Friday, October 15, 2010

PERSEPSI PEMERINTAH KOTA SERANG TENTANG TRANSPARANSI DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

 


PERSEPSI PEMERINTAH KOTA SERANG

TENTANG TRANSPARANSI DALAM PENYUSUNAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2009


oleh

Endi Sutrisna

072645

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

SERANG

2010



BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Good governance yang diharapkan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan sangat dibutuhkan melalaui perjuangan, melalui reformasi yang diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan dan otonomi daerah. Berdasarkan ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan otonomi daerah yaitu: Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada sistem pemerintahan khususnya pemerintah daerah perubahan yang terjadi adalah berupa pelaksanan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Saat ini otonomi daerah ditantang kesiapannya baik secara kelembagaan, sumber daya manusia dan teknologi untuk dapat mewujudkan otonomi dan desentralisasi secara nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk melakukan reformasi kelembagaan di lingkungan mereka dengan melibatkan masyarakat.

Di bidang sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah, implikasi kedua undang-undang tersebut adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran. Sistem pembiayaan, sistem akuntansi, sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, serta sistem manajemen keuangan daerah dan transparansi anggaran dari proses penyusunan sampai laporan pertanggungjawaban anggaran.

Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah pengelolaan uang rakyat (public money) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara transparan, efektif, efisien, terarah, terencana, terpadu dan bertanggung jawab agar tercipta akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Selain itu dampak yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi serta partisipasi masyarakat sebagai bagian dari mitra Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Serang Tahun 2008-2025 yang menetapkan bahwa visi pembangunan jangka panjang Kota Serang adalah “Terdepan Sebagai Pusat Pendidikan, Jasa dan Perdagangan Menuju Kota Serang SMART 2025”, sebagai wujud implementasi amanat kebijakan perundang-undangan dan pembangunan maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2008-2013 dengan visi “ Terwujudnya Landasan Kota Serang Yang Global dan Berwawasan Lingkungan Yang Madani“. RPJMD dalam penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakn keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahaan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Kota Serang memiliki 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiap-tiap SPKD menyusuan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RENSTRA SKPD) yang berpedoman pada RPJMD Kota Serang Tahun 2008-2013. (BPEDA Kota Serang, 2009 : I.2-I.11).

Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kota Serang harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governance prinsip-prinsip itu meliputi partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli dan stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis. (LAN, 2006:6) Dalam proses perencanaan anggaran memerlukan kajian dan perencanaan yang efektif dan terukur untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Serang yang berdiri pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2007 dengan luas wilayah 266,74 km². terdiri dari 6 Kecamatan ( Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocokjaya, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Walantaka), serta 20 Kelurahan dan 46 Desa. (BPEDA Kota Serang, 2009 : II.1).

Sebagai kota yang baru berdiri melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, Pemerintah Kota Serang harus memiliki perencanaan yang menjawab kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran dan belanja daerah. Pada APBD Tahun 2009 Kota Serang memiliki APBD sebesar Rp. 236.410.282.612,00.. (http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=35903). Angka ini masih minim melihat aset ekonomi dan jumlah penduduk Kota Serang yang cukup potensial sebagai daerah maju di Provinsi Bnaten, dalam hal pentingya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi anggaran dalam rangka mengawal Pemerintah Kota Serang baik dalam proses penyusunan maupun dalam pengalokasian anggaran.

Merujuk pada hasil penelitian Leo Agustino (2007) mengenai Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance Government) di Provinsi Banten, tingkat transparansi Propinsi Banten sebesar 0,33 dari skala 1.00 indikator tersebut melingkupi indikator kebijakan publik dan transparansi anggaran. Angka tersebut menunjukan bahwa tingkat transparansi di Propinsi Banten sangat kecil, tingkat ideal dalam Tata Pemerintahan yang baik adalah sebesar 0,50-0,99 dari skala 1.00. Peneliti menyimpulkan bahwa tingkat transparansi tersebut memiliki generalisir terhadap tingkat transparansi di pemerintahan di bawahnya, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Banten, tak terkecuali Pemerintah Kota Serang.

Transparansi kebijakan publik harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada rakyat dengan mudah, dapat diakses baik dalam proses penyusunan maupun laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari semangat good governance. Tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Serang dikategorikan kurang, hal ini ditunjukan dengan sulitnya akses data dan informasi yang didapatkan masyarakat baik secara konvensional maupun dari internet dan masih banyaknya anggapan PNS Kota Serang bahwa dokumen APBD masih tabu untuk diketahui oleh masyarakat umum, terutama sejak komposisi APBD Kota Serang 2009 tidak seimbang, yang menjelaskan dari total APBD sebesar Rp. 236,4 miliar, alokasi belanja publik hanya Rp 56,9 miliar atau 24%, sementara belanja aparatur jauh lebih besar senilai Rp 179,5 miliar atau 76%. Ini menunjukkan perencanaan anggaran belum mencerminkan keberpihakan pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang mendambakan perubahan setelah adanya pemekaran Kota Serang. (http://www.radarbanten.com/ mod.php?mod= publisher &op=viewarticle&artid=4226).

Transparansi perencanaan dan penyusunan anggaran kepada masyarakat sangat penting dan dibutuhkan didalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah arah kebijakan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam langkah-langkah nyata pembangunan daerah. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul penelitian ”Persepsi Pemerintah Kota Serang Tentang Transparansi Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ”

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi