Kuliah 4: Hukum Berpikir, Premis & Kesimpulan Bagian 1: Hukum Berpikir (The Laws Of Thought) terdapat 5 azas dalam hukum berpikir yaitu Pertama, asas identitas yang dapat dirumuskan A adalah A (A = A); setiap hal adalah apa adanya hal tersebut, setiap hal adalah sama (identik) dengan dirinya sendiri, setiap subjek adalah predikatnya sendiri. Kedua, asas kontradiksi yang dapat dirumuskan: A adalah tidak sama dengan bukan A (non-A) atau A adalah bukan non-A; keputusan-keputusan yang saling berkontradiksi tidak dapat dua-duanya benar dan sebaliknya tidak dapat dua-duanya salah. Ketiga, asas pengecualian kemungkinan ketiga dapat dirumuskan: setiap hal adalah A atau bukan-A; keputusan-keputusan yang saling berkontradiksi tidak dapat dua-duanya salah. Juga keputusan-keputusan tersebut tidak dapat menerima kebenaran dari sebuah keputusan ketiga atau diantara keduanya. Salah satu dari dua keputusan tersebut harus benar dan kebenaran yang satu bersumber pada kesalahan yang lain. Keempat,asas alasan yang cukup dapat dirumuskan: tiap kejadian harus mempunyai penjelasan yang memadai tidak berlebihan juga tidak kurang sehingga memberi keyakinan bahwa kejadian tersebut dapat diterima akal sehat. Terakhir kelima, asas bahwa kesimpulan tidak boleh melampaui daya dukung dari premis-premisnya atau pembuktiannya. Artinya, kesimpulan yg dibuat tidak boleh mengada-ada (menjaga sinkronisasi antara premis dan kesimpulan) Bagian II: Premis Premis adalah pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dipertautkan satu dengan yang lainnya sehingga memunculkan suatu pernyataan tertentu. Premis juga dapat didefinisikan sebagai pernyataan yang digunakan sebagai dasar untuk menarik sebuah kesimpulan Bagian III: Kesimpulan Kesimpulan merupakan sebuah pernyataan yang ditarik berdasarkan sebuah atau beberapa pernyataan yang disebut premis. Dengan kata lain, kesimpulan merupakan pernyataan tertentu yang dimunculkan berdasarkan pernyataan atau rangkaian pernyataan yang lainnya Demikian materi perkuliahan untuk pertemuan kali ini. Para mahasiswa diminta untuk memberikan tanggapan terhadap materi perkuliahan di atas melalui email dgn alamat sebagai berikut: widya_wicaksono@yahoo.com Paling lambat tanggapan tersebut diterima pada e-mail pd tanggal 10 April 2010. Terima kasih Materi kuliah 4 pengantar filsafat (oleh widya wicaksono) Pikiran adalah anugerah dari Tuhan yang maha besar dan berperan penting dalam kehidupan manusia dalam membangun perabadannya, dengan pikiran manusia menjadi istimewa dibandingkan dengan makhluk tuhan lainnya, dengan pikiran pula manusia menjadi pemimpin di dunia sebagiamana yang diamanatkan oleh Allah SWT alam Surah Ali Imran, ayat 110. Berpikir adalah aktifitas yang dilakukanmasnuaia secara sadar maupun tidak sengaja, dalam proses berpikir diprelukanny kontrol ari masuai ituneidri,maka dikelompokannlah, maka dibagilah hukum-hukumberpikir utukmemgatur cara berpikr dalam berbagai kategori mulai dri hukum berpikir, Premis adalah pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dipertautkan satu dengan yang lainnya sehingga memunculkan suatu pernyataan tertentu. Premis juga dapat didefinisikan sebagai pernyataan yang digunakan sebagai dasar untuk menarik sebuah kesimpulan, Kesimpulan merupakan sebuah pernyataan yang ditarik berdasarkan sebuah atau beberapa pernyataan yang disebut premis. Dengan kata lain, kesimpulan merupakan pernyataan tertentu yang dimunculkan berdasarkan pernyataan atau rangkaian pernyataan yang lainnya
Thursday, June 3, 2010
Kuliah 4: Hukum Berpikir, Premis & Kesimpulan
onboard
10:28 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini