Friday, November 26, 2010

Laporan Kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK dan FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara Hotel Athaya, Kendari, 7-8 November 2006 Bappenas

 


I.        PENDAHULUAN



I. 1. LATAR BELAKANG

         Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian meluas. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya menyangkut kerugian perekonomian negara, tetapi jauh lebih besar lagi. Korupsi juga menghambat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan angka kemiskinan absolut, mendelegitimasi kepatuhan pada hukum dan pemerintahan, bahkan telah menghancurkan social dan human capital yang ada.         
         Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran pemerintahan dan instruksi khusus kepada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan tertentu. Inpres tersebut kemudian diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 sebagai Living Document yang disusun oleh 92 instansi Pemerintah, LSM dan Perguruan Tinggi.
         Demi tercapainya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 dibutuhkan suatu lingkungan kondusif dengan visi dan komitmen Pemerintah, pengadaan sumber daya yang memadai dengan penerapan strategi, perencanaan dan pendekatan yang terdiri dari tindakan Pencegahan dan tindakan Penindakan, serta peran aktif dari masyarakat, Monitoring dan Evaluasi dari Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
         Dengan menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan RAN-PK 2004-2009, selain mekanisme internal yang dikonsep secara matang, diperlukan pula sebuah konsultasi publik dalam bentuk forum terbuka, dimana para pelaksana RAN-PK dapat berdialog langsung dengan penerima manfaat yaitu masyarakat.
         Selama tahun 2005, Bappenas telah melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004-2009 di enam propinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Sedangkan untuk tahun 2006, Bappenas telah melaksanakan kegiatan konsultasi dan kampanye publik RAN-PK di Bali pada tanggal  19-20 Juni 2006, Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 18-19 September, Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 21-22 September, Jawa Tengah pada tanggal 11-12 Oktober, Papua pada tanggal 17-18 Oktober. Kegiatan konsultasi dan kampanye publik RAN-PK dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan lokal mengenai penyempurnaan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi di bidang pelayanan publik yang tertuang dalam dokumen RAN-PK 2004-2009. Sedangkan secara khusus, pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kesiapan instansi pelaksana RAN-PK menyusun rencana tindak yang lebih rinci dan konkrit dari isu/kegiatan yang telah disepakati dalam Matriks RAN-PK 2004-2009
         Pelaksanaan kegiatan konsultasi dan kampanye publik RAN-PK selain didanai dengan APBN, Bappenas juga bekerjasama dengan Kemitraan. Untuk kegiatan yang didanai oleh APBN, tahun 2006 ini dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan untuk kerjasama Bappenas dengan Kemitraan, pada tahun 2006 dilakukan di Provinsi Bali, Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, DI Yogyakarta dan Kalimantan Barat. Pada tahun 2006 ini Bappenas hendak membawa implementasi RAN-PK 2004-2009 ke tahap lebih lanjut yaitu, penerapan program-program pemberantasan korupsi yang telah disepakati dalam RAN-PK melalui suatu Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) di masing-masing daerah pilot.
         Berdasarkan pemikiran tersebut maka pelaksanaan kegiatan konsultasi dan kampanye publik RAN-PK tahun 2006 akan dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode yaitu, Seminar Publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang masing-masing diharapkan dapat menjaring masukan publik yang komprehensif bagi penyempurnaan dokumen RAN-PK 2004-2009 dan mempercepat penyusunan RAD-PK serta Rencana Aksi (Action Plan) di masing-masing departemen atau instansi daerah pilot.

I.2. TUJUAN
Penyelenggaraan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004-2009 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari dua kegiatan pokok yaitu Seminar Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004-2009 dan Focus Group Discussion dimana masing masing kegiatan bertujuan :
1.  Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK yang bertujuan untuk:
·         Memberikan media kepada departemen/instansi pelaksana RAN-PK untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi tentang program-program departemen/instansi mereka dalam rangka pelaksanaan RAN-PK;
·         Mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dalam rangka implementasi RAN-PK di departemen/instansi terkait;
·         Merumuskan prioritas-prioritas kegiatan yang perlu segera dilaksanakan;
·         Merumuskan pelibatan masyarakat dan sektor swasta dalam implementasi RAN-PK.
2.   Sedangkan tujuan diselenggarakannya FGD adalah memberikan asistensi pusat kepada departemen atau instansi pelaksana RAD-PK di daerah dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan RAD-PK di daerah.

 


I.3. RUANG LINGKUP


Kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004-2009 di Provinsi Sulawesi Tenggara mencakup kegiatan seminar dan FGD.

I.4. INDIKATOR KEBERHASILAN


Indikator keberhasilan dari konsultasi publik ini, yaitu:
1.    Adanya pemahaman peserta terhadap RAN-PK dan adanya input bagi perbaikan substansi RAN-PK.
2.    Adanya input dari publik tentang isu-isu prioritas untuk perumusan rancangan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.    Tersusunnya rancangan RAD-PK yang kemudian akan diakomodasikan ke dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007.

I.5. PESERTA

I.5.1. Seminar RAN-PK

Peserta kegiatan seminar Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK terdiri dari unsur Pemerintah (pusat dan daerah), Sektor Swasta, LSM, Akademisi serta Tokoh Masyarakat, antara lain: Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPN Pusat, BKPM, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Bappeda dan Bawasda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kanwil Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Bappeda Kabupaten, Universitas Haluoleo, LSM, Media Lokal dan instansi terkait lainnya.


Peserta Seminar Publik RAN-PK Provinsi Sulawesi Tenggara
Hari Pertama, Selasa, 7 November 2006


NO.
NAMA
INSTANSI
1.
Kadir Ole
DPRD Sultra
2.
Ir. Hikmat B.
DPRD Kota Kendari
3.
M. Akib Tuwo
Universitas Haluoleo
4.
Drs. Paizin, MA
STAIN Kendari
5.
M. Lekls M.
Universitas Sulawesi Tenggara
6.
Wayan P.
Polda Sultra
7.
Eddy
Kejaksaan Tinggi Sultra
8.
Wayan Surya Sukarta
Pengadilan Tinggi Sultra
9.
H.M. Djufri
Pengadilan Tinggi Agama Sultra
10.
Dian Patria
KPK
11.
Ahmad Husein
BKPM
12.
Sukartono, S.H.
Kanwil BPN Sultra
13.
Setya Budi
Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
 14.
IPDA. Akbar
Kapolresta Kendari
 15.
Robert D. Nainggolan
Kantor Pelayan Pajak Sultra
 16.
Rizal Sihite
BPKP Sultra
 17.
Razaki Ugit
Kanwil Hukum dan HAM Sultra
 18.
H. Halili
Kotamadya Kendari
 19.
Abd. Zainuddinnara
Kabupaten Buton
 20.
Hanuddin E
Kabupaten Kolaka Utara
 21.
Zunaini, S.E.
Bappeda Sultra
 22.
Djafar Sulung
Bawasda Sultra
 23.
Jackyiw
Direktorat Lalin Polda Sultra
 24.
Baharuddin
Kejaksaan Negeri Kendari
 25.
Siyoto, S.H, M.H.
Pengadilan Negeri Kendari
 26.
Drs. Jaharuddin S, S.H.
Pengadilan Agama Kendari
 27.
Muh. Alwi, S.H.
Kantor Imigrasi Kendari
 28.
H. Muh. Rizal
Bawasda Kendari
 29.
H. Hasanuddin
Bawasda Kabupaten Bombana
 30.
Wahab Iskandar
Bawasda Kabupaten Buton
 31.
Mujahidin
Bawasda Kabupaten Kolaka
 32.
Amrullah Majad
Bawasda Kabupaten Kolaka Utara
 33.
Rusdin
Bawasda Kabupaten Wakatobi
 34.
Nahwa Umar
Bappeda Kota Kendari
 35.
Wahab Iskandar
Bappeda Kabupaten Buton
 36.
Fachruddin R
Bappeda Kabupaten Kolaka
 37.
Kamaruddin
Bappeda Kabupaten Kolaka Utara
 38.
Mustari A. Arifin
Bappeda Kabupaten Muna
 39.
Hamrun
Bappeda kabupaten Wakatobi
 40.
Rusbandrio
Dinas Kehutanan Sultra
 41.
Afka
Dinas Pendapatan Daerah Sultra
 42.
Kamaruddin
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra
 43.
Jahja Chalid
Dinas Pertambangan dan Energi Sultra
 44.
Burhanuddin
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra
 45.
LD Hamiru
Dinas Kesehatan Sultra
 46.
Waode St. Saila
Badan Penanaman Modal Sultra
 47.
Hamsuddin
Badan Pembangunan Sultra
 48.
M. Zamrud
RSU Kendari
 49.
Ferial Bunggasi
KTR Perizinan Kabupaten/Kota
 50.
Buton Ahmad
KAPET Bukari
 51.
LaOde Udin
FITRA SIJAR Sultra
 52.
Ruslan
Sultra Corruption Watch
 53.
Dasrul
Koalisi Ornop Anti Korupsi
 54.
Darwin
Harian Kendari Pos
 55.
Abdullah
Harian Kendari Ekspres
 56.
Charles
TVRI Kendari
 57.
Lilik Hamidah
RRI Region 1 Kendari
 58.
Nasir Idris
AJI
 59.
Hidayatullah
MARA
 61.
Supardin
MAK Sultra
 62.
Atto Raidi
Pro 3 RRI
 63.
Bambang TD
Skepo
 64.
Amrullah
KTV
 65.
Anca
KTV
 66.
Ruslan
SCW
 67.
Boy
WARRAK
 68.
Atman
IKOHI Sultra
 69.
Mustari A.
Bappeda
 70.
Drs. Mama Leag, M.Si.
Kantor Perwakilan Kolaka



