Indonesia tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,dan sebaganya di tetapkan dengan uu. Selanjutnya pembahasan atas hak asasi sebagaimana terklandung dalam pasal 28.
                                                                                  ‘’sumber buku dari: (DR.KAELAN M, M.S),(HAL:205 DAN 206)’’       

HAK-HAK  Asasi Manusia  dan  permasalahannya
Hak-hak  asasi manusia  sebagai  gagasan,paradigma  serta kerangka konseptual  tidak  lahir  mendadak  srbagaimana   kita  lihat mendadak  sebagaimana  kita lihat ‘‘Universal   Declaration of human  Right’’ 10 desember 1948, namun  melalui suatu proses  yang cukup  panjang dalam  peradaban  sejarah  manusia. Dari presepektif sejarah  deklarasi  yang ditandatangani  oleh  majelis  Umum  PBB  tersebut di hayati  sebagai  suatu pengakuan  yuridis  formal  dan  merupakan  titik  khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya  konseptualisasi  hak-hak  asasi  manusia  jauh  sebelumnya  telah  muncul  di  tengah-tengah  masyarakat  umat manusia, baik di barat  maupun di timur kendatipun  upaya  tersebut masih  bersifat lokal,partial dan sporadikal.
 Dalam rangka konseptualisasi  dan reiterprestasi  terhadap  hak-hak  asasi  yang mencakup  bidang-bidang  yang  lebih  luas itu, Franklin D Roosevelt,presiden, amerika  pada  permulaan  abad ke-20  memformalisasikan  empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan’’The Four  Freedoms’’yaitu: (1)  Freedom of speech ( kebebasan berbicara  dan mengemukakan pendapat ) . (2) Freedom of Religion ( kebebasan beragama ) . (3) Freedom from fear  ( kebebasan dari rasa ketakutan ), dan (4) freedom from Want ( kebebasan  dari  kemelaratan ) ( Budiarjo,1981:121).  Hal inilah  yang  kemudian menjadi  inspirasi  dari Declaration of Human Right 1948.
Terhadap deklarasi  sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut  bangsa-bangsa-bangsa  sedunia melalui  wakil-wakilnya  memberikan pengakuan  dan  perlindungan  secara yuridis  formal walaupun  dalam realisasinya  juga disesuaikan dengan  kondisi serta  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Penjabaran  hak-hak Asasi manusia  dalam UUD 1945
Hak-hak  asasi  manusia  sebenarnya  tidak  dapat  dipisahkan dengan pandangan filosofis  tentang  manusia   yang  melatarbelakanginya. menurut  hakikat manusia adalah  tersusun atas jiwa dan  raga, kedudukan kodrat sebagai mahluk Tuhan dan mahluk pribadi,adapun sifat kodratnya  sebagai  mahluk individu dan mahluk sosial, dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat  kodrat  manusia tersebut.konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang  korelatif  dengan  wajib asasi manusia karena sifat  kodrat manusia sebagai  individu dan mahluk sosial.
Dalam  rentangan berdirinya  bangsa  dan Negara Indonesia  dalam  kenyataanya  secara  resmi  deklarasi  Bangsa  Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari deklarasi Universal  hak-hak asasi  manusia PBB,karena  pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya  diundangkan tanggal 18 Agustus 1945,adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948.hal  ini  juga telah ditekankan  oleh  para  pendiri Negara misalnya  pernyataan Moh Hatta dalam siding BPUPKI  sebagai  berikut:

 ‘’ Walaupun yang dibentuk   itu  Negara kekeluargaan, tetapi  masih  perlu ditetapkan beberapa hak dari Negara-negara,agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan” (Machtsstaat Negara penindas )   (Yamin,1959:287-289).                                                      
                                                                        ‘’SUMBER BUKU DARI:( DR.KAELAN.MS ) ( 218 DAN 219 )               ‘’                                                            

No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar Anda disini