Wednesday, October 13, 2010

BANK DAN PROPERTINYA

 

BANK DAN PROPERTINYA





BAB I

PENDAHULUAN

Di dalam kehidupan perhari-hari, orang berhasrat untuk dapat memenuhi kehidupan, biasanya dalam memenuhi kebutuhannya orang tidak lepas akan adanya pihak lain adanya pihak lain tersebut, orang dapat mengikatkan diri antara yang satu dengan lainnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam memenuhi kebutuhannya , maka hubungan diantara mereka disebut sebagai suatu perjanjian.

Adanya perjanjian itu timbulah perutangan antara para pihak, yaitu hubungan hukum dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan hukum kekayaan, sehingga dengan demikian dari perjanjian itu menimbulkan suatu perutangan, atau dengan perkataan lain perjanjian itu merupakan sumber perutangan. Disamping itu perutangan juga dapat timbul karena undang-undang, artinya timbulnya suatu perutangan karena adanya ketentuan undang-undangan.

Apabila seseorang mengadakan suatu persetujuan untuk mencapai suatu perjanjian dimana prestasi dan kontraprestasi tidak dilaksanakan bersama, misalnya didalam perjanjian pinjam uang, kredit atau perjanjian untuk mencapai suatu pekerjaan yang diperhitungkan dengan sejumlah uang tertentu, maka untuk lebih menyakin yaitu adanya prestasi yang dilaksanakan. Oleh debitur, biasanya kreditur mensyaratkan adanya jaminan tertentu yang lazim disebut jaminan khusus, disamping sudah ada jaminan yang bersifat umum yang telah diberikan oleh undang-undang.

Surat jaminan bank dewasa ini banyak jenisnya, hal itu karena dipengaruhi adanya berbagai kebutuhan bank garansi untuk tiap-tiap transaksi tertentu. Keadaan seperti ini tidak aneh, karena dunia usaha dewasa ini semakin berkembang, guna usahanya menjadi lancar dan berjalan dengan baik maka diperlukan adanya jaminan-jaminan dan mereka umumnya memilih bank sebagai penjaminnya. Dengan melalui bank sebagai penjaminnya mereka merasa lebih aman dan lebih terjamin karena kedudukan bank yang telah kuat dan praktis di dalam pelaksanaannya apabila debitur wanprestasi.

Meskipun jenis-jenis jaminan bank sangat banyak dan sering dibutuhkan oleh sebagian masyarakat dalam dunia usaha, namun di dalam praktek belum dapat dipastikan sudah berjalan dengan semestinya atau telah banyak dimanfaatkan oleh para nasabahnya.

BAB. II

LEMBAGA PERBANKAN

Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya.

Pada hakikatnya lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari msyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari mayarakat dalam bentuk simpanan memegang peranan penting terhadap suatu pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalkan dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek, atau surat-surat berharga di pasar uang.

Dari apa yng dikemukn di atas, berarti bahwa dana yang di butuhkan dalam pengelolaan bank tidak semata-mata hanya mengandalkan modal yang dimiliki oleh bank saja, tetapi harus sedemikian rupa dapat memobilitasi dan memotivasi masyarakat untuk menyimpan dana yang dimilikinya di bank, baik berupa dalam bentuk simpanan maupun bentuk lain, dan melalui kerjsama dengan lembaga-lembaga keuangan. Namun demikian, dana yang bersumber dari masyarakat tersebut adalah sumber dana terpenting bagi perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam rangka memobilitasi dan menghimpun dana dari mayarakat tersebut sudah tentu bank harus sedemikian rupa mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda pula.

Sumber sumber dana bank menjadi tiga macam, yaitu:

a. Dana yang bersumber dari bank sendiri.

b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas.

c. Dana yang bersumber dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank.

BAB III

KREDIT DAN JAMINAN BANK

A. FUNGSI DAN PERANAN BANK

Bank sebagai lembaga keuangan sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat dalam usahanya guna membantu dalam berbagai bidang usaha, dengan demikian sangat di mungkinkan sekali dengan adanya kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai fungsi sebagai “Banker Bank” terhadap bank-bank pemerintah maupun bank swasta khususnya dalam hal pengawasan, bimbingan dan juga chas supply.

Chas supply ini di berikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank sebagai kredit likuiditas, yaitu membantu bank-bank memperoleh dropping chas untuk operasional bank-bank yang membutuhkan.

B. PENGERTIAN KREDIT

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere, yang berarti kepercayaan. Misalkan seorang nasabah debitor yang memperoleh kredit dari bank adalah tentu seseorang yang mendapatkan kepercayaan dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitor adalah kepercayaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaraan pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Dalam Pasal 1 butir 11 UU No.10 Tahun 1998 dirumuskan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetuan atau kesepakatan-kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa prestasi yang wajib dilakukan oleh debitor atas kredit yang diberikan kepadanya adalah tidak semata-mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Berkaitan dengan pengertian kredit di atas, menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang penilain Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga termasuk: (a) cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; (b) pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak-piutang; dan (c) pengambilalihan pembelian kredit dari pihak lain.

C. PERANAN KREDIT DALAM KEGIATAN USAHA BANK

Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank umum dalam menanamkan dana mereka adalah pemberian kredit, investasi surat berharga mendanai transaksi perdagangan internasional, penempatan dana pada bank lain, penyertaan modal saham. Semua kegiatan menanamkan dana tersebut di atas tidak terlepas dari risiko tidak terbayar kembali, baik sebagian maupun seluruhnya. Di sebagian besar negara di dunia ini, dari seluruh dana bank yang ditanamkan pada keempat jenis usaha tersebut diatas, kredit merupakan bagian terbesar dari harta operasional dan harta bank secara keseluruhan. Jumlah dana bank di berbagai negara yang ditanam kredit, berkisar sekitar 50 sampai 75% dari seluruh harta yang dimiliki.

D. BAGIAN KREDIT DAN PEMASARAN

Para pejabat bagian kredit dan pemasaran, termasuk kepala divisi kredit dan pemasaran, kepala divisi pengawasan kredit para officer memikul tanggung jawab besar dalam menjaga mutu kredit yang yang disalurkan. Mereka bertindak sebagai instansi pertama dalam organisasi bank yang bertugas menyaring permintaan kredit yang diajukan oleh calon debitor, baik debitur korporasi atau perorangan. Selanjutnya secara terus-menerus mereka memonitor perkembangan mutu kredit yang telah diberikan, satu demi satu maupun secara keseluruhan.

Dalam organisasi bank, accoun officer merupakan ujung tombak kegiatan penyaluran kredit. Salah satu tugas utama mereka adalah membantu pimpinan bank mendapatkan debitur yang layak dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Pada waktu yang bersamaan, account officer juga bertugas menjaga keamanan dan profitabilitas dana bank yang dipinjamkan. Untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik mereka melakukan berbagai macam kegiata, yaitu:

· Mengumpulkan calon debitur yang sehat sebanyak mungkin, menganalisis kelayakan permintaan kredit mereka dan mengajukan usulan pemberian kredit kepada kepemilikan komite kredit atau atasan langsung.

· Menyusun arsip dokumen kredit tiap debitur secara lengkap, rapi dan segar (up to date) termasuk berbagai macam laporan dan catatan bersangkutan dengan perkembangan usaha debitur dan prestasi mereka dalam memenuhi isi perjanjian kredit, maupun koresponden bank dengan debitur.

· Memonitor perkembangan usaha bisnis debitur dan kondisi keuangan.

· Mendeteksi sedini mungkin gejala yang akan menimbulkan kredit yang bermasalah.

· Menjalin hubungan yang baik dengan para debitur.

· Menyusun laporan periodik tentang hasil pekerjaan mereka.

· Menjalin hubungan erat dengan bagian lain yang terlibat dalam kegiatan pemasaran, pembinaan dan pengawasan kredit.

BAB IV

KREDIT BERMASALAH

A. PENGERTIAN DASAR TENTANG KREDIT BERMASALAH

Dalam kasus kredit bermasalah adalah merupakan bagian dari kehidupan bisnis perbankan, dimana debitur mengingkari janji mereka membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dengan demikian mutu kredit merosot. Dalam kasus kredit bermasalah, ada kemungkinan kreditur terpaksa melakukan tindakan hukum, atau menderita kerugian dalam jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah yang diperkirakan dapat ditolerir. Oleh karena itu bank yang bersangkutan harus mengalokasikan perhatian, tenaga, dana, waktu, dan usaha secukupnya guna menyelesaikan kasus itu.

Dalam dunia perbankan internasional, kredit dapat dikategorikan kedalam kredit yang bermasalah bilamana:

· Terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan/atau kredit induk lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuhnya temponya.

· Tidak dilunasi sama sekali

· Diperlukan negoisasi kembali atas syarat pembayaran kembali kredit dan bunga yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Di indonesia, kredit bermasalah pernah dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu

· Kredit kurang lancar.

· Kredit yang diragukan.

· Kredit macet.

B. DEBITUR SEBAGAI PENYEBAB KREDIT BERMASALAH

Debitor bank terdiri dari dua kelompok, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi. Sumber dana pembayaran bunga dan angsuran kredit sebagian besar debitur perorangan (consumer debtors) adalah penghasilan tetap mereka, misalkan gaji, upah, honorarium dan sebagainya. Setiap jenis gangguan terhadap kesinambungan keuangan mereka sehingga menyebabkan ketidaklancaran pembayaran bunga dan /atau cicilan kredit. Penyebab kredit bermasalah perorangan yang lain erat hubungannya dengan gangguan terhadap diri pribadi debitur, misalnya kecelakaan, sakit, kematian dan perceraian.

Penyebab terjadinya kredit bermasalah ada beberapa faktor, yaitu ada tiga faktor utama penyebab kredit bermasalah, adalah salah urus (mismanagement), kurangnya pengalaman dan pengalaman perusahaan dalam bidang usaha yang mereka jalankan, penipuan.

B. DAMPAK KREDIT BERMASALAH

Kredit bermasalah dalam jumlah besar dapat mendatangkan dampak yang tidak menguntungkan baik bagi bank pemberi kredit, dunia perbankan pada umumnya, maupun terhadap kehidupan ekonomi/moneter negara.

C. DAMPAK TERHADAP DUNIA PERBANKAN

Kredit bermasalah dalam jumlah besar yang dihadapi oleh sebuah bank akan menurunkan tingkat kesehatan operasi bank yang tertimpa masalah kredit macet. Apabila penurunan mutu kredit dan profitabilitas bank yang bersangkutan demikian parahnya sehingga mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabilitas mereka, maka kepercayaan penitip dana akan menarik dana mereka dari bank, dengan akibat likuiditas keuangan bank yang bersangkutan menjadi parah lagi, sehingga tingkat kesehatan mereka merosot ketingkat bank yang bermasalah. Bilamana jumlah bank dalam satu negara cukup besar maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank pada umumnya akan menurun, sehingga mau tidak mau sistem perbankan disetiap negara akan terganggu.

Penyelesaian kredit secara bermasalah secara berhasil sangat penting artinya bagi sistem perbankan di setiap negara maupun di dunia ini. Hal itu disebabkan karena kesulitan operasional yang dihadapi oleh sebuah bank, dapat membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi bank-bank lain yang beroperasi di negara yang bersangkutan.

Kredit merupakan sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar. Kemampuan bank mengelola kredit yang mereka salurkan mempunyai pengaruh besar terhadap stabilitas dan keberhasilan usaha mereka secara keseluruhan. Di lain pihak, kredit merupakan jenis usaha bank yang risikonya. Dalam jangka waktu yang pendek, kredit dapat mendatangkan kerugian besar. Kredit bermasalah dalam jumlah yang besar dapat membawa dampak kurang menguntungkan terhadap kesehatan operasi bank pemberi kredit, dunia perbankan pada umumnya dan kehidupan ekonomi/moneter negara.

D. GEJALA AWAL KREDIT BERMASALAH

Mutu kredit tidak dapat berantakan begitu saja tanpa memberi tanda-tanda sebelumnya, dengan demikian, kredit bermasalah juga tidak muncul secara mendadak. Pada sebagian besar kejadian, berbagai macam gejala penurunan mutu kredit secara bertahap telah bermunculan jauh sebelum kasus kredit bermasalah itu sendiri muncul ke atas permukaan. Para bankir secara cermat memonitor perkembangan mutu kredit mereka dapat medeteksi gejala-gejala tersebut. Selanjutnya mereka dapat memutuskan tindakan apa yang harus segera diambil untuk menyelamatkan dana yang telah mereka kreditkan kepada debitur.

Banyak sekali jenis gejala bakal timbulnya kredit bermasalah. Namun gejala umum yang seringkali muncul adalah:

· Penyimpangan dari ketentuan perjanjian kredit,

· Penurunan kondisi keuangan debitur,

· Penyajian laporan dan bahan masukan lain secara tidak benar.

· Menurunnya sikap koperatif debitur,

· Penurunan nilai jaminan yang disediakan,

· Tingginya frekuensi pergantian tenaga inti,

· Timbulnya problem keluarga atau pribadi debitur yang serius,

E. JAMINAN BANK

Jaminan bank dapat berupa benda bergerak dan benda tak bergerak misalnya :

1. Benda tak bergerak : tanah

2. Benda bergerak : kendaraan motor, mobil, kapal laut, pesawat dll

AB V

PERMASALAHAN

A. PERMASALAHAN

Didalam praktek perbankan terdapat banyak permasalahan. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah dengan ditandai dengan gejala awal. Gejala awal ini dapat ditimbulkan atau diketahui karena adanya kelemahan-kelemahan terutama dari pihak para nasabah kredit yang tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya untuk tertib melakukan pembayaran-pembayaran atas angsuran yang semestinya dilakukan.

Salah satu contoh timbulnya kredit fiktif yang menjadi pelakunya adalah intern dari dunia perbankan itu sendiri, begitu pula para pelakunya terdapat diluar perbankan yaitu ekstern (para nasabah) dan intern (perbankan), dimana faktor ekstern dan intern ini saling berhubungan dan bekerjasama (kolusi dan korporasi), dimana faktor intern dan ektern tersebut yang merupakan bagian tindak kejahatan dari suatu kumpulan orang-orang secara bersama-sama atau korporasi untuk tujuan tertentu.

Menurut utrech atau moh. saleh djindang dalam buku pertanggungjawaban pidana koorporasi karangan Prof. Dr Muladi, SH, dan Prof. Dr.Dwidja PRIYATNO, S.H.,M.H (Hal 25. Tentang Korporasi ) adalah:

“ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukumbertindak bersama-sama sebagai suatu subjek hukum tersendiri atau personifikasi. Koorporasi adalah badan hukum yang beranggotakan, tetapi mempunyai hak dan kewajiban tersendiri terpisah dari hal kewajiban anggota masing-masing”.

Begitu pula menurut A.Z ABIDIN menyatakan bahwa koorporasi dipandang sebagai realitas sekumpulan manusia yang diberikan hak sebagai unit hukum, yang diberikan pribadi hukum, untuk tujuan tertentu ( buku pertanggung jawaban pidana koorporasi karangan Prof. Dr. Muladi, S.H dan Prof. Dr. Dwidya Priyanto, S.H., M.H.).

Di dalam praktek perbankan, ada dua contoh kasus penyimpangan dan kejahatan perbankan, yaitu:

1. Kredit macet/ credit fiktif.

2. Pemindahan bukuan rekening.

Penjelasannya sebagai berikut ;

1. Kredit macet yaitu antara pihak nasabah (calon debitur) menjalin suatu hubungan dan kerjasama, dalam hal permohonan kredit dalam rangka pencairan kredit. Adanya hubungan dan kerjasama tersebut lahirlah penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak secara bersama-sama.

Didalam praktek, bahwa :

a). Para nasabah (calon debitur fiktif), baik oleh pihak perbankan maupun pemohon, diatur sedemikian rupa untuk mendapatkan dan menghimpun orang-orang yang mau diajak kerjasama yang akan dijadikan sebagai seolah-olah sebagai nasabah, yang tugasnya hanya datang dan menghadap para pejabat bank dan mendatangani perjanjian kredit dengan imbalan pemberian uang, yang pada dasarnya mereka tidak tahu menahu dan tidak mengerti.

b). Data-data fiktif tentang identitas para nasabah, yang sebenarnya bukan para penghadap yang memohon kredit dan bukanlah orang yang akan menggunakan uang hasil permohonan kreditnya.

c). Surat-surat tanah yang digunakan sebagai agunan tidak sebanding dengan nilai pemberian kredit yang dimohonkan.

d). Surat-surat tanah yang digunakan ASPAL (asli tapi palsu) palsu, maksudnya surat tanahnya ada tapi pisiknya tidak ada.

e). Yang menerima dan yang mempergunakan uang hasil permohonan kreditnya bukan para nasabah yang tercatat dan tertulis dalam perjanjian kredit, tetapi para pihak pelaku penghimpun nasabah fiktip dan para pejabat perbankan itu sendiri dari mulai direktur/ pimpinan, biro kredit sampai yang terendah/analisis kredit.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan suatu problema hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan korporasi, dan dapat diminta pertanggungjawaban secara korporasi pula, karena dilakukan secara bersama-sama untuk tujuan tertentu.

Dalam buku karangan Prof. Dr. Muladi, S.H dan Prof. Dr. Dwidja Priyanto, S.H., M.H. “Pertanggungjawaban pidana korporasi”. BAB III bagian E halaman 120, bahwa korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif sudah diakui, bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dapat dijatuhkan pidana.

Adanya kolusi antara pelaku pemohon kredit dan para pejabat bank dalam hal kredit fiktif, maka akan menimbulkan permasalahan dalam dunia perbankan.

Kredit fiktif tersebut dapat diketahui setelah kredit yang dimohonkan kepada bank terjadi kredit macet dan termasuk dalam golongan kredit bermasalah.

Untuk mengetahui kriteria kredit macet tersebut dapat ditentukan sebagai berikut:

1. Tidak lancarnya nasabah/ debitur dalam melakukan pembayaran.

2. Ketidakmampuan para nasabah oleh sebab tertentu. Misalnya : sakit permanen, meninggal, bencana alam, peperangan.

3. Tidak adanya sikap kooperatifnya para nasabah dalam melakukan penyelesaian kewajiban-kewajibannya.

Setelah kredit tersebut digolongkan kedalam kredit macet dan bermasalah, maka berdasarkan kriteria tersebut, maka diadakanlah pemanggilan terhadap para nasabah dan dilakukan pemeriksaan data-data nasabah berikut data-data agunan, sehingga dengan demikian hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa kredit tersebut dapat dikatakan sebagai kredit fiktif.

Kesimpulannya bahwa kredit fiktif dapat diketahui setelah kredit tersebut sebagai kredit macet dan telah digolongkan sebagai kredit bermasalah.

2. Pemindahbukuan rekening para nasabah.

Pemindahbukuan rekening atas nama para nasabah atau penabung untuk ongkos naik haji (ONH) tersebut, oleh oknum pegawai bank atas perintah direktur/pimpinan bank selaku atasan, memerintahkan agar nama para nasabah pemegang rekening tersebut untuk dipindahkan kepada atas nama rekening pribadi para oknum pegawai bank sebagai bawahan, yang tujuannya ;

1. Untuk menikmati bunga bank tiap bulannya .

2. Untuk menguasai uang para nasabah untuk keperluan dan tujuan-tujuan tertentu secara bersama-sama.

Terjadinya praktek pemindahbukuan rekening untuk Ongkos Naik Haji (ONH), diketahui oleh para nasabah pada saat mempertanyakan kepada pihak bank tentang pendaftaran dirinya belum mendapat nomor kursi untuk pemberangkatan sebagai calon jemaah haji. Ternyata semua para nasabah tersebut belum mendapatkan nomor kursi sebagai calon jemaah haji karena adanya pemindahbukuan rekening atas nama para nasabah (calon jemaah haji) kepada atas nama rekening oknum pegawai bank, sehingga terbongkarlah permainan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum pegawai bank bersangkutan.

Oleh sebab itu perbuatan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan korporasi yang dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pidana.

Apabila kita melihat dua contoh tersebut diatas, terdapat adanya persamaan karena perbuatan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bersama-sama.

PENUTUP

Kejahatan perbankan dapat menimbulkan kerugian keuangan yang sangat besar dan berdampak pada perkembangan dunia perbankan itu sendiri. Mudah-mudahan dimasa yang akan datang dapat dicegah dan dapat diminimalisir.

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi