Wednesday, December 22, 2010

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh
Yugo Nur Prasetyo
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTYASA
2007


A.      Pengertian
Istilah hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property. Istilah intellectual property merupakan satu rangkaian kata intellectual dan property.
Property dapat diartikan sebagai kekayaan yang berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum di mana orang lain dilarang menggunakan hak tersebut tanpa izin pemiliknya.
Kata intellectual berkaitan dengan kgiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya piker dalam bntuk ekpresi ciptaan serta seni dan ilmu pengetahuan serta alam bentuk penemuan (invention) sebagai benda immaterial. 
Dengan demikian intellectual property sebagaimana yang dikemukana oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson adalah suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis keratif atau artistic serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.  Jadi, Intellectual property right (IPR) merupakan suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.

B.      Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO, HAKI biasanya dibagi mnjadi dua bagian yaitu:
1.       Hak Cipta (Copyrights); dan
2.       Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menuut pasal I konvensi Paris mengnai Perlindungan Hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah dirvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktobr tahun 17 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris prlindungan hokum, kekayaan industri yaitu:
1.       Paten (potensi)
2.       Paten sederhana (utility models)
3.       Hak desain industri (Industrial design)
4.       Hak merek
a.       Merek dagang (trademarks)
b.      Merek jasa (servicemarks)
5.       Nama perusahaan (tradenames)
6.       Indications of source applietations of origin
7.       Persaingan curang (the repession of unfair competition)
Pembagian ruang lingkup kekayaan industri tersebut, belum sepenuhnya dapat diterima, terutama yang berkaitan dengan upaya penanggulan persaingan curang. Peraturan mengnai penangulangan persaingan curang dalam  Konvensi Paris banyak dikritik karena mengandung kelemahan. Lingkup pemikiran dan pengaturannya lebih tertuju pada penggunaan merek dan persaingan curang ini lebih dari persaingan curung ini lebih dari itu.

C.      Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan hukum HAKI di Indoneisa belum mencakup seluruh ruang lingkup HAKI. Pengaturan hukum yang ada sekarang ini ditemukan dalam :
1.       UU no. 6 tahun 1982 tentang hak cipta yang telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1987 jo UU No. 12 tahun 1997 berserta peraturan pelaksanaannya.
2.       UU no. 6 tahun 1989 tentang paten sebagaimana telah diubah dengan UU no. 13 tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaanya.
3.       UU no. 19 tahun 1992 tentang merek sebagaimana telah diubah dengan UU no. 14 tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya.

D.      Hak Cipta
1.       Pengertian Hak Cipta
Menurut pasal 2 ayat (1) UU hak cipta, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptannya maupun memberi izan untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hak tersebut hanyadiberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakannya, kecuali atas izan pencipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta. Hak khusus tersebut meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Khusus untuk pencipta maupun penerima hak cipta atas karya film dan program komputer menurut pasal 2 ayat (2) UU hak cipta memiliki hak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersufat comercial. Menurut pasal 2 ayat (3) ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan yang disebut diatas berlaku pula bagi prosedur rekaman suara ciptaan itu sendiri menurut pasal 1 angka 2 UU hak cipta adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Menurut penjelasan pasal 1 angka 2 tersebut diatas, suatu karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitas yang bersifat pribadi.
Dalam bentuk yang khas, artinya karya tersebut harus sudah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar atau di baca. Termasuk dalam pengertian hal yang dapat dibaca adalah pembacaan huruf brale. Karena suatu karya harus terwujud dalam bentuk yang khas, maka perlindungan hak cipta tidak diberikan pada sekedar ide. Suatu ide tidak akan mendapatkan perlindungan hukum hak cipta karena ide Belem memiliki wujud untuk dilihat, didengar atau atau dibaca.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu  (secience), seni dan sastra (literary and artistic work).
Adapun yang dimaksud dengan pengumuman menurut pasal 1 angka 4 UU hak cipta adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

2.       Saat Lahirnya Hak Cipta
Pada dasarnya hak cipta itu ada atau lahir bersamaan dengan lahirnya suatu karya cipta atau ciptaan. Hak cipta atas ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, seni sastra lahir dan dimiliki bukan karena diberikan segera. Akan tetapi, karena dari segi hukum sulit mengetahui kapan persisnya suatu ciptaan dilahirkan, maka undang-undang hak cipta menentukan, bahwa untuk keperluan saat mulainya perlindungan hukum atas hak-cipta, ciptaan tersebut dianggap mulai ada Sejas pertama kali diumumkan. Artinya dibacakan, disuarakan, disiarkan, atau disebarluaskan dengan alat apapun dan dengan cara apapun, sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

3.       Pencipta
Pencipta menurut pasal 1 angka 1 UU hak cipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituankan dalam bentuk yang khas dan keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.oleh penjelasan pasal 1 huruf A UU Hak cipta disebutkan bahwa pencipta itu harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
Menurut pasal 5 UU Hak cipta, jira tidak terbukti sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang :
1)      Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resma tentang pendaftaran hak cipta;
2)      Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau dumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Pasal 8 UU ayat (1) hak cipta menetukan bahwa jira suatu ciptaan itu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali jika perjanjian antara kedua pihak, dengan tida mengurangi hak si pembuat sebagai ciptannya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Pasal 8 ayat (1a) menentukan bahwa ketentuan sebagaimana maksud dalam ayat (1) tersebut di atas berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Kemudian pasal 8 ayat (2) UU hak cipta menetukan bahwa apabila ciptaan itu dibuaty dalam hubungan verja atau berdasarkan pesanan maka pihak yang membuat karya itu dianggap sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9 UU Hak cipta menetukan bahwa jika suatu badab hukum mengumumkan ciptaan yang berasal dari badan hukum itu dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum itulah yang dianggap sebagai penciptanya, kecuali jira dibuktikan sebaliknya.

4.       Hak-hak Pencipta
Seorang pencipta memiliki dua macam hak atas ciptannya, yaitu hak ekonomi (Economic right) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak tersebut berwujud hak  untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak-hak ekonomi tersebut antara lain berwujud :
a.       Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right);
b.      Hak adaptasi (adaptation right);
c.       Hak distribusi (distribution right).
Ad. a. Hak Reproduksi
UU hak cipta memakai istilah perbanyakan sebagai padanan reproduksi. Perbanyakan bermakna jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan.
Ad. b. Hak Adaptasi
Hak untuk mengadaptasi dapat berupa penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa yang lain, aransemen musik, dramatisasi, merubah menjadi cerita fiksi menjadi non fiksi atau sebaliknya.

Ad. c. Hak Distribuís
Hak distribuís merupakan hak pencipta untuk menyebarkan ciptannya kepada masyarakat. Penyebaran tersebut dapat berupa penjualan; penyewaan atau bentuk lain yang maksudnya agar ciptaan tersebut dikenal masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan hak moral bagi pencipta adalah hak-hak yang berkenaan dengan mengadakan larangan bagi orang lain melakukan perbuatan karya ciptanya, larangan mengadakan perubahan judulnya, larangan mengadakan perubahan nama penciptanya, dan hak bagi pencipta untuk melakukan karya ciptanya.

5.       Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dan Jangka Waktu Perlindungannya
Pasal 11 UUHC menetukan ciptaan yang dilindungi hak cipta ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra, dan seni yang meliputi karya:
1)      Buku, program komputer, pamflet,susunan dan bentuk penulisan karya tulis;
2)      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
3)      Alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
4)      Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
5)      Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
6)      Karya pertunjukan;
7)      Karya siaran;
8)      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni Pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa kerajinan tangan;
Gambar disini antara lain meliputi gambar teknik, motif, diagram, logo, dan bentuk huruf. Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar. Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakanseni kerajian tangan yang dapat dibuat dalam jumlah banyak, misalnya perhiasan atau asesories, mebel, yertas hias, atau ornamen untuk dinding, dan decían pakaian.  
9)      Arsitektur; Karya arsitektur meliputiseni bangunan dan miniatur atau melekat bangunan.
10)   Peta;
11)   Seni Batik;
Batik sebagai karya seni dilindungi hak ciptanya adalah batik ciptaan baru atau bukan tradicional atau kontemporer. Karya-karya itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya.
12)   Fotografi;
13)   Senimatografi;
Karya senimatologratif merupakan media komunikasi massa pandang-dengar dan suara meliputi film dokumenter, berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun.
14)   Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. Pengertian bunga rampai meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu yang direkam dalam satu kaset atau komposisi berbagai karya tari pilihan.
Berdasar pasal 26 UU hak cipta, bagi karya cipta dalam bidang – bidang di bawah ini :
·         Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya;
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya diwujudkan dengan cara diucapkan;
·         Alat peraga untuk ilmu pengetahuan;
·         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
·         Karya pertunjukan;
·         Karya siaran;
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni Peta seni patung, seni terapan yang berupa kerajinan tangan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·         Fotografi;
·         Sinematologi;
Dalam hal karya cipta tersebut diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya, dan berlangsung terus hingga 50 tahun setelah pencipta yang selama hidupnya meninggal dunia.
Jika karya cipta tersebut diciptakan oleh suatu badan hukum atau satu instansi resma, maka jangka waktu perlindungan hukumnya berlaku 8 tahun dihitung Sejas pertamakali ciptaan tersebut diumumkan.
Pasal 27 ayat (1) menetukan bahwa hak cipta atas :
-          Program komputer;
-          Sinematografi;
-          Rekaman suara;
-          Karya pertunjukan;
-          Karya siaran.
Kemudian untuk hak cipta dalam bidang-bidang :
1.       Karya Fotografi
2.       Saduran dan penyusunan bunga rampai dan hasil karya lainnya hasil pengalihwujudan perlindungan hukumnya berlangsung selama 25 tahun dimulai sejak pertma kali ciptaannya tersebut diterbitkan.
Menurut pasal 72 ayat (2a) UU hak cipta karya seni perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlangsung selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Kemudian pasal 27 A ayat (1) UU hak cipta, hakcipta dipegang atas ciptaannya atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
1.        Ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu
2.        Ketentuan pasal 10 A ayat (1), berlaku selama 50 tahun Sejas karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
Pasal 28 menentukan bahwa jangka waktu berlakunya hak cipta atas citan yanta diekmukakan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal pengumuman yang terakhir. Dalam menetukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 jilid atau lebih, demikian pula ihktisar dan berita yang dimumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau iktisar dan berita itu masing-masing dianggap sebgai ciptaan tersendiri.
Pasal B UU hak cipta menentukan bahwa tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan hak cipta yang dihitung Sejas lahirnya suatu ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan yang dilindungi :
-          Selama 25 (dua puluh lima) tahun;
-          Selama 30 (lima puluh) tahun;
-          Selama hidup pencipta dan terus berlangsung ingá 50 (lima puluh) tahun Sejas penciptanya meninggal dunia; dimulai Sejas 1 januari untuktahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diketahui umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

E.       Paten
1.       Pengertian Paten
Kata paten dapat digunakan dalam dua pengertian. Pertama, paten berarti dokumen yang diterbitkan pemerintah berdasarkan permintaan yang menyatakan mengenai suatu penemuan dan siapa penemunya sebagai pemilik paten atau penemuan yang bersangkutan. Kedua, paten berarti hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil menemunya, untuk dalam waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya itu, dan orang lai dilarang melaksanakan tanpa izan penemunya.

2.       Penemuan
a.      Pengertian Penemuan
Di dalam bahasa inggris penemuan dapat bermakna invention dan discovery. Kata discovery digunakan untuk maksud terhadap sesuatu yang sebenarnya sudah ada, misalnya Columbus menemukan bentua Amerika. Sedangkan kata discovery digunakan untuk penemuan sesuatu sebelumnya memang Belum pernah ada, misalnya Thomas Edisson Alpha menemukan lampu (listrik) pijar.  
Menurut pasal 1 ayat (2) UU paten, penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yan dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Dengan demikian, paten itu dapat diberikan terhadap penemuan baru dalam bentuk :
·         Hasil produksi;
·         Proses produksi;
·         Penyempurnaan dan pengembngan hasil produksi yang telah ada;
·         Penyempurnaan dan pengembangan proses produksi yang telah ada.
b.      Syarat-syarat Penemuan
Suatu penemuan dapat dipatenkan bila penemuan yang bersangkutan mengandung unsur atau memahami syarat-syarat :
§  Penemuan tersebut harus baru (novelty)
Suatu penemuan dikatakan baru jika tidak didahuluipengetahuan dan kecakapan terdahulu (prior art). Penemuan terdahulu adalah penemuan dan segala bentuk informasi yang terkait dengan penemuan tersebut yang telah ada sebelum penemuan yang bersangkutan diajukan permintaan paten atau sebelum tanggal pengajuan permintaan paten yang bersangkutan.
Pengetahuan dan kecakapan terdahulu (prior art) meliputi hal-hal yang diungkapkan (disclosed) kepada umum dengan cara:
1)      Publikasi dalam bentuk yang nyata seperti tulisa, gambar, dan rekaman;
2)      Bentuk lain pengungkapan seperti pengungkapan lisan berupa ceramah, penyiaran radio yang tidak dicatat kata-katanya, pengungkapan visual, peragaan, pameran, demonstrasi, dan pengungkapan melalui penggunaan produk atau prosesnya.
Selanjutnya pasal 4 UU paten mnyebutkan, bahwa suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jira dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permintaan diajukan:
1)      Penemuan itu telah dipertunjukan dalam suatu pameran internacional di indonesia atau di luar negeri yang resnmi diakui atau diakui sebagai resma atau dalam suatu pemeran nasional di indonesia yang resma atau diakui sebagai resma;
2)      Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
§  Penemuan tersebut harus mengandung langkah inventif (inventive step);
Istilah langkah inventatif merupakan frase yang terdiri dari dua kata, yaitu inventif yang berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, dan kata langkah yang berkenaan dengan jarak, satu langkah, du langkah lebih dulu dari keadaan semula. Jadi langkah inventif berarti adanya kemajuan dari state of the art.
Suatu penemuan mengandung inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknikmerupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
§  Penemuan tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Suatu penemuan dapat diterapkan secara industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. Dapat diterapkan dalam berbagai industri maksudnya penemuan mengenai proses. Dengan demikian industrial applicability atau industrial utility bermakna produk atau proses (yang akan dipatenkan itu) dapat digunakan dalam industri dan perdagangan.

3.       Jangka Waktu Paten
Pasal 9 UU paten menetapkan bahwa jenis waktu perlindungan hokum yang diberikan Negara kepada pemegang paten adalah selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten (filing date). Sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungan hukumnya oleh pasal 10 UU paten diberikan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung Sejas tanggal diberikannya surat paten sederhana.


4.       Jenis-jenis Paten
Pada prinsipnya paten dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu paten biasa dan paten sederhana (petty patents atau utility models).
Paten biasa adalah paten memenuhiu persyaratan penemuan yang dapat diberikan paten, yaitu syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam bidang industri. Penemuan demikian ini biasa didahului dengan kegiatan reset dan pengembangan intensif.
Adapun paten sederhana berdasarkan pasal 6 UU paten adalah paten yang diberikan terhadap penemuan yang sederhana, tetapi memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, komponennya. Penemuan dalam paten sederhana biasanya berupa peralatan yang banyak digunakan dalam kehidupan zaherí-hari seperti mesin membuat bakso, alat pemarut kelapa dan lain-lain.

F.       Hak Merek
1.       Pengertian dan Fungís Merek
Definisi otentik merek dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 1 UU merek yaikni suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan ketentuan dia tas, terlihat jelas bahwa fungís utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa diproduksi atau dibuat perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang bersangkutan dengan produsennya.
Fungís utama merek adalah sebagai tanda pengenal untuk mmbedakan barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Selain itu merek bisa mempribadikan suatu barang atau jasatertentu yang menunjukan asal barang dan jaminan kualitas barang atau jasa yang bersangkutan. Tanda yang digunakan sebagai merek tersebut harus dilekatka atau digunakan pada suatu produk barang atau jasa yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

2.       Macam-macam Merek
Sebagaimana halnya Konvensi Paris, UU merek mengatur lingkup merek dalam dua golongan atau macam merek yaitu :
a.       Merek Dagang (Trandemarks)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa (Servicemarks)
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3.       Hak Merek
Menurut pasal 3 UU merek, hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar Umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau badan hukum untuk menggunakannya. Kemudian menurut pasal 4 ayat (2) UU merek, pemilik merek bisa terdiri dari satu orang atau beberapa orang, atau badan hukum.

4.       Sistem Pemberian Hak Merek
Pada dasarnya sistem pemberian hak merek yang ada di dunia dewasa ini dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif. Sistem deklaratif, titik beratnya diletakan pada pemakaian pertama. Siapa yang pertama kali memakai suatu merek dialah yang dianggap berhak atas merek yang bersangkutan.
Sistem deklaratif, fungsi pendaftaran merek hanya memudahkan pembuktian bahwa dia yang diduga sebagai pemilik yang sah karena dia adalah pemilik pertamanya. Dalam sistem konsitutif, pendaftaranlah yang menciptakan hak atas merek. Dengan kata lain, orang yang berhak atas merek adalah orang yang telah mendaftarkan mereknya itu.  Pendaftar merupakan satu-satunya orang yang berhak secara ekslusif atas merek yang berangkutan, dan oranglain tidak dapat memakainya tanpa izan dari yang bersangkutan. Sistem ini dianut UU merek indonesia.

5.       Syarat-syarat Subtantif Merek
Persyaratan substantif suatu merek untuk mendapatkan hak merek diatur dalam pasal 5 dan 6 UU merek. Menurut pasal 5UU merek, merek yang tidak terdaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini.
a.       Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.      Tidak memiliki daya pembeda;
c.       Telah menjadi milik umum;
d.      Menerapkan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.
Kemudian pasal 6 ayat (2) menambahkan, permintaan pendaftaran merek juga ditolak Kantor Merek apabila:
1.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
2.       Merupakan peniruan atau mnyerupai tanda atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional amupun internacional, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang;
3.       Merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resma yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
4.       Merupakan atau mnyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi hak cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta.

6.       Jangka waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal 7 UU merek menentukan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan untuk jangka waktu 10 9sepuluh) tahun dan belaku surat Sejas tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan (filing date).
7.       Pengalihan Hak dan Lisensi atas Merek
UU merek memungkinkan penaglihan atas merek terdaftar dengan beberapa cara sebagaimana diatur pasal 14 sampai dengan pasal 44. pengalihan hak atas merek dapat dialkukan melalui :
-          Pewarisan
-          Wasiat
-          Hibah
-          Perjanjian
-          Sebab-sebab lain yang digunakan UU
Adapun yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan UU, misalnya pemilikan Merek karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan pemilik merek. Khusus mengenai pengalihan dan perjanjian, perjanjian tersebut harus ditaungkan dalam bentuk akta notaris.
Dalam lisensi merek, UU mrek menetukan bahwa pemberian lisensi harus dituangkan dalam bentuk akta perjanjian, yang jangka waktuya tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek yang bersangkutan.

G.     Hak Desain
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau amposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estética dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industri kerajinan tangan. Desain industri berkaitan dengan segi estética atau keindahan mengenai bentuk, garis, atau warna suatu produk industri.
Objek hak desain industri pada dasarnya adalah karya berupa (patten) yang digunakan untuk memproduksi barang melalui kegiatan/proses industri.

H.     Nama Perusahaan (Tradenames)
Nama perusahaan adalah suatu nama yang dipergunakan oleh suatu badan usa yang bersifat tetap dan terus mnerus, untuk memproduksi serta mendistribusikannya kepada consumen.
I.        Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Pengaturan indikasi geografis dan indikasi asal di Indonesia tidak diatur tersebdiri, tetai dimasukkan dalam UU merek. Pengaturan ini masuk ke dalam UU merek melalui UU no. 14 tahun 1997.
Indikasi geografis adalah penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah, atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk, berdasarkan kualitas dan sifat khusu lingkungan geografis, termasuk factor alam dan factor manusianya. Misalnya Anggur bordeux, sutera Thailand, dan batik tulis solo.
Menurut pasal 79 A ayat 92) UU merek, indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh :
1.       Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri dari :
-          Pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
-          Produsen barang-barang hasil pertanian;
-          Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;
-          Pedagang yang menjual barang-barang tersebut.
2.       Lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu;
3.       Kelompok konsomen barang-barang tersebut.
Indikasi adalah penyebutan nama geografis untuk petujuk sumber tidak ada persyaratan seperti yang diharuskan pada penyebutan asal yang telah dijelaskan diatas cukup menyebutkan nama wilayah,daerah, atau temapt sepanjang produk tersebut dihasilkan disitu. Misalnya semen cibinong, semen gresik, keramik cibinong.
Pasal 79 D UU merek menyebutkan bahwa indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang :
1.       Memenuhi persyaratan indikasi geografis, tetapi tidak didaftarkan; atau
2.       Semata-mata menunjukan asal suatu barang dan jasa.

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi