Advertisement

Friday, May 29, 2026

Tujuan Pembelajaran (TP) Matematika Kelas 5 SD Semester 2 Berdasarkan Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

 


 

Matematika di kelas 5 SD pada Kurikulum Merdeka menganut struktur Capaian Pembelajaran (CP) – Tujuan Pembelajaran (TP) – Alur Tujuan Pembelajaran (ATP). CP adalah target akhir yang harus dikuasai siswa saat menyelesaikan suatu fase (dalam hal ini Fase C di akhir kelas 6 SD), sedangkan TP adalah turunan langsung dari CP yang lebih spesifik dan terukur untuk pedoman pembelajaran jangka pendek.

Tujuan pembelajaran di bawah ini merupakan turunan spesifik dari CP dengan pendekatan pembelajaran mendalam yang menekankan pemahaman konsep, penalaran logis, dan penerapan dalam kehidupan nyata.


🧮 1. Bilangan

  • Bilangan Cacah

    • Menunjukkan pemahaman dan intuisi bilangan (number sense) pada bilangan cacah sampai 1.000.000.

    • Membaca, menulis, menentukan nilai tempat, membandingkan, mengurutkan, melakukan komposisi dan dekomposisi bilangan.

    • Melakukan operasi penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian bilangan cacah sampai 100.000.

    • Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan KPK dan FPB.

    • Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan uang dalam konteks kehidupan sehari-hari.

  • Bilangan Pecahan dan Desimal

    • Membandingkan dan mengurutkan berbagai pecahan, termasuk pecahan campuran.

    • Melakukan operasi penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian pecahan dengan bilangan asli.

    • Mengubah pecahan menjadi berbagai bentuk pecahan lain (misal: pecahan biasa ⇔ pecahan campuran ⇔ desimal).

    • Membandingkan dan mengurutkan bilangan desimal (satu angka di belakang koma).

📐 2. Aljabar

  • Persamaan dan Operasi

    • Menemukan nilai yang belum diketahui dalam kalimat matematika yang melibatkan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian pada bilangan cacah sampai 1.000 dengan menggunakan sifat-sifat bilangan dan operasinya (pengenalan awal konsep variabel sederhana).

  • Pola Bilangan

    • Mengidentifikasi, meniru, dan mengembangkan pola bilangan membesar dan mengecil yang melibatkan perkalian dan pembagian.

  • Rasio dan Proporsi

    • Bernalar secara proporsional untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dengan rasio satuan (pengenalan awal rasio melalui perbandingan sederhana).

    • Menggunakan operasi perkalian dan pembagian dalam menyelesaikan masalah sehari-hari yang terkait dengan proporsi.

📏 3. Pengukuran

  • Bangun Datar

    • Menentukan keliling dan luas berbagai bentuk bangun datar (segitiga, segiempat, dan segi banyak) serta gabungannya.

  • Waktu dan Sudut

    • Menghitung durasi waktu dalam berbagai satuan (jam, menit, detik).

    • Mengukur dan menentukan besar sudut pada bangun datar atau yang dibentuk dari dua garis berpotongan.

🔺 4. Geometri

  • Bangun Ruang

    • Mengkonstruksi (membangun) dan mengurai bangun ruang (kubus, balok, dan gabungannya).

    • Mengenali visualisasi spasial (bagian depan, atas, dan samping) dari suatu bangun ruang.

  • Karakteristik Bangun

    • Membandingkan karakteristik antar bangun datar (misal: persegi vs persegi panjang) dan antar bangun ruang (misal: kubus vs balok).

  • Koordinat dan Lokasi

    • Menentukan lokasi pada peta yang menggunakan sistem berpetak (pengenalan awal koordinat sederhana).

📊 5. Analisis Data dan Peluang

  • Pengolahan Data

    • Mengurutkan dan membandingkan data banyak benda dan data hasil pengukuran.

    • Menyajikan dan menganalisis data dalam bentuk gambar, piktogram, diagram batang, dan tabel.

  • Interpretasi Data

    • Membaca dan menafsirkan informasi dari data yang disajikan untuk mengambil kesimpulan sederhana.


💡 Catatan tentang Permendikdasmen 13 Tahun 2025

Permendikdasmen 13/2025 tidak mengubah substansi CP melainkan menekankan pada pendekatan pembelajaran mendalam dan penguatan karakter (Profil Pelajar Pancasila). Dalam praktiknya, TP di atas harus diajarkan dengan pendekatan yang membuat siswa menyadari tujuan pembelajaran, memotivasi diri, dan menghubungkan materi dengan kehidupan nyata.

Tujuan Pembelajaran (TP) Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Semester 2 Berdasarkan Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

 



Acuan utama untuk merumuskan tujuan pembelajaran adalah Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025.

Berikut adalah penjabaran tujuan pembelajaran untuk semester 2 berdasarkan dokumen resmi CP Bahasa Indonesia untuk Fase C (Kelas 5 & 6 SD):

🎯 Tujuan Pembelajaran (Capaian Pembelajaran Fase C)

Pada akhir Fase C (Kelas 5 dan 6), peserta didik memiliki kemampuan berbahasa untuk berkomunikasi dan bernalar sesuai dengan tujuan dan konteks sosial. Mereka menunjukkan minat terhadap teks, serta mampu memahami, mengolah, dan menginterpretasi informasi dan pesan dari paparan lisan dan tulis dalam teks narasi dan informatif.

Berikut tujuan pembelajaran yang dirinci berdasarkan empat elemen utama keterampilan berbahasa:

👂 1. Menyimak

Tujuan pembelajaran untuk elemen menyimak di semester 2 adalah:

TP 1. Menganalisis informasi dari teks nonsastra yang dibacakan atau diperdengarkan (teks aural)

TP2. Menganalisis isi teks sastra yang didengarkan, seperti cerita rakyat, dongeng, atau puisi. 

📖 2. Membaca dan Memirsa

Pada elemen ini, siswa diarahkan untuk mencapai tujuan:

TP3. Membaca beragam pola kombinasi huruf secara lancar dan fasih

TP4. Menganalisis isi dan nilai dalam teks sastra maupun nonsastra, baik dalam bentuk cetak maupun visual dan audiovisual.

🗣️ 3. Berbicara dan Mempresentasikan

Tujuan yang ingin dicapai dalam kemampuan berbicara antara lain:

TP5. Menanggapi dan mempresentasikan informasi yang dipaparkan.

TP6. Berpartisipasi aktif dalam diskusi.

TP7. Mengutarakan gagasan secara efektif dan menarik, serta mengungkapkan perasaan secara lisan.

✍️ 4. Menulis

Kemampuan menulis di semester 2 difokuskan pada tujuan:

TP8. Menulis teks untuk menyampaikan pengamatan dan pengalaman dengan lebih terstruktur.

TP9. Menulis tanggapan terhadap bacaan menggunakan pengalaman dan pengetahuan.

📚 Pendekatan "Deep Learning" dan "Pedagogi Genre"

Pembelajaran Bahasa Indonesia di semester 2 juga menekankan pada Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan model Pedagogi Genre. Model ini memiliki empat tahapan:

  1. Penjelasan untuk membangun konteks (Building context).

  2. Pemodelan (Modelling).

  3. Pembimbingan (Joint construction).

  4. Pemandirian (Independent construction).


📝 Catatan Penting

  • Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang lebih rinci untuk setiap bab biasanya dikembangkan oleh guru atau sekolah masing-masing berdasarkan CP yang telah ditetapkan.

  • Untuk semester 2, materi biasanya mencakup bab tentang ekspresi diri melalui hobi, buku sebagai jendela dunia, dan literasi informasi, yang semuanya dirancang untuk mencapai CP di atas

Tujuan Pembelajaran (TP) Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Semester 2 Berdasarkan Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

 



Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BSKAP Kemdikdasmen No. 046/H/KR/2025, tujuan pembelajaran (TP) Pendidikan Pancasila untuk kelas 5 SD semester 2 disusun untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dan diterjemahkan ke dalam beberapa unit pembelajaran di semester 2.


🎯 Tujuan Pembelajaran Per Unit

Materi di semester 2 umumnya terbagi dalam 2 unit, yaitu "Keragaman Budaya Indonesiaku" dan "Aku dan Lingkungan Sekitarku". Berikut rincian tujuan pembelajarannya:


🤝 Unit 3: Keragaman Budaya Indonesiaku

Unit ini bertujuan untuk membentuk peserta didik yang berkebinekaan global. Mereka akan belajar untuk:

TP 1. Mengidentifikasi berbagai budaya daerah di Indonesia yang beragam.

TP 2. Menjelaskan pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan budaya (agama, suku, adat) untuk memperkuat persatuan (sila ke-3).

TP 3. Menyajikan hasil analisis sederhana tentang pentingnya menjaga keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

TP 4. Menunjukkan perilaku yang melestarikan budaya daerah sebagai bentuk kebanggaan terhadap identitas nasional.


🌍 Unit 4: Aku dan Lingkungan Sekitarku

Unit ini menekankan pada pembentukan karakter mandiri dan bergotong royong, sehingga dapat:

TP 5. Mengenal karakteristik wilayah tempat tinggal (kabupaten/kota, provinsi) sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI.

TP 6. Memahami pentingnya kebersamaan dan semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan menyelesaikan masalah bersama.

TP 7. Menerapkan nilai keadilan (sila ke-5) dalam diskusi kelompok, misalnya saat bermusyawarah atau membagi tugas.

TP 8. Mempraktikkan pembuatan kesepakatan dan aturan bersama, serta menaatinya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan sekolah.


Pembelajaran ini dirancang agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipahami, tetapi juga dibiasakan dalam interaksi sosial sehari-hari dan diharapkan dapat membentuk karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Thursday, May 7, 2026

GURU HONORER Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Setelah 2026, Begini Klarifikasi Kemendikdasmen!

 



INDSMEDIA.COM - Wacana yang membuat jantung para guru honorer berdebar kencang: benarkah mereka tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026? Isu ini sontak menjadi perbincangan panas di berbagai platform media sosial dan grup-grup guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, angkat bicara. Menurutnya, isu tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, ini bukan sekadar isu, tapi konsekuensi dari regulasi yang sudah disahkan.

Nasib Jutaan Guru Non-ASN: Kejar Target 2024, Tapi Realita Berbicara Lain

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menargetkan penyelesaian tenaga non-ASN rampung pada akhir 2024. Namun, kenyataan di lapangan tak semulus target. Proses seleksi ASN dan PPPK 2024 belum sepenuhnya menampung seluruh tenaga honorer. Penyebab utamanya? Keterbatasan formasi yang jauh dari jumlah kebutuhan.

Akibatnya, sebagian guru honorer masih berstatus paruh waktu hingga 2025. Pemerintah berharap setelah periode itu, sistem kepegawaian di Indonesia hanya mengenal satu kategori: ASN. Lantas, apa yang terjadi pada guru honorer yang tersisa?

"Pemda Jangan Lepas Tangan!" Seruan Tegas dari Federasi Serikat Guru Indonesia

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, memberikan pandangan tajam. Ia menilai Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil tanggung jawab penuh, terutama dalam hal pembayaran guru honorer yang masih aktif mengajar.

"Mengingat fakta di lapangan, banyak sekolah masih kekurangan guru. Jangan sampai karena aturan ini, proses belajar mengajar malah terganggu," tegas Retno.

DPR Minta Gerak Cepat: Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Sementara itu, Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, menekankan perlunya koordinasi masif lintas lembaga. Bukan hanya Kementerian Pendidikan, tapi juga KemenPAN-RB, BKN, hingga seluruh pemerintah daerah harus duduk bersama mencari solusi komprehensif.

"Jangan ada sektor yang jalan sendiri. Masalah guru honorer ini sudah kronis dan butuh obat yang tepat, bukan sekadar plester," ujarnya.



Lynk | Diskon Up 50%

E-learning