I.5.2. Focus Group Discussion (FGD)

Peserta kegiatan FGD terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), swasta serta Tokoh Masyarakat, antara lain: Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bappeda, LSM, Akademisi, serta departemen/instansi terkait daerah.


Peserta FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara
Hari Kedua, Rabu, 8 November 2006


NO
NAMA
INSTANSI
1.
Dian Patria
KPK
2.
Ahmad Husein
BKPM
3.
Sukartono
BPN
4.
Setya Budi
PPK Pengadaan Barang dan Jasa Publik
5.
H. Halili
Kotamadya Kendari
6.
Hamuddin Efendi
Kabupaten Kolaka Utara
7.
Zunaini
Bappeda Sultra
8.
La Jidjo
Bawasda Sultra
9.
Baharuddin
Kejaksaan Negeri Kendari
10.
Siyoto
Pengadilan Negeri Kendari
11.
H. Muh.Rizal
Bawasada Kota Kendari
12.
Hasanuddin
Bawasda Bombana
13.
Mujahidin
Bawasda Kolaka
14.
Amrullah Majid
Bawasda Kolaka Utara
15.
Nahwa Umar
Bappeda Kendari
16.
Fachruddin R.
Bappeda Kolaka
17.
Iskandar
Bappeda Kolaka Utara
18.
Mustari A.
Bappeda Muna
19.
Haerun
Bappeda Wakatobi
20.
Bertha
Dinas Kehutanan Sultra
21.
Afka L.
Dinas Pendapatan Daerah Sultra
22.
Kamaruddin
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra
23.
Burhanuddin
Dinas Pendidikan Nasional Sultra
24.
Safiudin Alibas
Dinas Kesehatan Sultra
25.
Eddy Todingan
RSU Kendari
26.
Ferial  Bunggasi
Dinas Perizinan Kabupaten/Kota
27.
Ridwan
AJI
28.
Hidayatullah
MARA
29.
Amrullah
Kendari TV
30.
Anca
KTV
31.
Irawan Saleh
WARRAK
32.
M. Ichlas Mappilawa
UNSULTRA
33.
Muh. Hikman Ballagi
DPRD Kendari
34.
Hamsuddin
BPST
35.
M. Akib Tuwo
Universitas Haluoleo
36.
Djamaleng
Perwakilan Kolaka
















II.        PELAKSANAAN KEGIATAN KONSULTASI DAN KAMPANYE PUBLIK RAN-PK 2004-2009 DAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN RAD-PK PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAN
PEMETAAN PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
Pelaksanaan kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK dan FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Bappenas ini merupakan suatu kesinambungan dari Preliminary FGD yang dilaksanakan di Bogor pada tanggal 11-13 Agustus 2006 lalu. Pada saat penyelenggaraan Preliminary FGD RAN-PK di Bogor tersebut Bappenas bersama dengan Kepala Bappeda, Kepala Bawasda dan perwakilan LSM Sulawesi Tenggara telah berhasil memetakan permasalahan pelayanan publik rawan korupsi yang terjadi di masing-masing daerah. Di forum yang sama para perwakilan daerah, baik dari unsur Bappeda, Bawasda maupun LSM, telah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti penanggulangan permasalahan-permasalahan tersebut dengan membentuk suatu Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi di daerah mereka masing-masing sekaligus sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat yang terkandung dalam dokumen RAN-PK 2004-2009.
Kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004-2009 yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Tenggara terbagi atas dua kegiatan utama, Seminar Publik dan FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari berturut-turut (7 sampai dengan 8 November 2006).
Kegiatan Seminar Publik yang diselenggarakan pada tanggal 7 November 2006 ditujukan untuk mengkonfirmasi sekaligus mengklarifikasi isu-isu pelayanan publik rawan korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa serta perizinan khususnya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya telah dipetakan dalam Preliminary FGD RAN-PK di Bogor. Pada saat yang bersamaan kegiatan pada hari pertama juga merupakan media sosialisasi RAN-PK kepada pihak-pihak pemerintah daerah maupun masyarakat sipil yang belum begitu memahami konsep RAN-PK. Pelaksanaan FGD penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari pertama dan kedua merupakan pencerminan tindak lanjut komitmen pemerintah daerah dan LSM di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan RAN-PK di Provinsi Sulawesi Tenggara dan mengakomodasi langkah-langkah perbaikan untuk menanggulangi berbagai permasalahan pelayanan publik rawan korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan permasalahan yang telah dipetakan sebelumnya dalam Preliminary FGD di Bogor dan klarifikasi yang diperoleh dalam Seminar Publik sebelumnya. Peserta kegiatan Seminar Publik RAN-PK dan FGD Penyusunan RAD-PK Sulawesi Tenggara terdiri dari berbagai macam unsur, seperti yang telah diungkapkan di atas, yang mewakili unsur pelayanan publik pada tingkat pusat dan daerah, masyarakat sipil (LSM) serta akademisi.
Keseluruhan bagian kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung secara dinamis, peserta banyak memberi masukan bagi pelaksanaan RAN-PK maupun substansi yang akan disertakan dalam RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan diskusi yang berlangsung dalam setiap bagian kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK di Sulawesi Tenggara, dapat dilihat bahwa isu pelayanan publik yang tersinyalir rawan korupsi lebih terfokus pada isu pengadaan barang dan jasa serta perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua hal ini menjadi pusat diskusi yang akan dibahas dalam penjabaran kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK di Provinsi Sulawesi Tenggara di bagian selanjutnya.

II.1.   Hari Pertama : Selasa, 7 November 2006 (Seminar Publik RAN-PK 2004-2009)
Kegiatan hari pertama Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah penyelenggaraan Seminar Publik RAN-PK. Peserta pada hari pertama ini sebagian besar berasal dari muspida Provinsi Sulawesi Tenggara dan pegawai pemerintah daerah terkait yang datang dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Peserta lainnya berasal dari kalangan LSM, sektor swasta dan akademisi.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan diawali dengan sambutan dari Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas. Dalam sambutannya, Bapak Deputi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK serta FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara. Beliau juga menjelaskan mengenai RAN-PK, mulai dari tahap penyusunan dokumen hingga perkembangan dalam pelaksanaannya. Sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak Asisten I Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus meresmikan pembukaan Seminar Publik RAN-PK di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, Asisten I Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari respon pemerintah Sulawesi Tenggara terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya terhadap praktek-praktek korupsi yang sudah terjadi baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Pemerintah telah melakukan upaya antara lain dengan mengeluarkan instruksi pengawasan berupa pembentukan tim koordinasi dan evaluasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah untuk menghindari korupsi yang telah mengakibatkan kebocoran keuangan negara dan menurunnya pendapatan daerah. Selain itu, pada dasarnya masyarakat di Sulawesi Tenggara sangat menyambut baik kegiatan ini dengan harapan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Setelah penyampaian serangkaian sambutan dan pembukaan Seminar Publik RAN-PK, acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai penjelasan RAN-PK dan RAD-PK sebagai penjabaran RAN-PK pada tingkat daerah yang diberikan oleh Direktur Hukum dan HAM Bappenas, KPK dan Sekretaris Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah pemaparan dari ketiga narasumber tersebut, kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Pelayanan Aplikasi, BKPM, Inspektur Bidang Pertanahan Wilayah III BPN dan Kepala Bidang Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Bappenas. Rangkaian presentasi dari ketiga pusat instansi pelayanan publik tersebut secara garis besar menerangkan mengenai pelaksanaan RAN-PK dan perbaikan yang telah dicapai di lingkungan ketiga instansi pelayanan publik tersebut, baik di pusat maupun di daerah. Setelah tiap-tiap presentasi dari masing-masing instansi pelayanan publik tersebut diselingi dengan diskusi bersama peserta seminar.
Dalam diskusi ini, para peserta mengungkapkan keluhan-keluhan mengenai permasalahan yang saat ini berkembang di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya mengenai pelayanan publik. Permasalahan yang diungkapkan oleh para peserta seminar berkenaan dengan presentasi dari Direktur Pelayanan Aplikasi, BKPM yaitu tentang pemberian izin PMDN kepada pemerintah daerah apabila dikaitkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
Permasalahan yang diangkat dalam diskusi dengan Inspektur Bidang Pertanahan Kewilayahan III BPN Pusat yaitu:
  1. keberlakuan atau universalitas SPOPP di daerah-daerah mengingat kondisi geografis dari masing-masing daerah yang berbeda-beda;
  2. adanya pertentangan antara pemilik tanah dan pemilik sertifikat tanah yang berbeda;
  3. adanya tanah yang telah dimiliki oleh seseorang tetapi telah disertifikatkan oleh pihak lain.
Dalam diskusi dengan Kepala Bidang Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Bappenas permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut :
a.    pelaksanaan tender yang berkaitan dengan penentuan dan transparansi/kerahasiaan HPS khususnya bagi barang dan jasa yang tidak dimiliki oleh daerah yang bersangkutan;
b.    pelelangan paket pekerjaan non konstruksi yang dikhawatirkan menjadi sumber korupsi;
c.    perbedaan pemahaman mengenai sistem evaluasi dan dokumen anggaran;
d.    ketidaksinkronan antara peraturan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
e.    perbedaan penggunaan sistem pelelangan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
f.     banyaknya peserta yang mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa sedangkan peserta yang lulus sangat sedikit; dan
g.    tingkat kelayakan terendah penawaran harga HPS.

Selain permasalahan-permasalahan tersebut, muncul satu permasalahan lain berdasarkan diskusi peserta, yaitu mengenai perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan permasalahan-permasalahan seperti petugas yang inkonsisten dan tidak profesional, panjangnya mata rantai birokrasi dan kurangnya transparansi dalam penawaran prosedur, tarif, dan waktu penyelesaian.
Setelah istirahat makan siang dan sholat, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan FGD penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara dengan yang diawali dengan klarifikasi isu rawan korupsi berdasarkan hasil FGD Bogor dan diskusi panel konsultasi dan kampanye publik RAN-PK 2004-2009. klarifikasi isu prioritas rawan korupsi dilakukan oleh fasilitator. Fasilitator juga mengidentifikasi isu rawan korupsi lainnya berdasarkan masukan dan tanggapan serta hasil diskusi peserta. Setelah disepakati oleh peserta bahwa isu prioritas rawan korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bidang pengadaan barang dan jasa, serta Izin Mendirikan Bangunan, peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sesuai dengan isu prioritas rawan korupsi. Working Group I membahas mengenai permasalahan pengadaan barang dan jasa dan Working Group II membahas mengenai permasalahan perizinan (IMB). Masing-masing Working Group akan mendiskusikan mengenai permasalahan yang telah ditetapkan untuk kemudian merekomendasikan masukan bagi program-program dalam penyusunan dokumen RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dimulai dengan penjelasan dari fasilitator mengenai teknis penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara, penyusunan rencana kerja untuk pelaksanaan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara dan membangun kesepakatan antar para aktor pendukung pelaksanaan RAD-PK di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan hari pertama berakhir pada pukul 16.30 WITA.

II.2. Hari Kedua : Rabu, 8 November 2006  (FGD Penyusunan RAD-PK Provinsi
Sulawesi Tenggara)

Agenda hari kedua yaitu FGD penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan melanjutkan hasil diskusi hari pertama. Peserta telah dibagi ke dalam kelompok berdasarkan pemetaan permasalahan-permasalahan lokal dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta perizinan (IMB). Rencananya setelah masing-masing Working Groups berdiskusi, acara akan dilanjutkan dengan rapat pleno yang memaparkan mengenai review dan klarifikasi atas pemetaan permasalahan yang dilakukan pada saat pelaksanaan Seminar Publik. Rapat pleno ini juga membahas mengenai posisi RAD-PK dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, dalam pembahasan ini fasilitator dibantu oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada kesempatan ini, peserta telah menyepakati bahwa rancangan RAD-PK yang nantinya akan dihasilkan dari FGD ini akan ditujukan untuk masa implementasi tahun 2007-2009, mengikuti time frame dokumen payungnya yaitu RAN-PK 2004-2009.
Dalam kegiatan FGD pada hari kedua ini, pemetaan permasalahan yang telah dihasilkan dalam Seminar Publik mengalami beberapa penajaman, terutama permasalahan yang menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan (IMB). Berikut akan disampaikan penajaman pemetaan permasalahan berkaitan dengan isu pengadaan barang dan jasa serta perizinan (IMB) :
Working Group Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Beberapa isu strategis yang diindikasikan rawan korupsi yang muncul dalam bidang pengadaan barang dan jasa yaitu sebagai berikut :
1.    Penetapan standar harga dan kualifikasi barang;
2.    Penetapan harga yang ditetapkan oleh masing-masing daerah (bupati) bervariasi;
3.    Penggelembungan harga atau mark up; dan
4.    Minimnya akses informasi tentang harga barang.
Berdasarkan beberapa isu strategis tersebut, maka didapat identifikasi permasalahan di bidang pengadaan barang dan jasa berdasarkan tahapan sebagai berikut :
1.    Perencanaan (Penyusunan RAB)
a.    Adanya mark up dalam perencanaan yang terjadi disebabkan oleh tidak transparannya standarisasi harga barang; dan
b.    Perencanaan yang tidak berdasarkan pada kebutuhan prioritas (faktor subyektifitas) karena adanya intervensi pihak lain.
2.    Pelaksanaan Pengadaan
a.    Profesionalitas Panitia Lelang/Pimpro/Pengelola/Pejabat Pembuat Komitmen;
b.    Intervensi pihak lain untuk memenangkan peserta lelang; dan
c.    Proses lelang yang tidak transparan.
3.    Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima
a.                                                                    Adanya kolusi diantara konsultan, pengawas dan rekanan;
b.                                                                    Adanya pungutan liar dalam proses pembayaran;
c.                                                                    Pembayaran tidak sesuai dengan prestasi kerja;
d.                                                                    Sub kontrak atau pinjam bendera; dan
e.    Penerapan sanksi kepada penyedia barang dan jasa yang tidak dilaksanakan.
4.    Pengawasan dan pelaporan
a.                                                                    Pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya; dan
b.                                                                    Pelaporan tidak tertib, tidak objektif dan tidak kontinu.


Working Group Bidang Perizinan (Izin Mendirikan Bangunan/IMB)
            Permasalahan yang terkuak dalam diskusi kelompok ini antara lain:
1.    Adanya pungutan liar dalam pengurusan IMB;
2.    Perilaku aparat perizinan yang tidak profesional;
3.    Terbatasnya koordinasi antara instansi teknis terkait;
4.    Kurangnya sosialisasi tentang penetapan tarif IMB;
5.    Panjangnya mata rantai birokrasi pengurusan IMB;
6.    Adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi pelayanan pengurusan IMB;
7.    Inkonsistensi aparat daerah dalam pelaksanaan Perda-Perda yang berkaitan dengan pengurusan IMB;
8.    Adanya keluhan masyarakat yang diabaikan; dan
9.    Adanya praktek percaloan dalam pengurusan IMB.
Setelah presentasi dari masing-masing Working Group dan pembicaraan mengenai tindak lanjut penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara maka FGD penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari kedua kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK secara resmi ditutup. FGD berakhir pada pukul 15.00 WIB yang langsung dilanjutkan dengan penutupan.









  








III.           HASIL DAN TINDAK LANJUT PENYUSUNAN RAD-PK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
UNTUK TAHUN IMPLEMENTASI 2007-2009


III.1.  Hasil Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (RAD PK Provinsi Sulawesi Tenggara) Isu Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007 (Lampiran I)

III.2. Hasil Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (RAD PK Provinsi Sulawesi Tenggara) Isu Perizinan (IMB) Tahun 2007 (Lampiran II)

III.3.  Integrasi RAD PK kedalam Rencana Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara

Posisi RAD PK di dalam perencanaan pembangunan Provinsi sebenarnya sudah jelas. Dalam mekanisme perencanaan pembangunan, maka RAD PK sebaiknya masuk menjadi salah satu isu yang harus diangkat dan didiskusikan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) mulai dari tingkat pedesaan hingga provinsi. Integrasi berbagai persoalan untuk RAD PK dalam hasil Musrenbang akan memastikan pengalokasian dana anggaran untuk penyelesaian persoalan di tingkat nasional dan daerah.
Salah satu landasan yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penganggaran pelaksanaan RAD-PK terdapat dalam Permendagri nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD  tahun 2007, yaitu: prioritas ke 5: penegakan hukum dan ham, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Diharapkan pula penganggaran RAD-PK terintegrasi dalam RKSKPD masing-masing daerah.


III.4. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi akan dikoordinasikan oleh Bawasda Provinsi  Sulawesi Tenggara beserta tim Kormonev Daerah yang melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memantau dan evaluasi sangat penting untuk memastikan dan mengukur peningkatan kinerja pelayanan publik.



III.5.  Komitmen Tindak Lanjut Penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara
1.    Para peserta menyetujui bahwa untuk sementara penyusunan program ditargetkan dapat mencakup satu tahun masa pelaksanaan dan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2007;
2.    Para peserta sepakat bahwa rancangan dokumen RAD-PK yang telah berhasil disusun selama kegiatan ini akan lebih dikembangkan lagi sesuai dengan kebutuhan dan akan disesuaikan dengan format matriks kegiatan yang ada dalam dokumen RAN-PK;
3.    Setelah penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara maka tim penyusun sepakat akan mendiseminasikan informasi mengenai RAD-PK kepada instansi daerah terkait sebelum pelaksanaannya di tahun 2007 melalui mekanisme konsultasi dan kampanye publik ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menghadirkan lebih banyak dinas/instansi terkait;
4.    Hasil kegiatan Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK dan penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara akan diinformasikan kepada Gubernur dan instansi pusat terkait serta kepada Presiden sebagai laporan baik oleh Bappenas maupun unsur Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara. Bappenas, KPK dan seluruh peserta dari berbagai unsur di daerah berharap bahwa penyusunan RAD-PK Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapat dukungan penuh dari Gubernur dan Presiden untuk pengesahan dan pelaksanaannya.

1 comment:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi