RULE OF LAW
1. Pengertian rule of law
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Pengertian Rule of Lau
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunya seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan
2. FUNGSI RULE OF LAW:
Mencegah Penggunaan Kekuasaan Negara Secara Sewenang-Wenang, Korup, Penyalahgunaan Kekuasaan
3. PENGERTIAN HAM
Saya dapat pengertian ham yang terbaru nih, yang pada waktu sebelumnya pengertian HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan YME sejak lahir menjadi hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan YME sejak dalam kandungan mengapa harus sejak dalam kandungan? Karena kita semua dilarang untuk melakukan aborsi karena janin yang masih dalam kandungan tersebut mempunyai hak hidup.
4. FUNGSI HAM
Fungsi
Dalam melaksanakan fungsinya, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Pelaksanaan pengawasan fungsional
5. PERMASALHAAAN PENEGAKAN HAM
1. Penegakan hukum lemah yang kolutif, koruptif dan diskriminatif. Misalnya: Lemahnya sangsi hukum bagi pelanggar hukum yang berat.
2. Masih banyaknya kasus pelanggaran hukum/HAM yang dilakukan oleh pelaku pelanggar baik oleh aparatur negara maupun masyarakat yang belum terselasaikan, misalnya berlarut-larutnya penanganan kasus Munir, pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti Timor Timur,Tanjung Priok, Trisakti, Abepura dan pelanggaran HAM lainnya.
3. Munculnya kasus-kasus pelanggaran baru yang dilakukan, yang oleh sebagian pihak bukan dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM. Contoh kasus banyak ditemukan diantaranya masih rendahnya akses dan jaminan dan pelindungan terhadap hak-hak anak dan masyarakat terhadap sektor pendidikan (akses dan pemerataan, pendidikan murah), sektor kesehatan (akses mendapat layanan kesehatan yang memadai, hak untuk memperoleh lingkungan yang sehat, penggusuran para pedagang dan anak jalanan di perkotaan, rendahnya akses msyarakat terhadap pekerjaan, diskriminasi terhadap buruh bahkan rendahnya akses masyarakat (petani) terhadap sumber daya alam yang ada.
6. LEMBAGA PENGAK HAM
- polisi
- lembaga peradilan
- departemen hukum dan ham indonesia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis
7. MENGEMANGKAN PENDIDIKAN HAM
1. RANHAM 2010-2014 harus disusun secara komprehensif dengan berpijak pada rumpun hak dan kebebasan yang harus dijamin oleh negara. RANHAM juga harus mampu mengintegrasikan diri pada program-program pembangunan (RPJMN 2010-2014) yang sedang dirancang untuk periode 5 tahun ke depan. Dengan kata lain, seluruh departemen juga harus menyusun perencanaan pembangunannya dengan pendekatan hak asasi manusia, dan saling berkaitan dengan rencana-rencana aksi nasional hak asasi manusia.
2. RANHAM 2010-2014 harus didukung dengan politik penganggaran yang serius baik di tingkat pusat dan daerah dan dengan melibatkan secara intensif komponen masyarakat sipil, sehingga memungkinkan munculnya dinamika baru yang lebih progresif.[]
3. 1. Melakukan diskursus untuk menghasilkan konsepsi HAM yang lebih adaptif dan lokalistik dengan realitas sosial,ekonomi, budaya daerah yang ada dengan mempertimbangkan sudut pandang historis, philosofis, sosiologis. Diskurus ini harus melibatkan semua pemangku pendidikan di nasional dan daerah dengan melibatkan pelaku kelembagaan HAM lainnya.
2. Mendesain kebijakan model kurikulum pendidikan HAM yang akan diterapkan.
Penyusunan model kurikulum pendidikan HAM sangat penting untuk dilakukan. Selama ini materi pendidikan HAM masih terintgrasi pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selama 2 jam seminggu.
Penyusunan model kurikulum yang diterapkan harus mempertimbangkan aspek berikut :
1) Kondisi Khusus
Kondisi khusus yang dimaksud kenyataan-kenyataan sosial mencakup kondisi geografis, bahasa, sosial, budaya, ekonomi,masalah/kasus)
2) Aspek Pendidikan HAM
Aspek Pendidikan HAM harus memperimbangkan aspek :
Kognitif (pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang HAM)
Apektif (sikap dan kesadaran : solidaritas dan kolektifitas)
Psikomotorik (Pemecahan Masalah, mandiri, kerampilan resolusi konflik)
3) Materi /silabus Pendidikan HAM
Materi pendidikan HAM harus memiliki tujuan dan orientasi yang pada membangun kesadaran warga negara akan hak-hak sipol dan ekosob, menjunjung prinsip keadilan dan Kemanusiaan.
Materi pendidikan HAM harus memuat materi yang lebih mengakomodir hak-hak warga negara terhadap akses ekonomi, sosial dan budaya tidak hanya pada sisi hak-hak sipil dan politiknya
Materi HAM perlu dikontruksi dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus/lokalistik baik bahasa, geografis, sosilogis, budaya.
Modul pendidikan HAM tidak diperlu diseragamkan, menu pembelajaran bisa di sesuaikan kebutuhan penggunaan materi atau modul.
3. Munculnya kasus-kasus pelanggaran baru yang dilakukan, yang oleh sebagian pihak bukan dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM. Contoh kasus banyak ditemukan diantaranya masih rendahnya akses dan jaminan dan pelindungan terhadap hak-hak anak dan masyarakat terhadap sektor pendidikan (akses dan pemerataan, pendidikan murah), sektor kesehatan (akses mendapat layanan kesehatan yang memadai, hak untuk memperoleh lingkungan yang sehat, penggusuran para pedagang dan anak jalanan di perkotaan, rendahnya akses msyarakat terhadap pekerjaan, diskriminasi terhadap buruh bahkan rendahnya akses masyarakat (petani) terhadap sumber daya alam yang ada.
6. LEMBAGA PENGAK HAM
- polisi
- lembaga peradilan
- departemen hukum dan ham indonesia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis
7. MENGEMANGKAN PENDIDIKAN HAM
1. RANHAM 2010-2014 harus disusun secara komprehensif dengan berpijak pada rumpun hak dan kebebasan yang harus dijamin oleh negara. RANHAM juga harus mampu mengintegrasikan diri pada program-program pembangunan (RPJMN 2010-2014) yang sedang dirancang untuk periode 5 tahun ke depan. Dengan kata lain, seluruh departemen juga harus menyusun perencanaan pembangunannya dengan pendekatan hak asasi manusia, dan saling berkaitan dengan rencana-rencana aksi nasional hak asasi manusia.
2. RANHAM 2010-2014 harus didukung dengan politik penganggaran yang serius baik di tingkat pusat dan daerah dan dengan melibatkan secara intensif komponen masyarakat sipil, sehingga memungkinkan munculnya dinamika baru yang lebih progresif.[]
3. 1. Melakukan diskursus untuk menghasilkan konsepsi HAM yang lebih adaptif dan lokalistik dengan realitas sosial,ekonomi, budaya daerah yang ada dengan mempertimbangkan sudut pandang historis, philosofis, sosiologis. Diskurus ini harus melibatkan semua pemangku pendidikan di nasional dan daerah dengan melibatkan pelaku kelembagaan HAM lainnya.
2. Mendesain kebijakan model kurikulum pendidikan HAM yang akan diterapkan.
Penyusunan model kurikulum pendidikan HAM sangat penting untuk dilakukan. Selama ini materi pendidikan HAM masih terintgrasi pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selama 2 jam seminggu.
Penyusunan model kurikulum yang diterapkan harus mempertimbangkan aspek berikut :
1) Kondisi Khusus
Kondisi khusus yang dimaksud kenyataan-kenyataan sosial mencakup kondisi geografis, bahasa, sosial, budaya, ekonomi,masalah/kasus)
2) Aspek Pendidikan HAM
Aspek Pendidikan HAM harus memperimbangkan aspek :
Kognitif (pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang HAM)
Apektif (sikap dan kesadaran : solidaritas dan kolektifitas)
Psikomotorik (Pemecahan Masalah, mandiri, kerampilan resolusi konflik)
3) Materi /silabus Pendidikan HAM
Materi pendidikan HAM harus memiliki tujuan dan orientasi yang pada membangun kesadaran warga negara akan hak-hak sipol dan ekosob, menjunjung prinsip keadilan dan Kemanusiaan.
Materi pendidikan HAM harus memuat materi yang lebih mengakomodir hak-hak warga negara terhadap akses ekonomi, sosial dan budaya tidak hanya pada sisi hak-hak sipil dan politiknya
Materi HAM perlu dikontruksi dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus/lokalistik baik bahasa, geografis, sosilogis, budaya.
Modul pendidikan HAM tidak diperlu diseragamkan, menu pembelajaran bisa di sesuaikan kebutuhan penggunaan materi atau modul.
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini