Advertisement

Tuesday, November 18, 2025

6 ALASAN GURU OGAH MENJADI KEPALA SEKOLAH

 


 

INILAH 6 ALASAN MENGAPA BANYAK GURU OGAH MENJADI KEPALA SEKOLAH 


Bagi sebagian pandangan, Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) adalah puncak karier seorang guru. Ini dianggap sebagai promosi impian. Bisa naik posisi dan ganti jabatan yang lebih bergengsi, dan bisa menjadi orang yang disegani. 


Namun, dewasa ini, kenyataan di lapangan seringkali menggelikan sekaligus miris. Ketika lowongan Kepsek dibuka, bukannya guru-guru berebut. Tapi Banyak guru, bahkan yang paling brilian sekalipun, malah memilih mundur teratur. Ketika ditawarkan, malah ogah. 


Pertanyaannya, Mengapa kini kursi panas Kepsek begitu dijauhi? Tidak seperti dulu dimana orang rebutan. Bahkan (terkadang) rela merogoh kocek agar bisa mendapatkan kursi itu. 


Nah, ini saya rangkum setidaknya 6 alasannya!


1️⃣ Gaji Cuma Naik Selembar Daun, Beban Naik Sekapal Kontainer


Mari bicara tentang realitas paling jujur: UANG.

Zaman sekarang orang sudah realistis. Guru-guru itu tahu, bahwa Menjadi Kepsek tidak secara otomatis membuat rekening terisi banyak. Memang ada tunjangan. Tapi Kenaikan tunjangan yang didapat tidak sebanding dengan lonjakan tanggung jawabnya.


Seorang guru PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan fungsionalnya. Ketika menjadi Kepsek, kenaikannya mungkin hanya dari seupil tunjangan tambahan atau tunjangan struktural yang nilainya jauh dari kata mewah. Kenaikan gaji itu tidak akan pernah bisa membayar kerugian waktu tidur, sakit kepala akibat berhadapan dengan birokrasi, atau biaya mental lainnya.


Jika jabatan Kepsek hanya menaikkan kesejahteraan setipis tisu, sementara beban kerjanya naik setebal tumpukan Modul Ajar, maka rasionalitas guru akan berkata: “Lebih baik tenang di kelas daripada kaya tanggung di ruang kepala sekolah.”


2️⃣ Guru adalah Pedagang Eceran Ilmu, Kepsek adalah Manajer Toko Kelontong


Seorang guru sejati, jiwanya adalah tentang pedagogi—seni mengajar. Mereka menikmati interaksi dengan murid. Menikmati momen indah ketika murid paham materi yang dijelaskan. Guru adalah spesialis di ruang kelas.


Saat menjadi Kepsek, waktu habis untuk urusan birokrasi dan administrasi yang luar biasa pelik: Bendahara, negosiator komite, Event Organizer acara perpisahan, hingga "tukang damai" saat ada masalah. 


Guru merasa bakat dan passion mengajar mereka terbuang sia-sia di balik meja kerja yang dikelilingi stempel dan map.


Ini adalah pergeseran fokus dari “mengajar” ke “urusan administrasi”. Banyak guru enggan menjadi administrator hebat, apabila harus mengorbankan status mereka sebagai pendidik.


3️⃣ Dari "Idola Kelas" Menjadi "Musuh Publik"


Sebagai guru, kita dicintai (atau setidaknya dihormati). Oleh murid, atau oleh rekan sejawat. Saat Menjadi Guru biasa, kita menjadi kolega yang bisa diajak gosip santai. Ngobrol ngalor-ngidul. Ketawa-ketiwi. 

Namun Begitu diangkat menjadi Kepsek, status berubah menjadi Atasan. Murid terasa jauh, teman-teman jadi segan. 

Lama-lama kita menjadi target kritik dari guru-guru lain yang mungkin merasa kita tidak kompeten atau terlalu otoriter dalam memimpin. Dijadikan bahan ghibah. 

Setiap keputusan, mulai dari jadwal piket hingga pengadaan seragam baru, akan selalu dicurigai. Menjadi kepsek harus siap kesepian di puncak piramida sekolah.


Guru enggan menukarkan kenyamanan hubungan sosial sebagai sesama pendidik, dengan beban psikologis sebagai pemimpin yang harus selalu benar di mata bawahan. 


4️⃣ Kursi Panas Kedaluarsa setelah 8 Tahun


Regulasi saat ini membatasi masa jabatan Kepsek maksimal 8 tahun atau dua periode. Ini bukan hanya masalah batasan waktu, tapi masalah motivasi jangka panjang. 


Seorang guru yang cerdas akan berpikir: "Jika saya meninggalkan zona nyaman mengajar dan menanggung semua drama Kepsek ini selama 8 tahun, lalu setelah itu saya harus kembali ke kelas (menjadi guru biasa lagi), apakah usaha yang saya keluarkan sepadan?"


Adanya batasan periode menciptakan ketidakpastian karier. Kita Harus menanggung risiko politik dan beban birokrasi selama beberapa tahun, namun tidak mendapat jaminan posisi permanen. 


5️⃣ Posisi Terjepit


Kepala sekolah berada di posisi apit yang menyakitkan: ditekan dari atas (Dinas Pendidikan dan kebijakan mendadak) dan dituntut dari bawah (guru, orang tua, dan murid).


Jika sekolah berprestasi, Kepsek hanya mendapat kredit secuil. Tapi jika sekolah gagal, Kepsek adalah yang pertama disalahkan.


Hal tersulit dari posisi terjepit ini adalah, mematuhi kebijakan dari atas, sembari memenuhi tuntutan dari bawah. 


Beban tanggung jawab Kepsek adalah asimestris (tidak seimbang). Risiko kegagalan jauh lebih besar daripada imbalan keberhasilan. Daripada sakit kepala permanen akibat terhimpit dari segala penjuru, guru-guru memilih kembali ke kelas.


6️⃣ Dekat dengan dunia Politik


Mau tidak mau, menjadi Kepsek berarti harus sering-sering berinteraksi dengan dunia politik lokal, entah itu anggota dewan, pejabat dinas, atau bahkan tim sukses tertentu.


Sekolah, sebagai institusi publik, seringkali dijadikan arena kepentingan. Kepsek dituntut pandai bermanuver, melobi, dan menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang punya kekuasaan dan dana. 


Namun Guru-guru yang idealis dan hanya ingin fokus pada pendidikan, akan merasa jijik dengan tuntutan politis seperti ini. Mereka tidak mau prinsip mereka dikotori oleh transaksi kepentingan di luar gerbang sekolah. Mereka menolak menukarkan idealismenya dengan pragmatisme politik. Mereka tidak mau sekolah menjadi kapal politik musiman, di mana Kepsek harus menjadi nakhoda yang pandai membaca arah angin politik, bukan hanya arah angin pendidikan.


———


Pada akhirnya, penolakan ini adalah sinyal bahwa sistem perlu berbenah. Menjadi Kepsek seharusnya menguatkan fungsi pendidikan, bukan meleburkan energi guru ke dalam drama birokrasi, politik, hingga ketidakpastian karier.


Guru-guru sejati tahu: lebih baik menjadi inspirasi di ruang kelas daripada menjadi administrator yang terisolasi, sakit kepala, dan dibatasi ruang geraknya. 


Itulah mengapa, guru yang masih berpikir realistis dan idealis, tidak akan pernah mau menjadi Kepsek saat ini.


Berbagai sumber dan pengalaman serta cuhat dengar mayoritas kepala sekolah.

Friday, November 14, 2025

Banyak yang Keliru!! Ini Kriteria Guru Berkinerja di Atas Ekspektasi

 

 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG), seorang guru dianggap "Berkinerja di Atas Ekspektasi" (biasanya dengan nilai 90-100 atau dalam kategori "Sangat Baik") jika memenuhi sejumlah capaian.

Berikut adalah daftar kriteria guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja di atas ekspektasi:

A. Kompetensi Pedagogik

  1. Penguasaan Materi yang Luas dan Mendalam: Bukan hanya menguasai kurikulum, tetapi mampu menghubungkan materi dengan konteks kehidupan nyata dan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru.
  2. Perencanaan Pembelajaran yang Inovatif dan Rinci: Menyusun RPP yang lengkap, kreatif, dan berpusat pada peserta didik, dilengkapi dengan berbagai strategi dan media pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Pembelajaran yang Efektif dan Menarik: Mampu menciptakan suasana belajar yang interaktif, partisipatif, dan memotivasi siswa. Menggunakan metode yang bervariasi (proyek, diskusi, eksperimen) sesuai kebutuhan.
  4. Pemanfaatan Teknologi (TIK) dalam Pembelajaran: Mengintegrasikan teknologi secara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar sebagai gimmick.
  5. Evaluasi yang Komprehensif dan Berkelanjutan: Tidak hanya menilai hasil (sumatif), tetapi juga proses (formatif). Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya dan memberikan umpan balik yang membangun bagi siswa.

B. Kompetensi Kepribadian

  1. Keteladanan yang Kuat: Menjadi sosok yang disegani dan dihormati karena akhlak, integritas, kedisiplinan, dan etos kerjanya.
  2. Stabilitas Emosi yang Baik: Sabar, bijaksana, dan mampu menghadapi berbagai karakter siswa serta situasi sulit di kelas dengan tenang dan profesional.
  3. Komitmen yang Tinggi: Memiliki dedikasi dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap tugas dan perkembangan peserta didik.

 

C. Kompetensi Sosial

  1. Komunikasi yang Efektif: Mampu berkomunikasi dengan baik kepada siswa, sesama guru, orang tua, dan tenaga kependidikan.
  2. Menjadi Bagian dari Komunitas Belajar: Aktif berkolaborasi dengan guru lain untuk berbagi praktik baik (misalnya, dalam Kelompok Kerja Guru/KKG atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran/MGMP).
  3. Keterlibatan dengan Orang Tua: Membangun kemitraan yang baik dengan orang tua untuk memantau dan mendukung perkembangan siswa.

 

D. Kompetensi Profesional (Pengembangan Diri)

  1. Pengembangan Diri yang Kontinu: Aktif mengikuti seminar, workshop, pelatihan, atau kursus untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Karya Inovatif: Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, seperti:
    • Pembuatan Media/Alat Peraga: Membuat media pembelajaran inovatif.
    • Penulisan Karya Tulis Ilmiah: (Artikel, Paper, Modul) yang dipublikasikan.
    • Penelitian Tindakan Kelas (PTK): Melakukan PTK untuk memecahkan masalah pembelajaran di kelasnya dan menerapkan hasilnya.
  3. Peran dalam Pengembangan Sekolah: Aktif berkontribusi dalam berbagai program sekolah, seperti menjadi pembimbing ekstrakurikuler, mentor guru baru, atau panitia dalam even-even sekolah.
  4. Mendapatkan berbagai penghargaan terkait Pengembangan Diri

 

 

 

 

 

 

 

Proses Penilaian

Penilaian ini tidak dilakukan secara subjektif. Prosesnya melibatkan:

  • Pengawas dan Kepala Sekolah: Sebagai penilai utama melalui observasi kelas, pemeriksaan dokumen, dan wawancara.
  • Portofolio Bukti: Guru harus mengumpulkan bukti fisik (RPP, hasil karya, sertifikat, dll) yang mendukung setiap indikator penilaian.
  • Instrumen PKG: Menggunakan lembar observasi yang standar berdasarkan 14 komponen kompetensi di atas (yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi inti).

Kesimpulan

Singkatnya, guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja "Di Atas Ekspektasi" adalah guru yang tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi melampaui apa yang menjadi kewajiban dasar. Mereka adalah guru-guru yang inovatif, inspiratif, reflektif, dan terus berkembang, serta memberikan dampak positif yang nyata terhadap kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Jika Anda mencari daftar nama spesifik, itu hanya dapat diperoleh dari administrasi sekolah masing-masing (bagian kepegawaian atau kepala sekolah) setelah proses PKG selesai dilaksanakan.



Sunday, November 9, 2025

BREAKING NEWS: Bulan November ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 dan TPG 100 Persen Mulai Disalurkan

 


Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengonfirmasi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 akan berlangsung pada November ini.

Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif berupa TPG 100 persen yang menjadi bagian dari program Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4: November 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 4 untuk guru ASN daerah dan non-ASN akan dilaksanakan bersamaan pada November 2025.

Berikut rincian jadwal pencairan TPG 2025 secara keseluruhan:

– Triwulan I: ASN Daerah (Maret 2025), Non-ASN (mulai April 2025)

– Triwulan II: ASN Daerah (Juni 2025), Non-ASN (mulai Juli 2025)

– Triwulan III: ASN Daerah (September 2025), Non-ASN (mulai Oktober 2025)

– Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN (November 2025)

Mekanisme penyaluran TPG 2025 juga mengalami perubahan signifikan.

Dana tunjangan kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah, guna mempercepat proses dan meminimalkan keterlambatan birokrasi.

Besaran TPG 2025

Besaran TPG tahun 2025 dibedakan berdasarkan status kepegawaian:

– Guru ASN Daerah: 1x gaji pokok × 12 bulan

– Guru Non-ASN: Rp2.000.000 × 12 bulan

– Guru Non-ASN Inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan

TPG 100 Persen: Insentif Tambahan dalam THR dan Gaji Ke-13

Salah satu kabar gembira bagi guru pada akhir tahun ini adalah pencairan tambahan TPG 100 persen.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah “TPG 100 persen” ini bukan bagian dari pencairan tunjangan triwulan 4, melainkan insentif khusus yang terintegrasi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Siapa yang Menerima?

Tambahan TPG 100 persen ini diberikan kepada:

– Guru ASN daerah yang telah bersertifikat pendidik.

– Guru non-ASN yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi data kepegawaian serta sertifikat pendidiknya.

Kapan Cair?

Mengacu pada pola tahun sebelumnya, tambahan TPG 100 persen akan dicairkan pada Desember 2025, bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, pemerintah memastikan proses pencairan akan lebih cepat dan transparan berkat mekanisme transfer langsung.

Syarat Pencairan TPG 2025

Agar pencairan tunjangan berjalan lancar, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.

– Terdaftar sebagai guru aktif pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau swasta.

– Data kepegawaian (bagi ASN) atau data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah valid dan terverifikasi di sistem Kemendikdasmen.

– Melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi atau portal resmi Kemendikdasmen.

Proses Pencairan: Lebih Cepat dan Langsung

Mulai 2025, seluruh proses pencairan TPG dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru.

Sistem ini bertujuan untuk menghindari penundaan akibat proses birokrasi di daerah.

Guru dapat memantau status pencairan melalui:

– Aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Menengah dan Kebudayaan)

– Portal GTK Kemendikdasmen

– Laporan resmi dari satuan pendidikan masing-masing

Komentar Resmi dan Tanggapan

Dalam siaran persnya, Kemendikdasmen menyatakan, “Pencairan TPG Triwulan 4 dan tambahan TPG 100 persen pada akhir tahun adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Kami pastikan prosesnya transparan, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak sesuai aturan.”

Sementara itu, sejumlah guru yang dihubungi menyambut baik kebijakan ini. “Alhamdulillah, pencairan tunjangan triwulan 4 dan insentif 100 persen sangat membantu, apalagi menjelang akhir tahun. Prosesnya juga lebih cepat sejak langsung dari pusat,” ujar Ari Wahyuni, guru ASN di Yogyakarta.

Cek Status Pencairan Anda Secara Mandiri

Guru dapat secara mandiri memeriksa status pencairan TPG dengan langkah berikut:

1. Kunjungi portal GTK atau SIMPKB.

2. Masuk menggunakan akun PTK masing-masing.

3. Pilih menu cek status tunjangan.

Kesimpulan

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025 akan berlangsung pada November 2025 untuk seluruh guru ASN dan non-ASN.

Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif TPG 100 persen sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Desember 2025.

Pastikan data Anda valid dan pantau terus informasi resmi dari Kemendikdasmen agar proses pencairan berjalan lancar. ***

Friday, November 7, 2025

Cara Cek Penerima Bansos dan PBI JK BPJS Kesehatan terbaru November 2025

 

 Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id


https://cekbansos.kemensos.go.id/


Indsmedia.com – Tahun 2025 Pemerintah terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam penerima PBI JKN BPJS Kesehatan, simak cara ceknya secara online berikut ini.

Apa itu PBI JKN? 
PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012.

Peserta PBI JKN juga tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025 Pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. 
1. Cek penerima PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
2. Pilih data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) 
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP Ketik kode captcha yang muncul Klik “Cari Data” 
4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK”. Namun jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.


Baca Juga : 


Syarat menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI JKN harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil 
3. Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos 
4. Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Itulah cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025. Masyarakat disarankan untuk mengecek status penyaluran secara berkala, terutama bagi yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika status kepesertaan tidak aktif, Anda bisa mengajukan reaktivasi KIS PBI atau melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diperbarui.


Baca Berikutnya

E-learning

Produk Rekomendasi