Wednesday, December 22, 2010

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 


DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL



Bangsa Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai tidak lepas dari peran aktif Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah sudah seharusnya memiliki tingkat disiplin yang tinggi yang dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat umum. Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, khususnya di bidang disiplin pegawai telah diatur secara khusus melalui PP No. 30 Tahun 1980. Undang-Undang tersebut cukup memberi pedoman kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana seharusnya mereka bersikap di dalam maupun di luar kedinasan. Peraturan perundang-undangan itu diciptakan untuk ditaati dan agar membuahkan ketaatan di dalam pelaksanaannya, maka menjadi kewajiban setiap Pegawai Negeri Sipil, untuk menghayati, memahami dan mentaati. Tapi melihat kenyataan tidak semua PNS mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan disiplin pegawai. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa faktor, antara lain :
Perlakuan yang tidak adil
Perlakuan yang tidak adil dari seorang pimpinan kepada bawahan dapat menyebabkan bawahan melakukan pelanggaran disiplin. Karena bawahan merasa diperlakukan berbeda dan merasa tidak diperhatikan serta tidak diajak/diikutsertakan dalam kegiatan tertentu. Akibatnya bawahan malas masuk kantor, malas bekerja dan jarang ditempat kerja.


Kurangnya Kesejahteraan
Kurangnya kesejahteraan pegawai juga dapat mendorong PNS untuk tidak disiplin. Biaya kebutuhan hidup yang semakin meningkat, biaya pendidikan yang mahal dan harga kebutuhan pokok yang selalu naik sehingga gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya PNS ngobyek, korupsi dan bekerja sampingan pada saat jam kerja.

Pola Karier yang tidak sehat
Pimpinan yang kurang memperhatikan karier bawahan misalnya pengalaman kerja, kesetiaan, pengabdian, lama tidak dipromosikan, pekerjaan yang monoton dan tidak jelas pola tugas menjadikan PNS merasa jenuh dan menelantarkan pekerjaan.

Manajemen yang buruk
Dalam suatu kantor seharusnya diberlakukan manajemen dan administrasi yan baik. Tapi sebaliknya apabila manajemen buruk, misalnya tidak ada pembagian tugas yang jelas, kurangnya fasilitas, SDM yang lemah dan kurangnya jumlah personil maka menyebabkan PNS bekerja menurut kemauan dan kemampuannya sendiri. PNS bebas keluar masuk kantor dan istirahat tidak teratur waktunya.
Lemahnya Waskat (Pengawasan Melekat)
Pengawasan dalam suatu lembaga yang dilakukan oleh pimpinan kepada bawahan sangat lemah sehingga bawahan merasa tidak diawasi, bebas beraktifitas dan bawahan menganggap pekerjaan kantor tidak penting akibatnya bawahan bekerja tidak sungguh-sungguh, bawahan tidak membuat hasil pekerjaan dan laporan dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.
Pelanggaran tidak ditindak tegas
Pimpinan tidak memahami peraturan-peraturan disiplin PNS, merasa kasihan, ada rasa ewuh pekewuh, sehingga PNS tidak takut hukuman disiplin dan tidak takut
melakukan perbuatan indisiplioner. 

Krisis Keteladanan
Hal ini disebabkan karena atasan tidak disiplin, atasan tidak memahami peraturan disiplin sehingga atasan memberikan keadaan tidak teratur akibatnya atasan dan bawahan sama-sama tidak disiplin.

Tidak adanya motivasi
Faktor kurangnya pimpinan memberikan perhatian terhadap bawahan dan tidak ada rangsangan untuk terciptanya gairah kerja sehingga PNS tidak memiliki semangat untuk meningkatkan prestasi kerja dan menunjukkan keinginan yang inovatif dan responsive.
Disiplin merupakan faktor penting dalam rangka pencapaian suatu tujuan. Oleh karena itu setiap pimpinan lembaga / instansi dituntut untuk mampu menciptakan dan menumbuhkan disiplin pada dirinya sendiri dan di kalangan para bawahannya. Disiplin yang dimaksud berarti disiplin yang memang tumbuh dari kesadaran pegawai itu sendiri yang menyadari bahwa hal itu memang penting bagi dirinya dan bagi perkembangan suatu instansi / lembaga dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan. Kesadaran para pegawai untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dari tata tertib yang berlaku dapat juga dipengaruhi cara yang ditempuh oleh pimpinan dalam rangka membina disiplin.
Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran disiplin tersebut maka pembinaan disiplin kepada PNS dapat dilakukan dengan jalan sebagai berikut :

Tegas dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam tata tertib tanpa pilih kasih
Ketegasan pimpinan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam tata tertib tersebut adalah suatu hal yang sangat baik. Ketegasan dalam arti pimpinan jangan membiarkan suatu pelanggaran yang diketahui tanpa suatu tindakan atau membiarkan.
Suatu pelanggaran sampai berlarut-larut tanapa tindakan yang tegas. Dengan membiarkan pelanggaran tersebut, maka para pegawai akan menganggap ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam tata tertib tersebut hanya sebagai lambing belaka, jadi perlu adanya ketegasan dari pimpinan dalam melaksanakan tata tertib dan tanpa pandang siapa pelanggarnya.

Perlu adanya hukuman terhadap pelanggaran disiplin
Hukuman terhadap pelanggaran disiplin perlu ditegakkan / dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Akan tetapi hukuman yang diberikan bersifat mendidik yang pada gilirannya bagi pegawi yang sengaja melanggar atau tidak disiplin dapat menyadari atau sadar akan kesalahan dan kelemahannya.

Laksanakan tata tertib dengan konsekuen
Apabila dalam suatu instansi / kantor telah dibuat tata tertib, maka tata tertib tersebut hendaknya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
Pimpinan harus menjadi contoh atau teladan dalam melaksanakan tata tertib
Dalam usaha membina dan menegakkan disiplin para pegawai untuk lebih mengefektifkan tata tertib yang telah ditetapkan perlu adanya keteladanan dari setiap pimpinan. Sebab pimpinan adalah seorang yang menjadi panutan dan sorotan dari para pegawai yang menjadi bawahannya. Pernyataan ini relevan sekali dengan sifat seorang pemimpin yang dipopulerkan dengan kata-kata Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani.
Penentuan salah satu dari beberapa cara yang digunakan sangat tergantung kepada situasi yang dihadapi, akan tetapi suatu hal yang menjadi pegangan seorang pimpinan, bahwa dalam suatu insntansi / kantor terdapat individu-individu yang memiliki keunikan-keunikan tersendiri, sehingga antara inidividu yang satu dengan yang lainnya kemungkinan tidak dapat dipergunakan cara atau teknik yang sama dalam usaha membina dan menegakkan disiplin tersebut.
Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa.
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan pelaksanaan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang.
       
Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di Instansi Kejaksaan Negeri Semarang maka :
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang merupakan masalah yang di teliti serta meneliti hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.001/6/1993 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Semarang, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ).
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 Bab IV huruf ke ( 3 ) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan system karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kaitannya dengan hal tersebut di atas, maka pendayagunaan aparatur negara terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan professional dan kesejahteraan aparat sangat di perhatikan dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Undang – Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1974 telah dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil, adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Penyusunan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi aparatur itu sendiri.
Dapat di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatut\r negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunann nasional.
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah termaktub didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat di capai dengan melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh – sungguh.
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri . Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Untuk mewujudkan pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas maka perlu adanya pembinaan dengan sebaik – baiknya atas dasar system karier dan system prestasi kerja.
Sistem karir adalah suatu sistem kepegawaian di mana suatu pengangkatan pertama di dasrkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan di dalam pengembangannya selanjutnya yang dapat menjadi pertimbangan adalah masa kerja, kesetiaan , pengabdian serta syarat – syarat objektif lainnya.
Adapun sistem prestasi kerja adalah sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat di dasrkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang di capai oleh pegawai. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasidi buktikan secara nyata dan sistem prestasi kerja ini tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Pegawai negeri bukan saja unsur Aparat Negara tetapi juga merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu hidup ditengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaan pembinaan pegawai negeri bukan saja di lihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara, tetapi juga di lihat dan diperlakukan sebagai warga negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan , maka kepentingan dinaslah yang harus di utamakan.
Pengertian negara yang bersih, kuat dan berwibawa yaitu aparatur yang seluruh tindakannya dapat di petanggung jawabkan, baik di lihat dari segi moral dan nilai – nilai luhur bangsa maupun dari segi peraturan perundang – undangan serta tidak mengutamakan orientasi kekuasaan yang ada dalam dirinya untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
          Tetapi kadang kenyataannnya, berdasarkan pada observasi mengenai pembangunan menunjukan bahwa hambatan pelaksanaan pembangunan terkadang justru muncul dari kalangan Aparatur Negara sendiri. Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh The Liang Gie adalah sebagai berikut :
“ Dalam praktek, Pegawai Negeri Indonesia pada umumnya masih banyak kekurangan yaitu kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai, sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional, antara lain adalah masih adanya jiwa kepegawaian dengan berfikir mengikuti kebiasaan bagian, bukan terletak pada kesatuan yang harmonis melainkan kesatuan pada bagian – bagian tersendiri, mempunyai bentuk dan corak yang berbeda serta kurang menghargai ketepatan waktu “.
Jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat seperti tersebut di atas akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan karena tidak adanya pengembangan pola pikir kerja sama dan pemakaian kelengkapan peralatan dalam mendukung kelancaran tugas.
Berdasarkan pada hal tersebut, Pegawai Negeri Indonesia dipandang masih banyak kekurangan yaitu kurang adanya menghargai waktu, mengefisienkan tenaga dan kedisiplinan kerja.
Kaitannya dengan pembinaan pegawai sebagai mana telah ditegaskan didalam Garis Garis Besar Haluan Negara 1998 didalam bab VI mengenai Pembangunan Lima Tahun KeTujuh terutama dalam bidang aparatur negara yaitu pada angka (9) huruf c, disebutkan antara lain pembangunan aparatur pemerintahan diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien, dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan.
          Sedangkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam pasal 12 ayat (2) UU No. 43 tahun 1999 sebagai berikut :
“Agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh yaitu suatu pengaturan pembinaan yang berlaku baik Pegawai Negeri Sipil pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada ditingkat daerah.
Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil pusat dengan sendirinya berlaku pula pada Pegawai Negeri yang ada ditingkat daerah, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang. Selain dari pada itu perlu dilaksanakan usaha penertiban dan pembinaan   Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, kepegawaian maupun sarana dan fasilitas kerja, sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah benar benar merupakan Aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat, berdayaguna, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang Undang 1945, Negara dan Pemerintah”
Terkait dengan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang Undang No.43 tahun 1999 tersebut, maka salah satu faktor yang dipandang sangat penting dan prinsipil dalam mewujudkan Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
        Dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya pemerintah telah memberikan suatu kebijaksanaan dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1999 yaitu tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
           Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang terlambat, pulang sebelum waktunya, bekerja sambil ngobrol dan penyimpangan – penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan.
Dengan adanya pelanggaran disiplin sebagaimana tersebut di atas, yang kesemuanya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap disiplin kerja pegawai yang menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah pelanggaran pelanggaran tersebut sudah sdemikian membudaya sehingga sulit untuk di adakan pembinaaan atau penertiban sebagaimana telah di atur dalam UU No. 43 Tahun 1999.
Kaitannya dengan kedisiplinan , Kejaksaan Negeri sebagai lembaga penegak hukum, maka kedisiplinan pegawai sangat penting untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas , maka untuk mewujudkan aparatur Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu factor yang sangat menentukan, Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat Pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjadi suri tauladan terhadap masyarakat secara keseluruhan, sehingga masyarakat dapat percaya terhadap peran Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tentunya di perlukan kedisiplinan para aparat pemerintah dan administrasi kepegawaian. Oleh karena itu di perlukan suatu perangkat peraturan yang dapat mendukung terciptanya kedisiplinan pegawai.


DAFTAR PUSTAKA
one.indoskripsi.com/click/662/0 - 66k - Tembolok - Halaman sejenis

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi