Analisis APBD Kota Cilegon Tahun 2009
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kota Cilegon adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Cilegon berada di ujung barat laut pulau Jawa, di tepi Selat Sunda. Kota ini dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan sejak tanggal 20 April 1999 ditetapkan sebagai kotamadya (sebutan kotamadya diganti dengan kota sejak tahun 2001). Cilegon dikenal sebagai kota industri, dan menjadi pusat industri di kawasan Banten bagian barat. Kota Cilegon dilintasi jalan negara lintas Jakarta-Merak, dan dilalui jalur kereta api Jakarta-Merak. Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan.
· Geografis
Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada dibagian paling ujung sebelah Barat Pulau Jawa dan terletak pada posisi : 5°52'24" - 6°04'07" Lintang Selatan (LS), 105°54'05" - 106°05'11"Bujur Timur (BT). Secara administratif wilayah berdasarkan UU No.15 Tahun 1999 tentang terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon pada tanggal 27 April 1999, Kota Cilegon mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (Kabupaten Serang)
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Selat Sunda
- Seblah Selatan: berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu (Kabupaten Serang)
- Iklim
Kota Cilegon mempunyai iklim tropis dengan suhu rata-rata 24 °C-34 °C, curah hujan maksimum terjadi pada bulan Desember-Februari dan minimum pada bulan Juli-September.
Berdasarkan administrasi pemerintahan, Kota Cilegon memiliki luas wilayah ±17.550 Ha terbagi atas 8 (delapan) Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan 4 (empat) Kecamatan baru, wilayah Kota Cilegon yang semula terdiri dari 4 (empat) kecamatan berubah menjadi 8 (delapan) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Cilegon
- Kecamatan Ciwandan
- Kecamatan Pulomerak
- Kecamatan Cibeber
- Kecamatan Grogol
- Kecamatan Purwakarta
- Kecamatan Citangkil
- Kecamatan Jombang
Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.
Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi.
Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Dalam Kurun Waktu 15 Tahun Terakhir (1991-2005) Jumlah Penduduk Kota Cilegon Bertumbuh Sebesar 47,18% (Dari 228.230 Jiwa Tahun 1991 Menjadi 335.913 Jiwa Tahun 2005). Perkembangan Jumlah Penduduk Kota Cilegon Pada Periode 2001-2005 Bergerak Secara Rata-Rata 2,66% Per Tahun. Masih Cukup Tingginya Laju Pertumbuhan Penduduk Di Kota Cilegon Tersebut Terutama Dipengaruhi Oleh Peristiwa Migrasi Masuk.
Jenis atau kegiatan pekerjaan yang banyak digeluti oleh Penduduk Kota Cilegon pada tahun 2005 adalah kegiatan Perdagangan, Hotel dan Restoran merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yakni sebesar sejumlah 33.116 tenaga kerja. Selanjutnya Industri merupakan lapangan pekerjaan kedua yang banyak digeluti oleh penduduk, yakni sekitar 24,68 % atau sebesar 29.755 tenaga kerja. Keberhasilan Pembangunan Bidang Perekonomian Dicerminkan Dari Perkembangan Indikator Pdrb(product domestic regional bruto) Dan Lpe(Laju Pertumbuhan Ekonomi), Yang Mengindikasikan Perbaikan, Penguatan Dan Kemapanan Daerah Dalam Penguatan Struktur Perekonomian Daerah. Laju Pertumbuhan Ekonomi (Lpe) Kota Cilegon Meningkat mencapai 3,8 Trilyun Pada Tahun 2006.
Di kota Cilegon banyak terdapat fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi diantaranya sekolah menengah: SMU 1, SMU 2 KS, SMK 1, SMK 2, MAN, dll, pada pendidikan tinggi terdapat Fakultas Teknik Untirta yang merupakan satu-satunya universitas negeri dan universitas tertua yang berada di Cilegon tepatnya berada di lokasi kompleks industri Krakatau Steel, FT Untirta adalah salah satu institusi yang terbaik di bidang teknik yang ada di Banten dan memiliki 6 jurusan (T.Kimia,T.Mesin, T.Industri, T.Elektro, T.Metalurgi, & T. Sipil), yang sejak tahun 1998 menyelenggarakan Program BEASISWA D1 Operator Industri Kimia bekerja sama dengan Asosiasi Industri Kimia (AMC/CMA), Pemkot Cilegon & Industri lainnya bagi PUTRA Daerah BANTEN. Program Beasiswa yang juga dikenal dengan P3TIK (Program Pendidikan & Pelatihan Teknisi Industri Kimia) ini telah berjalan 12 tahun (data tahun 2010) ini merupakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (Community Development) yang sering disebut CSR-Corporate Social Responsibility, dan telah meluluskan 350 orang dengan jumlah alumni yang bekerja sekitar 81 % di Banten, Jakarta & Timur Tengah (Qatar, Saudi Arabia, UAE, dll). Selain FT untirta terdapat pula LP3I, STMIK, LP3D.
- Drs. Nurman Suriadinata, Dari 29 Juli 1987 Sampai 01 April 1988 (Walikotatif).
- H. Nano Abdullah Dudaya, BA. Dari 01 April 1998 Sampai 20 Mei 1989 (Walikotatif).
- Drs. H. Dudi Achmadi, Dari 20 Mei 1989 Sampai 01 Mei 1992 (Walikotatif).
- Drs. Aan Hermana ASW, Dari 01 Mei 1992 Sampai 15 Oktober 1992 (Walikotatif).
- Drs. H. Makmun Suchari, Dari 15 Oktober 1992 Sampai 30 Juni 1997 (Walikotatif).
- Ir. H. Setia Hidayat, Dari 30 Juni 1997 Sampai 20 Juni 1998 PLH (Walikotatif).
- Drs. H. Tb. Rifa’i Halir, Dari 20 Juni 1998 Sampai 27 April 1999 (Walikotatif).
- Drs. H. Tb. Rifa’i Halir, Dari 27 April 1999 Sampai 07 April 2000 (Pejabat Walikota).
- H. Tb. Aat Syafa’at, S.Sos, M.Si, Dari 07 April 2000 Sampai 07 April 2005 (Walikota).
- H. Hidayat Djauhari, SH, M.Si, Dari 07 April 2005 Sampai 20 Juli 2005 (Penjabat Walikota).
- H. Tb. Aat Syafa’at, Dari S.Sos, M.Si 20 Juli 2005 Sampai Sekarang (Walikota).
- Visi dan Misi Kota Cilegon
Memasuki era pembangunan lima tahun kedua, sejak dibentuknya Kota Cilegon melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, maka pencapaian kondisi pembangunan pada Tahun 2010 dilandasi dengan upaya menindaklanjuti dan meningkatkan hasil-hasil pencapaian pembangunan tahap kesatu selama kurun waktu 2000-2005. Tindak lanjut pembangunan tersebut diselenggarakan dalam koridor kebijakan pembangunan jangka panjang, sebagaimana yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Cilegon Tahun 2000-2010.
Sebagaimana skenario yang diharapkan terhadap kesinambungan dan pencapaian pembangunan Kota Cilegon selama kurun waktu 2006-2010 ini, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Cilegon merupakan periode penentuan pencapaian persiapan Kota Cilegon menuju “Era Tinggal Landas Tahun 2010”.
Untuk itu, sesuai dengan potensi, permasalahan, peluang dan tantangan yang dihadapi Kota Cilegon, maka komitmen untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah berlangsung selama ini serta harapan terhadap kondisi daerah pada Tahun 2010, maka ditetapkan Visi Kota Cilegon Tahun 2010 adalah menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota Mandiri
Sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 1999, Cilegon telah berkembang sebagai kawasan perkotaan yang bernuansa sebagai kawasan industri dan perdagangan. Keberadaan sejumlah kawasan-kawasan industri serta didukung dengan keberadaan sejumlah infrastruktur yang menunjang aktivitas perdagangan (seperti pelabuhan dan jalan tol) menjadikan Cilegon semakin bertumbuhkembang dan berdayasaing. Kondisi tersebut turut pula dipengaruhi oleh posisi strategis Cilegon sebagai wilayah penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatera, wilayah perairan yang memiliki akses langsung terhadap jalur perdagangan internasional, serta keterhubungan yang relatif baik dengan ibukota negara (DKI Jakarta) sebagai pusat pasar dan modal.
Disisi lain, berdasarkan aktivitas-aktivitas ekonomi yang berkembang serta didukung dengan kelengkapan infrastruktur perkotaan yang ada, Cilegon mampu menjadi counter magnet bagi wilayah-wilayah disekitarnya. Bahkan dalam kebijakan penataan ruang nasional Kota Cilegon ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang diharapkan mampu memberikan stimulan bagi bertumbuhkembangnya kawasan-kawasan disekitarnya, seperti Pandeglang dan Serang.
Berdasarkan apa yang telah dicapai inilah, Kota Cilegon semakin memantapkan diri menuju Kota Mandiri pada Tahun 2010, dimana “Mandiri” merupakan suatu akronim dari:
- Manuusiawi atau menjadikan masyarakat Kota Cilegon terpenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu cukup sandang, pangan papan/perumahan, pendidikan dan kesehatan;
- Demokratis dalam artian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didasarkan atas penyerapan dan pengakomodasian aspirasi dari berbagai komponen masyarakat yang ada;
- Iman dan takwa dalam artian pengamalan dan pengembangan nilai-nilai religius dengan berdasarkan kepada norma-norma keagamaan dalam setiap aspek kehidupan.
- Reformis dalam artian menjunjung tinggi supremasi hukum, menegakan hak asasi manusia, mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), berakuntabilitas tinggi, serta terus menerus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
- Indah dalam arti sebagai kota yang bersih, nyaman, asri, dan tertata dengan baik. Penyelenggaraan pembangunan tidak semata diorientasikan pada upaya menumbuhkembangkan perekonomian kota, namun juga harus berpijak pada prinsip untuk menjaga daya dukung dan daya tampung kota berdasarkan berbagai sumberdaya yang tersedia, sehingga pembangunan secara lestari dan berkelanjutan merupakan orientasi yang harus sejalan. Untuk itu “Berwawasan Lingkungan” memiliki pengertian bahwa pembangunan Kota Cilegon dilaksanakan dengan secara sungguh-sungguh memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, baik fisik dan non fisik. Dengan kata lain pembangunan Kota Cilegon diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Selain itu pembangunan yang berwawasan lingkungan juga mengharuskan dipenuhinya kebutuhan dasar dan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik.
BAB II
ANALISIS APBD KOTA CILEGON TAHUN 2009
2.1 Pengantar
Pada dasarnya kebijakan umum APBD kota Cilegon tahun 2009 diarahkan untuk membiayai prioritas serta diarahkan pada stabilitas penyelenggaraaan pemerintahan kota cilegon. Kebijakan umum APBD diarahkan kepada 8 (delapan) hal yang dapat diharapkan akan meningkatkan stabilitas pemerintahan, diantaranya:
1. Optimalisasi pembanguanan pelabuhan
2. Optimalisasi pembangunan industry kimia dasar
3. Optimalisasi pembangunan industry pengolahan
4. Optimalisasi pembangunan industry air bersih
5. Optimalisasi pembangunan sarana dan prasarana kota
6. Optimalisasi pembangunan jaringan jalan
7. Optimalisasi pembangunan system informasi manajemen pengelolaan kota
8. Optimalisasi pengentasan masalah kemiskinan dan pengangguran.
Kebijakan umum APBD kota cilegon diarahkan pada penguatan system pengelolaan keuangan kota cilegon dan penggalian potensi pendapatan kota cilegon dengan mendorong penguatan ekonomi kota cilegon. Kebijakan keuangan kota cilegon meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
2.2 Analisis Pendapatan Daerah Kota Cilegon
Kapasitas keuangan Kota Cilegon merupakan kemampuan pendapatan dan pembiyaan dalam mendanai kebutuhan program dan kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk satu tahun anggaran. Kemampuan pendapatan Kota Cilegon tercermin dalam sumber potensi pendapatan Kota Cilegon dalam Tahun Anggaran 2009, dalam memperhitungkan permasalahan-permasalahan yang berpengaruh terhadap penggalian potensi pendapatan Kota Cilegon.
Kebijakan pendapatan daeah diarahkan untuk meningkatkan pandapatan daerah melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah, danan perimbangan seta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Target pendapatan daerah diusahakan mendekati potensi yang ada serta mempertimbangkan faktor kesulitan di lapangan. Upaya tersebut tentunya akan dapat dicapai secara optimal dengan persyaratn stabilitas daerah yang kondusif.
2.2.1 Pendapatan Asli Daerah
Berikut ini rincian pendapatan asli daerah Kota cilegon pada Tahun 2009 :
PENDAPATAN ASLI DAERAH Rp 128.845.957.000,00
1. Pajak Daerah Rp 73.180.000.000,00
2. Retribusi Daerah Rp 14.781.794.000,00
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan Rp 7.816.163.000,00
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah Rp 33.068.000.000,00
Dari rincian diatas dapat diberikan analisis bahwa kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan pada upaya penggalian potensi pendapatan daerah melalui intensifikasi terutama atas pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Terlihat jelas bahwa pendapatan asli daerah Kota Cilegon berasal dari pajak daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, kemudian dari retribusi daerah, yang terakhir adalah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Terlihat jelas bahwa di tiap-tiap daerah pendapatan berasal dari pajak daerah, karena masyarakat cilegon sangat meatuhi wajib pajak yang telah di tetapkan oleh daerah, tingkat kesadaran masyarakat kota cilegon akan pajak sangat tinggi.
Berikut ini analisis pendapatan-pendapatan Asli daerah Kota Cilegon tahun 2009 :
1. Pendapatan Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak daerah merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam meningkatkan pembangunan di daerah-daerah, karena hampir seluruh daerah di Indonesia pendapatan asli daerahnya yang paling besar disumbangakan oleh pajak daerah. Salah satunya Kota Cilegon yang masih mengandalkan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah untuk meningkatkan pembangunan Kota Cilegon.
Pendapatan Daerah Kota Cilegon sebesar Rp 128.845.957.000,00 terbilang sangat besar. Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dari PAD Kota cilegon tesebut , yang paling besar menyumbangkan dana untuk PAD adalah dari pajak daerah, yaitu senilai Rp 73.180.000.000,00. Rincian dari hasil pajak adalah :
· Pajak Hotel Rp 1.940.000.000,00
· Pajak Restoran Rp 2.900.000.000,00
· Pajak Hiburan Rp 815.000.000,00
· Pajak Reklame Rp 1.000.000.000,00
· Pajak Penerangan Jalan Rp 60.000.000.000,00
· Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Rp 125.000.000,00
· Pajak Parkir Rp 400.000.000,00
· Pajak Atas Kepelabuhan Rp 6.000.000.000,00
Berdasarkan rincian di atas dapat dilihat bahwa Hasil Pajak Daerah banyak di sumbangakan dari Pajak Penerangan Jalan yaitu sebesar Rp 60.000.000.000,00. Pajak tersebut sudah di atur dalam Perda No 7 Th 2000 dan Perda No 20 Th 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan. Hal ini bisa terlihat bahwa di Kota Cilegon seluruh masyarakatnya mengandalkan pasokan listrik, untuk kegiatan sehari-hari. Hampir seluruh masyarakatnya menggunakan listrik sebagai penerangan. Dan banyaknya penerangan-penerangan jalan di pusat Kota.
2. Hasil Retribusi Daerah
Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon Lainnya yaitu dari Hasil Retribusi Daerah senilai Rp 14.781.794.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
· Retribusi Jasa Umum Rp 2.442.994.000,00
· Retribusi Jasa Usaha Rp 9.818.000.000,00
· Retribusi Perizinan Tertentu Rp 2.520.800.000,00
Dari rincian tersebut dapat di analisis bahwa Hasil Retribusi Daerah banyak disumbangkan oleh Retribusi Jasa Usaha, dan yang paling besar adalah dari Retribusi Pelayanan kepelabuhan yang mencapai angka Rp 6.788.000.000,00. Hal ini dikarenakan Kota Cilegon mempunyai pelabuhan yang sangat besar, yaitu pelabuhan Merak. Pelabuhan Merak merupakan penghubung antara pulau Jawa dengan Pulau Sumatera melalui jalur laut dan pelabuhan Merak juga sebagai transit kapal-kapal yang ingin menuju Anyer. Selain itu banyak juga kapal-kapal besar luar negri yang transit ke pelabuhan Merak untuk mengisi bahan bakar. Maka dari itu Retribusi terbesar dihasilkan oleh Retribusi Jasa Usaha dalam Pelayanan Kepelabuhan.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Kemudian Pendapatan daerah Kota Cilegon Yang lainnya adalah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan senilai Rp Rp 7.816.163.000,00. Seperti Perusahan yang dimiliki oleh Daerah. Dengan rincian sebagai berikut :
· Laba PDAM Rp 1.216.163.000,00
· Laba PD. PCM Rp 3.000.000.000,00
· Laba PD. BPRS Rp 1.600.000.000,00
· Laba Bank Jabar Cabang Cilegon Rp 2.000.000.000,00
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah perusahaan yang diberi modal oleh daerah. Pendapatan yang paling besar adalah dari perusahaan daerah PCM, yang berada di grogol merak yang bergerak dalam bidang perminyakan.
Pendapatan PCM sebagian masuk kedalam PAD karena modal yang didirikan PCM menggunakan sebagian dari pendapatan daerah.
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan Asli Daerah selain dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terakhir yaitu dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp 33.068.000.000,00. Dengan rincian sebagai berikut :
· Penerimaan Jasa Giro Rp 1.450.000.000,00
· Penerimaan Bunga Deposito Rp 1.000.000.000,00
· Tuntutan Ganti Rugi Daerah Rp 100.000.000,00
· Pendapatan Denda Pajak Rp 10.000.000,00
· Lain-Lain PAD Yang Sah Lainnya Rp 30.508.000.000,00
Dari rincian diatas dapat ditarik analisis bahwa Kota Cilegon masih mengandalkan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebagai Pendapatan Asli Daerah penyumbang terbesar setelah pendapatan pajak daerah.
2.2.2 Dana Perimbangan
Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan yang meliputi kenaikan pendapatan yang berasal dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dana bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak setelah perubahan, yang berasal dari pajak bumi dan bangunan, PPH pasal 21, Iuran tetap/ Landrent dan iuran eksploitasi (royalty).
Berikut ini rincian dana perimbangan Kota Cilegon Tahun 2009 :
DANA PERIMBANGAN Rp 423.401.502.420,00
1. Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp 101.047.532.420,00
2. Dana Alokasi Umum Rp 295.339.970.000,00
3. Dana Alokasi Khusus Rp 27.014.000.000,00
Dari rincian diatas dapat ditarik analisis bahwa dengan diterapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), arget pendapatan atas Dana Perimbangan Kota Cilegon juga bertamabah, yakni Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
Jumlah yang paling besar disumbangkan yaitu oleh Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 101.047.532.420,00. Hal ini dikarenakan Kota Cilegon banyak pembangunan-pembangunan yang masuk dalam pajak bumi dan bangunan dan banyaknya perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon yang masuk dalam PPH. Maka dari itu Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak paling besar menyumbangkan dana perimbangan.
2.2.3 Lain-lain pendapatan yang sah
Kemudian pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari peningkatan bantuan keuangan dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya yang bernilai Rp 58.666.784.350,00. Berikut ini rinciannya :
· Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan
Pemerintah Daerah Lainnya Rp 41.666.784.350,00
· Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 2.000.000.000,00
· Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah
Daerah Lainnya Rp 15.000.000.000,00
Kemudian PAD yang selanjutnya yaitu dari lain-lain PAD yang sah, yaitu seperti Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Dan yang paling besar menyumbang untuk PAD Kota Cilegon adalah dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
2.3 Belanja Daerah
Belanja daerah Kota Cilegon diarahkan pada upaya mengefektifkan dan mengefesienkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Cilegon yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja untuk urusan penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah dengan focus utama adalah memacu peningkatan indeks pembangunan manusia dan berpedoman pada RPJM tahun 2004-2009 dan RPJMD Provinsi Banten tahun 2007-2012.
Besaran Belanja daerah kota Cilegon untuk setiap urusan pemerintahan diukur dengan kemampuan keuangan daerah kota cilegon dan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dan tingkat urgensi sasaran program dan kegiatanya.. Adapun besarnya belanja daerah Kota Cilegon adalah Rp.629.688.371.770,00.
Mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah, memperhatikan kebijakan pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi saat ini, maka belanja daerah tahun 2009 lebih difokuskan pada hal-hal sebagai berikut :
2.3.1 Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Berikut ini rincian belanja tidak langsung kota cilegon tahun 2009.
BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp 280.844.791.972,00
1. Belanja Pegawai Rp 254.980.625.972,00
2. Belanja Bunga Rp 1.200.000.000,00
3. Belanja Subsidi Rp 4.000.000.000,00
4. Belanja Hibah Rp 7.022.634.000,00
5. Belanja Bantuan Sosial Rp 10.241.532.000,00
6. Belanja Bagi Hasil Rp 0,00
7. Belanja Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan pemerintahan Desa Rp 2.150.000.000,00
8. Belanja Tidak Terduga Rp 1.250.000.000,00
Dari rincian diatas dapat diberikan analisis bahwa belanja tidak langsung Kota Cilegon tahun 2009 Paling besar adalah dari sector Belanja Pegawai, Hal ini dikarenakan dalam APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009, Pengalokasian belanja tak langsung diarahkan untuk :
1) Memenuhi Peraturan Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mentri Keuangan tentang Kenaikan tunjangan beras, Tunjangan kependidikan, tunjangan fungsional perencana, fungsional kesehatan dan fungsional pengawas ketenaga kerjaan.
2) Kenaikan gaji sebagai akibat kenaikan pangkat, Penyesuaian CPNS menjadi PNS.
3) Kenaikan tunjangan perumahan dan jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
4) Peberian tambahan penghasilan PNS.
5) Penambahan dan pergeseran belanja hibah.
2.3.2 Belanja Langsung
Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Berikut ini rincian belanja langsung Kota Cilegon 2009.
BELANJA LANGSUNG Rp 348.843.579.798,00
1. Belanja Pegawai Rp 64.592.838.418,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp 147.436184.800,00
3. Belanja Modal Rp 136.814.556.580,00
Dari rincian diatas dapat diberikan analisis bahwa belanja langsung kota cilegon tahun 2009 paling besar adalah dari sector belanja barang dan modal, hal ini dikarenakan dalam pengalokasian belanja langsung diarahkan dalam rangka :
1) Meningkatkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan sebagai akibat kenaikan BBM maupun dalam bentuk sharing kegiatan dengan pemerintah pusat dan provinsi banten.
2) Memperkuat ketahanan pangan dalam bentuk terwujudnya ketersediaan pangan.
3) Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur, pendidikan dan kesehatan guna peningkatan pelayanan hak-hak dasr masyarakat
4) Mempersiapkan terwujud percepatan pembangunan desa yang demokrais dan partisipatif.
5) Membiayai perencanaan kegiatan yang dianggarkan dalam tahun 2009.
Dari rincian belanja kota cilegon tahun 2009, SKPD yang paling banyak menghabiskan anggaran belanja ialah Dinas Pekerjaan umum yakni untuk pembangunan infrastruktur ,untuk membangun pembangunan infrasturktur Kota Cilegon. Hal ini terlihat bahwa di Kota Cilegon banyak pembangunan sebagai peningkatan pembangunan daerah.
Kemudian yang kedua adalah SPKD yang paling banyak menghabiskan anggaran belanja yakni dinas pendidikan dengan rincian belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai senilai Rp 254.980.625.972,00 dan belanja langsung Rp 348.843.579.798,00. Belanja langsung digunakan untuk pembangunan sarana untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di Kota Cilegon, sehingga program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berupa wajib belajar 12 tahun dapat terlaksana dengan baik. Dengan wajib belajar pendidikan ini, dapat menyiapakna generasi penerus yang potensial guna membangun masa depan yang lebih baik, karena wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga Negara untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjuitkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari beberapa program yang dianggarkan, yang termasuk ke dalam belanja langsung terdiri dari :
1. Program perluasan pendidikan luas sekolah
2. Program pengembangan pendidikan kesetaraan SD, SMP, dan SMA
3. Program pengembangan pusat kegiatan belajar mengajar masyarakat
2.4 Pembiayaan Daerah
Berdasarkan pada tabel yang tertera pada rincian APBD kota cilegon. Sumber Pembiayaan daerah kota cilegon terdiri atas dua sumber, yaitu berasal dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dan di jelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp. 16.700.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sejumlah 16.275.872.000,00 .
Penerimaan sebagai mana dimaksud rinciannya terdiri atas jenis pembiayaan; SILPA sejumlah Rp.0,00 ,hal ini karena dalam PAD cilegon tidak cukup untuk membiyaai pembiayaan daerah, hingga terjadi defisit dalam kota cilegon sebesar Rp18.774.128.000,00, maka tidak ada SILPA.
Kemudian Penerimaan piutang daerah sebesar Rp.16.700.000.000,00. Pengeluaran sebagai mana dimaksud terdiri dari jenis pembiayaan; penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.8.000.000.000,00 adapun rincian dari penyertaan modal pemerrintah daerah meliputi; PD.BPRS sebesar Rp.5.000.000.000,00 , PDAM sebesar Rp. 1.000.000.000,00 , dan Bank Jabar sebesar 2.000.000.000,00 . dan pembayaran pokok utang sejumlah Rp.8.275.872.000,00. Kemudian dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.16.700.000.000,00 dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.16.275.872.000,00 maka diketahui pembiayaan netto sebesar Rp.424.128.000,00 .
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.
Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi.
Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kebijakan umum APBD Kota cilegon diarahkan pada penguatan sistem pengelolaan keuangan Kota cilegon dan penggali potensi pendapatan Kota cilegon. Kebijakan keuangan Kota cilegon meliputi pendapatan, balanja dan pembiayaan.
2. Kebijakan pendapatan daeah diarahkan untuk meningkatkan pandapatan daerah melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah, danan perimbangan seta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Target pendapatan daerah diusahakan mendekati potensi yang ada serta mempertimbangkan faktor kesulitan di lapangan. Upaya tersebut tentunya akan dapat dicapai secara optimal dengan persyaratn stabilitas daerah yang kondusif.
- Hasil Pajak Daerah banyak di sumbangakan dari Pajak Penerangan Jalan yaitu sebesar Rp 60.000.000.000,00. Pajak tersebut sudah di atur dalam Peda No 7 Th 2000 dan Perda No 20 Th 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan. Hal ini bisa terlihat bahwa di Kota Cilegon seluruh masyarakatnya mengandalkan pasokan listrik, untuk kegiatan sehari-hari. Hampir seluruh masyarakatnya menggunakan listrik sebagai penerangan. Dan banyaknya penerangan-penerangan jalan di pusat Kota.
- Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah perusahaan yang diberi modal oleh daerah. Pendapatan yang paling besar adalah dari perusahaan daerah PCM, yang berada di grogol merak yang bergerak dalam bidang perminyakan.
5. Jumlah yang paling besar disumbangkan yaitu oleh Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 101.047.532.420,00. Hal ini dikarenakan Kota Cilegon banyak pembangunan-pembangunan yang masuk dalam pajak bumi dan bangunan dan banyaknya perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon yang masuk dalam PPH. Maka dari itu Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak paling besar menyumbangkan dana perimbangan.
6. Belanja daerah Kota Cilegon diarahkan pada upaya mengefektifkan dan mengefesienkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Cilegon yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja untuk urusan penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah dengan focus utama adalah memacu peningkatan indeks pembangunan manusia dan berpedoman pada RPJM tahun 2004-2009 dan RPJMD Provinsi Banten tahun 2007-2012.
- SPKD yang paling banyak menghabiskan anggaran belanja yakni dinas pendidikan dengan rincian belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai senilai Rp 254.980.625.972,00 dan belanja langsung Rp 348.843.579.798,00.
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini