MATA AIR ILMU
oleh
Endi Sutrisna
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2010
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Secara etimologis istilah ‘’ filsafat’’ berasal dari bahasa yunani ‘’philein’’ yang artinya ‘’cinta’’ dan ‘’sophos’’ yang artinya ‘’hikmah’’ atau ‘’kebijaksanaan ‘’ atau ‘’wisdom’’ (Nasution,1973).jadi secara harfiah isitilah ‘’filsafat ‘’mengandung makna cinta kebijaksanaan .dan nampaknya hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan ,yang sebelumnya dibawah naungan filsafat . namun demikian jikalau kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasanya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia. alam ,pengetahuan,etika,logika, dan lain sebagainya . seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik ,sosial,hukum,bahasa,ilmu pengetahuan ,agama, dan bidang –bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat di kelompokan menjadi yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu,misalnya rasionalisme, matrealisme, praqgmatisme dan lain sebagainya.
2. Fiilsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat . jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbuldari persoalanyang bersumber pada akal manusia.
Kedua : filsafat sebagai suatu proses,yang dalam hal ini filsafat di artikan dalam bentuk aktifitas berfilsafat, dalam pemecahan suatu permaslahan dengan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang dinamis .filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan kumpulan dogma yang di yakini ditekuni dan diphami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1. Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksitensi di balik fisis. Yang meliputi bidang–bidang,ontology. Kosmologi dan antropologi.
2. Epistemology,yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir , yaitu rumus-rumus dan dalil- dalil berfikir yang benar.
5. Etika, yang berkaitan dengan moralitas,tingkah laku manusia.
6. Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah kemudian munculah berbagai macam aliran dalam filsafat.
B.Rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan sistem lazimnya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Suatu kesatuan bagian-bagian.
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan voich,1974)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
“SUMBER BUKU DARI: (DR.KAELAN,M,S), (HAL,56, 57 dan 58)”
RULL OF LAW ( ATURAN HUKUM )
Badan hokum harus merupakan suatu kekuasaan yang merdeka yang terlepas dari pemerintahan dan DPR, agar badan ini dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya secara objektif . dalam Negara hokum seperti republik Indonesia ini,badan kehakiman ini amatlah penting kedudukannya dan peranannya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hokum serta untuk mempertahankan Rule of law sebagai inti dari suatu Negara hokum.
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum yang berdasarkan pancasila pancasila. Berhubung dengan itu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancsila.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa di Negara Indonesia dijamin perlindungan hak-hak asasi manusia dan bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar tindakan penguasa (government by law,not by man).sifat Negara hukum ini mengandung makna bahwa alat-alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah dibuat oleh badan yang dikuasakan untuk mengadakan peraturan-peraturan itu atau singkatnya dengan ‘’Rull of law’’.
‘’ Sumber buku dari: (DR.KAELAN M.M,S),(HAL:205 DAN 216)’
Warga Negara dan penduduk
Dalam pasal 26 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan, bahwa yang menjadi wargaNegara Negara ia orang-orang bangsa Indonesia asli orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara , ayat(1). Hal ini berarti bahwa yang dapat menjadi warganegara Indonesia adalah juga dari orang-orang keturunan bangsa lain hal tersebut di atur dalan UUD kewarganegaraan antara lain UU nomor 62 tahun 1968 kemudian pengertian penduduk menurut pasal ini adalah warganegara Indonesia dan warganegara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, ayat 2. Kemudian hal-hal yang berkaitan dengan warga Negara di atur dalam suatu undang-undang.
Selanjutnya pasal 27 UUD 1945 hasil amandemen mengandung hak-hak asasi manusia. Dalam pasal ini di tegaskan sebagai berikut:
Segala warganegara bersamaan kedudukanya di mata hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, ayat (1). Yang kemudian di rinci lebih lanjut dalam pasal 28.ketentuan ini pun mengandung asas demokrasi dalam Negara, yang berarti tidak membedakan warganegara yang satu dengan yang lain tanpa memandang kedudukan,jabatan,keturunan,ataupun kekeyaannya. Semuanya berhak atas perlindungan hukum atas diri pribadi, jiwa, kehormatan, dan harta bendanya. Sebaliknya tiap-tipa warganegara dibebani kewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Negara, tertib hokum harus dilakukan tanpa kecuali.
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ayat(2). Ketentuan ini adalah sesuai dengan sila kelima pancasila, yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun hak-hak warga Negara yang lainya yang melupakn hai asasi Indonesia tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,dan sebaganya di tetapkan dengan uu. Selanjutnya pembahasan atas hak asasi sebagaimana terklandung dalam pasal 28.
‘’sumber buku dari: (DR.KAELAN M, M.S),(HAL:205 DAN 206)’’
HAK-HAK Asasi Manusia dan permasalahannya
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak srbagaimana kita lihat mendadak sebagaimana kita lihat ‘‘Universal Declaration of human Right’’ 10 desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari presepektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis Umum PBB tersebut di hayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di tengah-tengah masyarakat umat manusia, baik di barat maupun di timur kendatipun upaya tersebut masih bersifat lokal,partial dan sporadikal.
Dalam rangka konseptualisasi dan reiterprestasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt,presiden, amerika pada permulaan abad ke-20 memformalisasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan’’The Four Freedoms’’yaitu: (1) Freedom of speech ( kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat ) . (2) Freedom of Religion ( kebebasan beragama ) . (3) Freedom from fear ( kebebasan dari rasa ketakutan ), dan (4) freedom from Want ( kebebasan dari kemelaratan ) ( Budiarjo,1981:121). Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948.
Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut bangsa-bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabaran hak-hak Asasi manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. menurut hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai mahluk Tuhan dan mahluk pribadi,adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut.konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia dalam kenyataanya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB,karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945,adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948.hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri Negara misalnya pernyataan Moh Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut:
‘’ Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari Negara-negara,agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan” (Machtsstaat Negara penindas ) (Yamin,1959:287-289).
‘’SUMBER BUKU DARI:( DR.KAELAN.MS ) ( 218 DAN 219 ) ‘’
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini