DEMOKRASI INDONESIA
DISUSUN OLEH:
KELAS II C NR
SAEPUL JULIPAN (073423)
SITI NURFADHILLAH (073433)
SRI FATMAWATI (073434)
YANA BUCHI (073448)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk mekanisme suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat(kekuasaan) atas negara untuk dijalankan oleh negara tersebut. Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus di banggakan karena banyak negara yang sama dengan negara Indonesia tetapi negara tersebut tidak bisa menegakkan sistem demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi bisa di lihat di berbagai persoalan di lapangan adalah meningkatnya angka penggguran bertambahnya kemacetan di jalan,semkain parahnya banjir masalah korupsi,penyelewenagan dan itu adalah fenomena dalam suatu negara sistem demokrasi,deomokrasi daalh sistem yang diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetepin demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan,keedilan dan kesejahteraan oleh karena itu bnayak negara-negara yang belomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini.
Maka dari itu Demokrasi dapat kita pandang sebagaisuatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 di sebut kerakytan. Demokrsasi juga dapat di katakana merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut de tentukan oleh pandamngan hidup bangsa(filisofiche Grondslag), dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat berdasarkan sila-sial pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintahan Indonesia adalah system pemerintahan rkayat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila)
2. Demokrsai Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai filsafah pancasiala menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah komsekuensi dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia atau pemerintahn rakyat yang berdasarkan kerakyatn yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan daalm permusyawaratan,perwakilan member kesan bahwa Demokrasi tersebut hanya berfokus pada suatu prinsip dasar, yaitu sial ke-4 dari pancasila.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan:
1. Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
2. Apa ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini, antara lain:
1. Memperluas wawasan tentang demokrasi Indonesia.
2. Mengetahui bagaimana keadaan demokrasi di Indonesia.
3. Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila.
1.4 Metode Dan Teknik Penulisan
Metode dan teknik penulisan ini menggunakan studi kepustakaan, analisis konten, sumber literature yang ada serat mengakses melalui internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Sitematika penulisan ini mendeskripsiakn mulai dari pendahuluan, tinjauan pustaka, pembahasan dan kesimpulan, penutup dan daftar pustaka.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Metode Dan Teknik Penulisan
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari kata yunani demos dan kritis yang mana demos berarti rakayat dan kratis berarti kuasa atau otoriter. Disini kita bisa melihat demokrasi itu berarti menaruh kekuasaan pemerintah di tangan rakyat. Ini bukan berarti rakyat boleh melakukun hal apa saja menurut kemauan emosional. Demokrsai yang kita naksudkan adalah demokrasi yang berlandaskan atasa hukum yang bertekad untuk melindungi dan mengembangkan kebebasan. Jadi harus ada unsur-unsur dasar demokrasi yang yang tercentum di ndalam undang-undang dasar negara.
Unsur pertama adalah demokrasi harus mengakui dasar harga diri dan kepentingan perseorangan. Jadi di dalam demokrasi setiap orrang itu mempunyai nilai yang berharga dan harga diri harus di jaga. Di dalam demokrasi perseorangan itu penting dan kepentingan perseorangan itu harus diakui.
Unsur kedua,demokrasi mengakui bahwa setiap orang adalah ciptaan Tuhan dan telah diberi hak tertentu yang tidak boleh di ganggu gugat. Menurut unsur ini yidak ada pengecualian dalam pengakuan hak perseorangan. Tuntutan seseorang terhadp kehidupan,kebebasan dan harta benda harus diakui. Setiap orang mempunyai hak untuk di perlakukan sederajat. Tidak ada perbedaan antara suku,ras,atau agama. Semua orang harus di anggap sama di bawah hukum. Tidak ada seorang di atas hukum.
Unsur ketiga,demokrasi berkeyakinan bahwa kebebasan itu pada dasarnya. Kebebasan berarti setiap orang bebas menentukan tujuannay sendiri. Sumber kebebasan adalahkeputusan pribadi dan tanggung jawab pribadi. Dari unsur ini berarti setiap orang bebas memenuhi kebutuhannya,bebas dari takut,bebas untuk mengungkapakan pendapat,bebs untuk beragama dan bebas untuk mencapai kebahagiaan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945,memberiakn penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dalam mekanisme kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepeda MPR di mana MPR adalah sebuah badan yang dipiliuh dari rakyat sehingga secara hierarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanismme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami mas demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya di selenggarakan pemilu bebas di indonesia sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sitem pemerintahan. Setelah mengalami masa,sebuah demokrasi semu yang di ciptakan nutuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,Indonesia masuk dalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan sebagai pemenang pemilu Negara Indonesia.
DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip (trias politica) yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang tak hanya mengurus lapangan politik, melainkan juga lapangan ekonomi. Hal ini telah ditegaskan dalam pidato Soekarno pada “Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945,” menyatakan: “Jikalau kita memang betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal social rechtvaardigheid ini, yaitu bukan persamaan politik saja, artinya kesejahteraan bersama sebaik-baiknya.” Demokrasi di lapangan politik saat ini, baik dalam proses penyelenggaraan negara maupun di tingkat masyarakat sipil, dan hubungan keduanya, sedang direformasi melalui UU Politik dan Pemilu ke arah kekuasaan politik di tangan rakyat dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam legislative dan pemimpin nasional secara langsung. Ini pun masih merupakan proses pembelajaran ke arah demokrasi politik yang sesungguhnya, yakni rakyatlah yang menentukan gerak penyelenggaraan negara. Maka, demokrasi di lapangan ekonomi pun harus ditegaskan sebagai keharusan penyelenggara negara ( yang telah dipilih rakyat langsung tersebut ) menyusun UU yang mengarah pada kekuasaan ekonomi di tangan rakyat, yakni rakyat yang menentukan gerak produksi dan distribusi. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah tani, nelayan, dan buruh, yang sumber hidupnya dari agraria, maka rakyatlah yang menentukan pemilikan, dan tata kelola bumi, air dan segala isinya, serta tata pasarnya, seperti yang termaksud dalam pasal 33 UUD 1945. Tanpa demokrasi politik, maka demokrasi politik mengingkari subtansi kedaulatan rakyat. Inilah tentang Demokrasi Sosial, yang dinegara manapun menjadi jembatan ke arah cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Sedangkan Demokrasi Sosial Indonesia, berarti Demokrasi Sosial yang memiliki sifat kekhususan Masyarakat Indonesia, yang disesuaikan dengan adat istiadatnya, dengan sistem sosialnya, dengan watak dan kebudayaan masyarakat.
Maka, kami tawarkan Landasan Perjuangan untuk mewujudkan Demokrasi Sosial Indonesia, yang bertumpu pada Empat Pokok Perjuangan, yakni (1) Perjuangan di bidang Agraria, (2) Perjuangan di bidang Kebudayaan, (3) Perjuangan di bidang Koperasi ( Ekonomi Kerakyatan) dan (4) Perjuangan di bidang Perburuhan. Empat Pokok Perjuangan ini berlaku bagi Penyelenggara Negara dan Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia. Empat Perjuangan Pokok ini berporos pada tani, buruh, nelayan dan masyarakat miskin lannya.
Bentuk-bentuk Demokrasi
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagi pelaksanaan dmokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya daapt diterapkan demokrasi dengan menerapakan system presidential,atau sistem parlementer.
Sistem presindential :
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presidan. Oleh karena itu presiden adalah merupakn kepala ekekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepaal Negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara (Tim LP3,UMY). System demokrasi ini sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Negara Indonesia.
Sistem parlementer :
Sistem ini merupakan modreel hubungan yang menyatu antara kekuasan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head government) adalah berada di tanagn seorang perdana meteri. Adapin kepala Negara (head state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ad pulayangberada pada seorang presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana di pahami diatas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filofofis Negara.
Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsaft kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrsai ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes,Locke dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat daalm suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasn di antar satu denan lainnya. Oleh karenaitu inidvidu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataan muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus kea rah otoriterianisme.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Abraham Lincoln berkata pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dara rakyat, oleh rakyat dan unrtuk rakyat. Semua ini kedengarannya sederhana. Tetepi dalam prakteknya sngat rumit. Selama 32 tahun di masa orde baru,setiap unsur demokrasi telah diremehkan. Sekarang Indonesia seperti bayi kecil ynag belajar berjalan. Setiap gerakan harus di praktekan berulang-ulang. Setiap kemajuan di capai sesudah banyak mengalami kejatuhan.
Menurut Fenty Effendy demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara,dan mengeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata,dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Menurut Torres Demokrsai dapat diartikan dua aspek yaitu pertama,formal democracy dan kedua,substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimanaproses demokrasi itu di lakukan (winataputra,2006).
Menurut Torres,Locke dan Rousseau berpikir bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state.
BAB IV
KESIMPULAN
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskakan.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Robert A.Dahl. perihal demokrasi,1987.
A prasetian toko,SE dkk. Gerakan mahasiswa dan demokrasi Indonesia.
Internet dari situs : www.wilkipedia.com
Prof. Dr. H. kaelan,M.S. pendidikan kewarganegaraan.2006.
DRS.H.Achamd Zubaidi,M,Si. Pendidikan kewarganegaraan,2006.
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini